Proyek Jasa Marga Patut Dicurigai 5 Paket Dimenangkan Anak Perusahan Sendiri

oleh -560 views
Proyek Jasa Marga Patut Dicurigai 5 Paket Dimenangkan Anak Perusahan Sendiri.

JAKARTA, HR – Setidaknya lima paket dilingkungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk dimenangkan anak perusahan milik sendiri yakni PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT. JTM) yang dilelang pada tahun 2019.

Sesuai pengumuman portal PT Jasa Marga, kelima paket tersebut adalah Pekerjaan Pelebaran Jalur Kembangan B KM. 08+100, Perbaikan JPO KM. 23+350 dan Pembangunan JPO KM. 11+200 Ruas Jakarta – Tangerang dengan HPS Rp 13.000.721.000,00 dengan hasil terkoreksi senilai Rp 11.935.161.000,00.

Kemudian, paket Jasa Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Periodik (SFO), Rekonstruksi Perkerasan dan Marka diatas Pemeliharaan Periodik (SFO) pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Ruas E1, E2, dan E3 Jalur A 2019, HPS Rp 43.920.162.000,00 dengan penawaran Rp 40.402.522.930,00, paket Pemeliharaan Periodik dan Rekonstruksi Pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek Jalur B Tahun 2019, HPS Rp 64.489.934.300,00 dengan penawaran Rp 62.163.927.100,00.

Paket Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Scrapping Filling Overlay (SFO) Ruas Jakarta – Tangerang (kode lelang: 1467651) HPS Rp 52.335.240.000,00 dengan penawaran Rp 50.167.524.000,00 dan paket Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Periodik (Scrapping Filling Overlay), Rekonstruksi Perkerasan dan Marka Jalan Pada Jalan Tol Jakarta Bogor Ciawi, HPS Rp 181.769.863.000,00 dengan penawaran Rp 181.769.863.000,00 dengan penawaran Rp 170.977.167.900,00.

Rp 13 M Tidak Layak

Dari kelima paket tersebut, salah satunya adalah Pekerjaan Pelebaran Jalur Kembangan B KM. 08+100, Perbaikan JPO KM. 23+350 dan Pembangunan JPO KM. 11+200 Ruas Jakarta – Tangerang dengan HPS Rp 13.000.721.000,00, pemenang PT JTM dengan penawaran Rp 12.099.372.000,00 dan hasil terkoreksi Rp 11.935.161.000,00.

Paket dengan. “lelang ulang” itu dinilai dalam proses lelangnya membuang-buang energi karena pemenangnya masih tetap anak perusahan sendiri oleh PT Jasa Marga.

Kemudian, dokumen pemilihan kelima paket dilakukan dengan “lelang terbatas” dan cara prakualifikasi metode dua sampul (file) dengan evaluasi sistem nilai, tahun tunggal dan pengadaan tunggal.

Artinya, pekerjaan konstruksi dengan “lelang terbatas” adalah pekerjaan yang kompleks yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp 100 miliar, dan dinilai bukan termasuk paket senilai Rp 13 miliar atau Rp 43,9 miliar.

Kalimat “e-lelang terbatas” itu mengundang beberapa peserta yang dianggap mampu memenuhi persyaratan dan seterusnya.

Namun, hal ini sejumlah peserta yang mengikuti lelang terbatas, tidak mencerminkan peserta yang memenuhi dan serta paket dibawa nilai Rp 100 miliar itu, yang mana hal ini bukan pekerja kompleks dan juga proses lelang lebih layak seperti sistem gugur?.

Sehingga pemenang PT JTM tidak layak mengerjakan paket senilai Rp 13 Miliar, disamping itu subbidang PT JTM adalah kualifikasi Usaha Besar yakni B2.

Disis lain, PT Jasa Marga yang melelang sejumlah paket dengan nilai dibawa Rp 20 miliar, ada menerapkan dengan metode pengadaan “e-lelang umum”, cuma bedanya bukan PT JTM sebagai pemenang, melainkan perusahan dari laur PT Jasa Marga.

Kemudian, dengan “lelang terbatas” hingga oleh panitia pengadaan Jasa Marga yang menjadi sistim nilai dengan (bobot teknis 60.0 dan bobot harga 40.0), namun hal ini dinilai tidak transparan dan sesuka hati memberikan nilai teknis.

