Proyek Berbau “Pelicin”, Dishub Surabaya Lecehkan Kemenhub

oleh -673 views
oleh
Daun Rambu di depan Gedung Kantor Dishub Provinsi Jatim
SURABAYA, HR – Pelaksanaan pekerjaan proyek pemasangan perlengkapan jalan yakni rambu-rambu lalu lintas maupun alat pemberi isyarat lalu lintas di kota Surabaya ditenggarai berbau korupsi. Hal tersebut tercermin dari ketidakseriusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk melaksanakan petunjuk teknis perlengkapan jalan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan.
Apabila merujuk surat Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.003/5/9/DRJD/2011 Tanggal 21 Juni 2011 perihal petunjuk teknis penyelenggaraan perlengkapan jalan, ditegaskan kepada seluruh Kepala Dinas Perhubugan/LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bahwa dalam hal perencanaan, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan jalan harus mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993, KM 63 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Perhubungan KM 61 Tahun 1993, KM 62 Tahun 1993, KM 3 Tahun 1994, dan KM 14 Tahun 2006.
Dari pengamatan koran ini, proyek yang selalu menyedot millyaran rupiah uang rakyat di setiap tahunnya ditenggarai hanya menjadi ajang bancaan oknum pejabat Dishub Kota Surabaya dan kontraktor “binaan” Dishub Kota. Hal tersebut terlihat dari banyaknya penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan Dishub Kota Surabaya dalam pelaksanaan proyek pemasangan perlengkapan jalan, salah satunya penempatan/pemasangan daun rambu yang tidak pada tempatnya, karena menurut buku panduan penempatan fasilitas perlengkapan jalan yang dikeluarkan Kemenhub, pemasangan daun rambu harus dipasang pada tiang khusus, bukan menumpang di tiang PJU seperti benalu di batang pohon.
Sementara untuk pemasangan alat pemberi isyarat lalu lintas, baik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki ditenggarai juga beraroma korupsi karena ada beberapa sarana pendukung yang tidak sesuai petunjuk teknis perlengkapan jalan. Seperti yang diisyaratkan di juknis perlengkapan jalan untuk setiap pemasangan warning light, pemasangan PCTL, pemasangan traffic light berbasis ATCS-ITS harus dilengkapi/dipasang minimal 3 patok pengaman, begitu juga dengan rumah perangkat alat pemberi isyarat lalu lintas harus dipasangi 3 patok pengaman agar terhindar dari tabrakan/benturan kendaraan. Tapi ironisnya himbauan Kementerian Perhubungan RI tidak diindahkan bahkan cenderung dilecehkan oleh Pemkot Surabaya, karena dari pantauan koran ini, patok pengaman umumnya hanya dipasang 2 tiang pengaman, baik yang berada di jalan kelas Nasional maupun jalan kelas Provinsi/Kota.
Begitu juga dengan kewajiban untuk memasang stiker perlengkapan jalan yang berisi informasi mengenai sumber pendanaan, tahun anggaran, dan isi pasal 275 UU 22 LLAJ Tahun 2009 di daun rambu lalu lintas, tidak semuanya terpasang.
Dari beberapa pelanggaran yang ditemui koran ini, yang paling parah dan pelaksanaannya terkesan asal jadi yakni pemasangan daun rambu lalu lintas di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Jalan A. Yani Surabaya, yang lokasinya tidak jauh dari gedung kantor Dishub Kota maupun Provinsi Jatim.
Timbul pertanyaan publik. Kemana kepedulian pejabat Dishub Provinsi Jatim maupun Kota Surabaya yang setiap harinya lalu lalang di jalan A.Yani ? padahal mereka digaji oleh uang rakyat tetapi mereka tutup mata dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemasangan daun rambu lalu lintas. ■ ian

Tinggalkan Balasan