Proyek TPA Piyungan Sarat Kepentingan, BP2JK Jogja Menangkan Penawar Tertinggi

oleh -2.1K views
Proyek Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan yang sampai saat ini masih sedang dikerjakan dengan pelaksana dari BPPW- Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Provinsi DI Yogjakarta yang ditenderkan BP2JK Yogjakarta itu diduga dimenangkan rekanan tertentu.

YOGYAKARTA, HR – Lanjutan berita HR sebelumnya pada proyek Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan yang sampai saat ini masih sedang dikerjakan dengan pelaksana  dari BPPW- Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP) Provinsi DI Yogjakarta yang ditenderkan BP2JK Yogjakarta itu diduga dimenangkan rekanan tertentu.  

Paket senilai Pagu Rp 112.252.388.000,00/HPS Rp 109.493.084.999,86, itu ditetapkan sebagai pemenang PT. Rosa Lisca dengan terkoreksi  Rp 104.018.426.272,20/Negosiasi Rp 103.838.900.000,00 dengan penawaran 90 persen. 

Paket dengan mengejakan sesuai kontrak diatas Rp 100 miliar,  itu ditetapkan oleh Menteri selaku Pengguna Anggaran (PA) setelah sebelumnya ditelaah oleh tim pendamping proses pemilihan, adalah untuk pekerjaan 2020-2021) – Kementerian PUPR. 

Dimana peserta yang memasukkan dokumen pemilihan/harga terdiri ada tiga yakni PT WS  Rp 89.843.126.431,30, PT HMP Rp  91.000.000.480,52 dan PT RL  Rp 104.018.426.272,20/Rp 103.838.900.000,00.

Penawar  terkoreksi/negosiasi PT Rosa Lisca (PT RL) adalah setara 94, 8%  itu dan  bila dibandingkan dengan penawar dari terendah satu dan dua sangat jauh selisihnya yakni Rp 14, 17 miliar dan Rp 13  miliar, sehingga dinilai berpotensi kerugian Negara.

Kedua peserta penawar terendah digugurkan dengan alasan, Jumlah tahun pengalaman personil manajerial Manager Pelaksana/Proyek, Manager keuangan, Quantity Engineer yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil klarifikasi (Bab III IKP 29.13b.2).c).5) dan Bab IV LDP F.3) terhadap PT WS. 

Kemudian, PT  HMP digugurkan dengan alasan,  Bukti Kepemilikan/ Penguasaan dari pemberi sewa untuk peralatan utama Excavator, Wheel Loader, Buldozer, Dump Truck, Landfill Compactor, Motor Grader, Tamping Roller, Vibro Roller tidak memenuhi persyaratan, berdasarkan hasil klarifikasi (Bab III IKP 29.13 b.2).b).(1).(c) dan 29.13.b.2).b). (5).

Lalu pertanyaan, apakah dukungan dokumen pemilihan pemenang PT RL sudah sesuai dengan  persyaratan? 

Namun, ketiga peserta yang memasukkan penawaran tersebut diduga “satu kendali”  atau satu bagian yang  bekerjasama dengan peserta penawar terendah untuk mundur. 

Dokumen pemilihan PT RL diduga tidak valid, khususnya nomor pokok wajib pajak (NPWP) yakni di pengumuman portal pengadaan kementerian PUPR (https:/lpse.pu.go.id) tercatat NPWP: 01.312.260.1-073.000, dan sedangkan tayang di https//lpjk.net  tercatat : 01.312.260.1-027.000.

Sehingga adanya dua /double NPWP maka diragukan dokumen administrasi, atau adanya perbedaan NPWP hingga lalu kemana mengikat kontraknya.

Padahal, persyaratan dari Penyedia Barang dan Jasa adalah harus  memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak), atau memiliki NPWP jelas maka telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak. 

Kemudian, syarat untuk  pengalaman pekerjaan (S1002) memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan sama 3 x NPt  dalam 15 tahun terakhir.

Oleh PT RL tidak memcukupi kemampuan dasar. KD yang diajukan dan diduga senilai Rp 95. 344.000,000, 00 yang diambil dari pengalaman pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan IPAL Kawasan Boulevard Kota Manado Tahun 2013 senilai Rp 30.001. 000.000,00 dengan BAST : 02/BAOO-PHO/PPLP/XII/2013 tertanggal 31 December 2013 oleh pemberi tugas Kementerian Pekerjaan Umum, lalu hal ini  harusnya sama atau sekurangnya sama dengan nilai HPS yang dilelang paket Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan Rp 109.493.084.999,86.

Begitu  pula, “personil manajerial”  yang diajukan sebagai personil  tidak mencukupi tahun pengalaman. Salah satu personil milik sendiri PT RL yakni hanya memiliki pengalaman dua tahun yakni 2017-2018 sebagai  Pelaksana Sanitasi dan Limbahyang yang diajukan atas nama HS dengan subklasifikasi AT503-Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah dengan kualifikasi Madya. 

Demikian, personil  Ahli K3, dimana sesuai data tayang di lpjk tidak memiliki Ahli K3, maka oleh pemenang diduga melakukan  pinjaman atau rental SKA?  
Kemudian, berdasarkan ketentuan IKP 17.3.e, dimana peserta pemenang dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus  dan program K3.

Hal lainnya, sesuai informasi diperoleh HR  dan bila berKSO dengan  PT Selo, yang mana PT Selo ini disingkat dan atau apakah  PT Selo Kencana Putra Persada? 
Bila  memang KSO dengan anggota PT Selo, maka diduga tidak memiliki subbidang/subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah (SI002), dan hal itu sesuai diperoleh tayang di lpjknet.   

Begitu, persyaratan mengerjakan Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan oleh PT. RL  yang berasal/domisili dari Provinsi DKI Jakarta  (kualifikasi Besar-B), diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat, padahal sesuai poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020) yakni Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran  diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Proses lelang paket Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan ini diduga dikondisikan kepada rekanan tertentu, yang mana tidak terlepas intervensi dari BPPW- Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Yogjakarta.

Paket Peningkatan Kapasitas TPA Regional Piyungan dengan pengawasan dari PT Rancana Persada senilai Rp  2.267.189.000,00, itu dinilai tidak mencerminkan sesuai Permen  PUPR  No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyat.online.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi yang mempertanyakan tersebut diatas, bernomor  14 /HR/IV/2021 tanggal 19 April 2021 yang disampaikan kepada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah D.I. Yogjakarta dengan tembusan ke BPPW dan perusahan pemenang, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita cetak. tim

Tinggalkan Balasan