Pada Pekerjaan Pelebaran Jalur Kembangan B KM. 08+100, Perbaikan JPO KM. 23+350 dan Pembangunan JPO KM. 11+200 Ruas Jakarta – Tangerang dengan PT JTM Rp 12.099.372.000,00 dan (hasil terkoreksi Rp 11.935.161.000,00), selain penawaran tertinggi dari peserta lain juga nilai evaluasi teknisnya fantastis.

Diantara peserta yakni PT Srikanton Bhakti Persada dengan penawaran Rp 11.050.203.000,00 (teknis 70,56), PT Gienda Putra Rp 12.051.781.000,00 (teknis 73,23), PT Amber Hasya Rp 11.398.424.000,00 (teknis 68,27) dan peserta pemenang PT Jasamarga Tollroad Maintenance dengan penawaran Rp 12.099.372.000,00 dan hasil koreksi Rp 11.935.161.000,00 itu diberi teknis nilainya (79,85).

Persyaratan Menjebak

Sesuai persyaratan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) yang diminta oleh panitia pengadaan atau pokja PT Jasa Marga yakni : Klasifikasi Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI003) dengan klasifikasi minimal M2 dan Klasifikasi Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway (SI004)

Kemudian, persyaratan lainnya, pengalaman melaksanakan Pekerjaan dalam bidang Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelebaran/Pembangunan Jalan atau Jalan Tol, Pembangunan/Perbaikan Jembatan dan lain-lain, tidak termasuk pengalaman pekerjaan sub kontrak dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. (2014 – 2018).

Point kalimat dengan “tidak termasuk pengalaman pekerjaan sub kontrak”, hal ini dinilai tidak berasalan. Pasalnya, oleh pemenang PT JTM untuk pengalaman (S1004) – Jembatan memiliki pengalaman subkontrak yang diduga dipergunakan pada paket pekerjaan Pelebaran Jalur Kembangan B KM. 08+100, Perbaikan JPO KM. 23+350 dan Pembangunan JPO KM. 11+200 Ruas Jakarta – Tangerang.

Sedangkan dengan kata, “minimal M2” untuk paket pekerjaan senilai Rp 13 miliar dan maupun paket Rp 43, 9 adalah dinilai sebagai persyaratan menjebak atau meragukan. “MInimal” dinilai menjebak bagi peserta yang ikut lelang, dan sedangkan bagi pemenang PT JTM yang berkualifikasi usaha besar atau (B2) dengan subbidang/klasifikasi S1003 dan S1004 itu, bila sesukanya mengikuti lelang dengan paket diatas Rp 10 miliar dan maupun diatas paket Rp 100 miliar, karena ada arti istilah, “minimal M2” dan coba kalau ikut tender diluar PT Jasa Marga, itu jelas- jelas sudah digugurkan.

Harga dan Teknis Fantastis

Masih dari kelima paket tersebut, salahsatunya yakni Pengadaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pemeliharaan Periodik (Scrapping Filling Overlay), Rekonstruksi Perkerasan dan Marka Jalan Pada Jalan Tol Jakarta Bogor Ciawi, HPS Rp. 181.769.863.000,00 dengan penawaran oleh PT JTM senilai Rp 170.977.167.900,00 juga dinilai penuh trik dan lelang dikondisikan sebagai pemenang.

Dimana beberapa peserta yang memasukkan dokumen penawaran antara lain PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Rp 144.965.041.000,00, PT.Nindya Karya (Persero) Rp 156.446.782.800,00, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tb Rp 162.775.064.100,00 dan PT Jasamarga Tollroad Maintenance Rp 170.977.167.900,00.

 Dari peserta penawar terendah PT PP, PT Nindya Karya dan PT Jakon dinyatakan lulus administrasi, lulus kualifikasi, lulus teknis (skor teknis tidak disebut-red) dan lulus harga dengan kalimat, “ Lulus, Persyaratan Administrasi terpenuhi Lulus, nilai diatas batas minimal (passing grade>60) Lulus. harga penawaran dibawah HPS Lulus, persyaratan kualifikasi terpenuhi” namun pemenangnya malah penawaran tertinggi yakni PT JTM.

