Proyek IPAL Parapat KSPN Danau Toba Diminta Diusut 

oleh -1.5K views

SUMUT, HR – Tindaklanjut pemberitaan Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) sebelumnya, paket  Pembangunan IPAL Parapat KSPN Danau Toba dengan HPS Rp 63.500.000.000,00 ‘direkayasa’ lelangnya dengan memenangkan perusahaan diduga abal abal.

Perusahaan PT Hutomo Mandala Perkasa ([PT HMP) yang berasal dari Jawa Timur, membangun proyek  Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Parapat tersebar di dua wilayah Parapat Kab. Simalungun dan Ajibata, Kab. Toba.

PT HMP dengan penawaran Rp 59.375.943.990,02, atau hasil terkoreksi menjadi Rp 59.422.902.000,00 yang dilelang BP2JK Wilayah Sumatera Utara, dengan pengguna anggaran/kuasa penggina anggaran (PA/KPA) BPPW-Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Sumut, itu kemudian hanya dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran harga PT HMP dan PT RL Rp 59.934.453.947,66.  

Lelang dimulai 27 Juli 2020 dan selesai 1 September 2020, itu mengacu Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 (bukan lagi No. 07/2019) tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia.

Namun oleh Pokja BP2JK Sumut malah melakukan, “reverse aution” yang mana reverse auction ini jelas tidak diperlakukan lagi sesuai Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 pada Pasal 91 dan Lamp. III – BAB. III. IKP huruf E poin 28.6 (1), berbunyi: dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, tidak dilakukan E-Reverse Auction.

Lalu paket  IPAL Parapat KSPN Danau Toba ini, ada apa? Diduga pemenang PT. HMP tidak  memenuhi   persyaratan yang diajukan atau tidak valid, antara lain masa berlaku habis pada Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Bab V. LDK 4).

Sesuai diperoleh HR, saat PT HMP  mengikuti lelang paket di lingkungan Kementerian PUPR dalam waktu bersamaan, namun gugur PT HMP antara lain di Satker PPPW I Jawa Tengah dengan paket PKTWL Pekalongan, paket JDU SPAM IPA Bali dan paker Rusun Serayu Opak Yogjakarta.

Lalu, personil manajerial yang diajukan oleh pemenang juga melakukan SKA rental/pinjaman, khususnya SKA Ahli Madya K3 dan posisi Manajer Pelaksanaan diragukan keabsahannya.

Dukungan surat sewa tidak disertai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan utama seperti excavator, buldozer, Dump truck, landfill compactor, tamping roller dan lainnya sesuai dengan  persyaratan berdasarkan Bab III IKP 29.13 b.2).b).(1).(c), (5).

Hal lainnya, dalam mengerjakan paket IPAL Parapat KSPN Danau Toba  diatas Rp 50 miliar dengan usaha besar (B) diduga oleh pemenang yang berasal Provinsi Jawa Timur, itu tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal provinsi setempat.

Dan sesuai  (29.13. Evaluasi Teknis, poin 2 huruf d 2a dan b), dimana  Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrak sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawaran sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi  bernomor : 070/HR/XI/2020 tanggal 16 Nopember 2020 ke BP2JK Wilayah Sumatera Utara. 

Kabalai Menjawab 
Sekretaris Pokja Pemilihan BP2JK Sumatera Utara Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah, Edward Piter Siagian bernomor 01/A/CK/BP2JK-SU –P3/XI/2020 tgl 23 Nopember 2020, yang diteruskan oleh Kepala BP2JK Sumatera Utara, Agus Kurniawan dalam surat jawaban kepada HR, No.:PB.0291.Kb.11/480 tanggal 23 Nopember 2020

Isi jawaban yang sama dari Pokja dengan Kabalai kepada HR, yakni Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan melakukan reverse auction disebabkan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) wajib melakukan apabila hanya terdapat 2 calon pemenang.  

“Adapun reverse aution dilakukan tanpa diberikan waktu dan  tidak mengubah harga penawaran dari dua calon pemenang,“ ujar Agus  Kurniawan. 

PT Hutomo Mandala Perkasa memiliki sertifikat manajemen mutu, sertifikat manajemen lingkungan dan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan juga memiliki  personil manajerial sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan.   

“Telah mensubkontrakan pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada penyedia jasa konstruksi kualifikasi usaha kecil,“ ujar Agus serta melampirkan perusahan subkontrakan dan sertifikat mutu, lingkungan dan sertifkat K3 kepada HR. 

Kurang Pengalaman 
Sesuai dilampirkan BP2JK Wilayah Sumut kepada HR, nama nama personil manajerial terdapat sembilan orang (salah satu manajer keuangan) antara lain Angga Eka Wicaksana sebagai Manajer Proyek/Ahli Manajemen Konstruksi/Madya dengan pengalaman 8 tahun.

Mahdalena Nadeak/Ahli Lingkungan sebagai Manejer Teknik/Ahli  Sanitasi dan Limbah dengan pengalaman 7 tahun/Madya, Fadlan Mardi Nainggolan sebagai Manajer Teknik/Ahli Sistem Manajemen Mutu/Muda/5 tahun, Ir Azrul Budimansur Pasaribu sebagai Manajer Teknisk/Ahli Manajemen Proyek/Muda/5 tahun. 

Ir Azhar Tanjung/Manajer Teknik/Ahli Plumbing dan Pompa Mekanik/Muda/5 tahun,Harryono Abdurrahman ST/Manajer Teknik/Ahli Mekanikal/Muda/5 tahun, Eri Topik Gunawan ST/Manajer Teknik/Ahli Geodesi/Madya/5 tahun, Yayan Rachmadi  Utomo ST/Ahli K3/Madya/5 tahun.

Namun dari delapan personil dengan SKA tersebut  diatas, hanya  satu  orang  dimiliki atau punya PT HMP yakni Angga Eka Wicaksana, dan sedangkan lainnya SKA rental atau pinjaman. 

Hal itu diperoleh HR dan tertera di laman lpjk, dan anehnya sesuai persyaratan yang diminta pokja dengan pengalaman, seperti 8 tahun untuk Manajer Proyek diduga tidak memenuhi dan juga dengan Manejer Teknik lainnya. 

Misalnya, Manajer Proyek dengan subklasifikasi AL 601- Ahli Manajemen Konstruksi/Madya  diminta 8 tahun pengalaman, dimana bila dihitung sesuai pengalaman sejenis hanya terdapat dua tahun atau bahkan dihitung secara keseluruhan hanya sekitar 6 tahun, hal ini dinilai kurang pengalaman dengan persyaratan yang diminta.

Lainnya, jabatan Manajer Teknik, ada beberapa SKA yang tidak mencukup sebagai pengalaman referensi yang hanya dua tahun, padahal yang  diminta lima tahun pengalaman dan itu pun dengan kualifikasi Muda bukan Madya.

Untuk dibidang “ahli plumbing dan pompa dengan kualifikasi Muda dengan Sub Klasifikasi – AM301 ini dimiliki hanya satu tahun pengalaman, padahal sertifikat tenaga ahli baru terbit tertanggal 26 Juli 2020, yang artinya baru terbit sertifikat SKA, maka sudah seabrak pengalamannya. 

Dan begitu pula untuk ahli mekanikal dengan juga pengalaman kurang sesuai dipersyaratkan dari lima tahun. Padahal mengacu Bab III IKP 29.13b.2).c).5) dan Bab IV LDP F.3) yakni  jumlah tahun pengalaman personil manajerial sebagai Ahli Teknik kurang dari yang dipersyaratkan dan atau bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.

Usaha Kecil atau Menengah     
Masih sesuai yang dilampirkan oleh Pokja BP2JK Sumut kepada HR, yakni soal  pekerjaan yang disubkontrakkan kepada usaha kecil dari Provinsi Setempat sesuai  (29.13, poin 2 huruf d  2 a.b).

Yakni (a) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan utama kepada penyedia jasa spesialis (apabila telah tersedia penyedia jasa spesialis) dan dalam penawarannya sudah menominasikan penyedia jasa spesialis tersebut; dan  (b) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa Usaha Kecil tersebut. 

Lalu oleh PT HMP yang beasal/domisil dari Provinsi Jawa Timur, itu melakukan dengan PT. Agha Rafan Hidayat sebagai pekerjaan spesialias dengan usaha menengah yang domisili di Jl. Amir Hamzah- Kel. Helvetia Timur Medan.

PT Adipa Karya berdomisili Jln. Sumbawa-Medan adalah usaha menengah (M) dan hal ini pun telah menyalahi yang seharusnya diminta sebagai persyaratan tersebut adalah usaha kecil. 

Paket Pembangunan IPAL Parapat KSPN Danau Toba yang menandatangani dokumen PT HMP bukan langsung Direkturnya dengan sesuai domisili dari Jawa Timur, namun dikuasakan kepada bernama FCN selaku Direktur Cabang.  

Kemudian, HR menelusuri nama FCN adalah  Direktur CV. PA yang berkantor di Jl. Amir Hamzah Medan atau sama dengan domisili PT Agha Rafan Hidayat.

Proyek Jual Beli

Proyek  IPAL Parapat KSPN Danau Toba dengan PA/KPA oleh BPPW- Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Sumut,  Walid Guntur Cahyadi dan PPK,  Sahru Ramadhan.   

Namun, PT HMP diduga hanya simbol dan perusahan rental/pinjaman, dan praktik dilapangan melibatlkan oknum ASN Pemprov Sumatera Utara dengan bekerjasama dari oknum BPPW  Satker/PPK Wilayah III Sumut dengan modus  “jual beli”.

Informasi diperoleh HR,  bahwa pekerjaan tersebut    adanya praaktek jual beli dengan modus didalam  surat kontrak kerja paket IPAL Parapat KSPN Danau Toba, itu tercatat pada kertas bermeterai  yang diduga hanya numpang nama pada perusahaan kontraktor, yang  diduga berinisial  H, oknum ASN di Pemprov – Sumatera Utara.

Berinisial H adalah mantan Kepala Dinas yang berurusan dengan Pariwisata. Sehingga diduga  proyek  IPAL yang besumber APBN 2020 Kementerian PUPR, itu kuat  dugaan  modus pinjam perusahaan dengan ajang jual beli.

Proyek yang terletak di  Jalan Sisingamangaraja, Terminal Sosorsaba dan Jalan Anggarajim kemudian masuk ke IPAL Pantai Bebas. Setelah itu IPAL diproses di bantaran area Sijambur Ajibata berdekatan dengan kolam fakultatif, maturasi dan bak pengering lumpur, yang terletak di dua wilayah yaitu Parapat Kabupaten Simalungun dan Ajibata Kabupaten Toba. 

Oleh karena itu, proyek Pembangunan IPAL Parapat KSPN Danau Toba penuh  rekayasa, dan diperiksa dan diusut aparat terkait, dan juga diminta Menteri PUPR mengambil tindakan tegas untuk periksa anak buah yang bermain api. tim

Tinggalkan Balasan