Selisih harga PT JTM yang sangat jauh terpauk dari peserta penawar terendah seperti PT. PP senilai Rp 144.965.041.000,00 dan sedangkan PT JTM senilai Rp170.977.167.900,00 atau selisih Rp 26 miliar.

Wah, luar biasa selisihnya. Dan hal itu patut dicurigai lelang dilingkungan sendiri sebagai anak perusahan pemenang dan ada apa?, padahal bila diperhatikan peserta penawar terendah dari segi dukungan personil tenaga ahli dan peralatan tidak diragukan pula.

Begitu pula soal nilai evaluasi teknis juga sangat luar biasa dan fantastis, dimana pemenang PT JTM dengan nilai evaluasi teknis sangat jauh selisih diatasnya dan bila dibandingkan peserta lainnya, yakni PT JTM dengan (86,23), PT Jakon dengan nilai teknis (82,17), PT PP (75.95) dan PT Nidya Karya (64.75)

Nilai teknis PT JTM yang sangat fantastis dengan mengalahkan dari peserta kalangan BUMN Jasa Konstruksi yang diduga asal-asalan dievaluasi atau adanya cara modus menggolkan rekanan anak perusahan sendiri?. .

Kemudian, berdasarkan data tayang di laman lpjknet, daftar nama nama tenaga ahli/SKA oleh pemenang PT JTM adalah : Yermias Raksanata Nalle dengan AL603-Ahli K3 Konstruksi, AS211-Ahli SDA, AS202 Ahli Teknik Jalan, AS203 Ahli Teknik Jembatan, Dadi Pahruddin, ST dengan AS202 Ahli Teknik Jalan, AS202 Ahli Teknik Jembatan, Abdurahman ST dengan AS202 Ahli Teknik Jalan, AS203 Ahli Teknik Jembatan, Novian Isnugroho ST dengan AS202 Ahli Teknik Jembatan/Utama, AS202 Ahli Teknik Jalan/Utama, Bambang Sulistyo Diyono Putra ST dengan AM301-Ahli Teknik Mekanikal, Marlen Herdiana dengan AA101 Asitek/Madya, Reza Tri Wahyono dengan AE401-Ahli Teknik Tenaga Listrik/Madya, Asep Epi Mulyana dengan AL602-Ahli Manajemen Proyek/Muda, AE401 Ahli Teknik Tenaga Listrik/Madya dan (Triono dan Ir Miftahul Iman tidak tayang).

Dari jumlah tenaga ahli/SKA milik PT JTM tersebut diatas, lalu pertanyaan apakah mencukupi kemampuan dukungan tenaga ahli dengan untuk mengerjakan kelima paket tersebut?

Permen BUMN Disyaratkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN No : Per 15 /MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per 05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN pada Pasal 2 (1) yakni pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip antara lain efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, akuntabel.

Kemudian pada BAB III (Pengadaan untuk BUMN Terbuka, Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi BUMN pasal 12 dan pasal 12A ayat (1), (2) berbunyi : diberlakukan pula dalam hal pengguna barang dan jasa merupakan anak perusahaan BUMN yang sahamnya lebih dan 50% dan kurang dari 90% dimiliki oleh BUMN atau perusahaan terafiliasi BUMN yang sahamnya lebih dari 50% dan kurang dan 90% dimiliki oleh Anak Perusahaan BUMN, gabungan Anak Perusahaan BUMN, atau gabungan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN.

Sesuai diperoleh surat kabar harapan rakyat (HR), PT JTM adalah anak perusahan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai induknya memiliki saham 99, 82 persen, sisanya oleh PT Jasamarga Tollroad Maintenance, lalu PT JTM apakah hanya dapat melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sebagai penunjukan langsung atau tidak?.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan sejumlah pertanyaan tersebut diatas dengan nomor: 088 /HR/XI/2019 tertanggal 25 Nopember 2019 yang disampaikan kepada Direksi PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Konfirmasi yang dilayangkan HR sejak 7 bulan lalu, itu ditunggu jawaban sampai saat ini tak kunjunga ada tanggapan dari Direksi maupun yang mewakilinya hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan