JAKARTA, HR – Tender “Tahun Jamak” dilingkungan Satuan Kerja SNVT Pengembangan Air Minum (PAM) Strategis, Ditjen Cipta Karya yang bersumber dari APBN 2016 dipertanyakan.
Pasalnya, sesuai detail aplikasi LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dimana salah satu paket untuk proyek tahun jamak adalah paket Optimalisasi SPAM Kab. Blora (MYC 16-17) denga kode lelang bernomor 19814064 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 54.000.000.000.
Penetapan pemenangnya yakni PT Telaga Gelang Indonesia dengan penawaran harga senilai Rp 49.160.215.000 atau 91 persen itu, dimana domisili dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemenang diragukan karena double.
Dalam pengumuman pemenang oleh PT Telaga Gelang Indonesia (PT. TGI) tercatat NPWP: 31.250.197.6-010.000, sementara data detail yang diperoleh dari Lembaga Pengembagan Jasa Konsruksi (LPJK-NET) tercatat : 31.250.197.6-016.000.
Begitu pula, domisili PT TGI tercatat di penetapan pengumuman pemenang yakni di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok. P No.29 Jl. Letjend Suprapto Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta, sedangkan berdasarkan detail LPJK tertulis di Komp. Golden Plaza Blok E No.27 Jl. RS. Fatmawati No.15 Kel. Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Sehingga, adanya perbedaan NPWP dan Domisili perusahan pemenang yang tertulis di pengumuman dengan detail LPJK hingga diragukan dengan tidak jujur dalam administrasi dokumen pengadaan yang dilelang oleh Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Padahal, berdasarkan Peraturan LPJKN No. 10/2013 pasal 13 (3) yang berbunyi : bahwa dalam hal ditemukan perbedaan data, antara data yang tertuang pada SBU dengan data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net), maka dinyatakan benar adalah data yang tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpjk.net).
Dengan adanya perbedaan NPWP dan Domisili pada penetapan pemenang PT TGI, maka hal itu jelas-jelas tidak sesuai Perpres No. 54/2010, pasal 19 ayat 1 dan Pepres 4/2015 yang menyebutkan bahwa persyaratan dari Penyedia Barang (kontraktor-red) adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk wajib pajak atau NPWP adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak, dan bila ada perbedaan NPWP, bagaimana mengikat kontraknya?
Anehnya lagi, sangat fantastis dengan kemampuan dasar/ KD perusahaan pemenang, dan walaupun tercatat di LPJK Net (Detail Data KBLI Tambahan) untuk persyaratan untuk SBU, yakni subbidang/Klasifikasi – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal/(S1008) dengan Konversi Subbidang kode 25003 yang dimiliki perusahaan pemenang untuk Kemampuan Dasar/KD senilai Rp 1.714.500.300.000 yang diperoleh tahun 2010 pada pekerjaan Perpipaan Air Bersih/Limbah wilayah Bandara Hang Batam oleh pemberi tugas PT Aneka Persada Pratama senilai Rp 571.500.100.000 atau dikalikan dengan 3NPt, maka Kemampuan Dasar/KD senilai Rp 1,7 triliun lebih itu diragukan?
Pasalnya pada saat itu (tahun 2010) diduga tidak ada proyek disubkan oleh PT Aneka Persada Pratama kepada PT TGL dengan nilai sampai lebih Rp570 M.
Bahkan, masih sesuai detail di LPJK, bahwa perusahaan pemenang PT TGL dengan berdasarkan pendirian aktenya, tercatat pada 13 Juli 2011, padahal pengalaman kerja atau kemampuan dasarnya telah diperoleh tahun 2010 untuk khusus subbidang – Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal/(S1008).
Surat Kabar Harapan Rakyat telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor: 003/HR/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang disampaikan kepada Kepala Satker SNVT Pengembangan Air Minum Strategis, Ditjen Cipta Karya, namun sampai saat ini (4 Februari 2017) belum ada tanggapan dari Kasatker, PPK dan maupun Pokja.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparatur Negara), Gintar Hasugian menilai adanya NPWP memiliki double, dan domisili yang berbeda, hal ini tidak dibenarkan.
Menurutnya, bahwa sesuai peraturan LPJK Nasional No. 10/2013 pasal 13, jelas-jelas yang tertayang adalah yang benar di LPJKNET, namun hal ini, “kok ada dua NPWP” dan domisili dan mana yang benar?
“Bila ada berlainan NPWP-nya diduga indikasi administrasi dokumen pengadaan tidak cakap” kata Gintar kepada HR, (2/02/17), di Jakarta.
Dilanjutkan Gintar, adanya perbedaan NPWP dan domisili yang tertayang di pengumuman lelang dengan yang tertayang di LPJKNET sangat disayangkan, dan harusnya ada satu NPWP untuk satu perusahaan.
Tidak boleh ada dua NPWP, termasuk perubahan yang masih dalam proses lelang atau sesudah kontrak. NPWP adalah suatu ikatan hukum dalam proses pembayaran kontrak proyek, dan NPWP itu juga salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan rekening koran, dan apalagi mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah harus ada NPWP yang jelas.
“Sehingga, bahwa NPWP itu sangat penting, hingga tidak boleh berubah-ubah atau double,” kata Gintar.
Gintar menambahkan, bila data di e-proc atau Pusdata Kementerian PUPR beda dengan yang di LPJK, itu bukan karena error atau kesalahan di e-proc-LPSE tapi melainkan kelalaian ULP Pokja. Bukankah lelang di Pemerintah itu adalah satu dalam bagian, artinya dokumen peserta yang lelang di Kementerian PUPR dengan di kementerian lainnya atau di Pemda adalah dokumen yang sama atau tidak berbeda yang diajukan oleh penyedia jasa atau kontraktor yang mengikuti lelang di Pemerintah.
Oleh karena itu, adanya double NPWP atau berbeda di pengumuman lelang dengan yang tayang di data LPJK Nasional, apalagi domisili juga berbeda, maka kemungkinan besar dokumen lainnya juga dipertanyakan, maka hal ini patut dicurigai dan bila perlu diperiksa, “ujarnya sembari menambahkan, PA/KPU termasuk PPK dan Pokja seakan-akan tutup mata dengan memuluskan langkah perusahaan pemenang tender yang sudah diatur sedemikian, bahkan ULP Pokja tidak melakukan penilaian kualifikasi penyedia jasa melalui prakualifikasi pada pasal 6 (Perpres No. 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012, Perpres 4/2015), dan juga diduga melanggar Perpres pasal Pasal 19 Ayat 1, bahwa persyaratan dari Penyedia Barang adalah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha (dibuktikan dengan berbagai surat ijin, termasuk sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
“Secara hukum, bahwa NPWP dan domisili adalah mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak dengan dibuktikan akta perusahaan, jadi jangan dimain-mainkan NPWP atau berubah-ubah,” ujarnya kepada HR, sembari mempertanyakan kemampuan dasar SBU kode S1008 untuk Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Minum Lokal, sesuai syarat yang dibuat oleh Pokja, dimana oleh perusahaan pemenang yang detail di LPJK sangat fantastis sampai Rp1,7 triliun. Apa benar itu?” kata Gintar.
Sebesar itu, kata Gintar, juga diminta kepada LPJK karena penyedia jasa ketika data-datanya khususnya mengajukan kemampuan dasar, harus dicek ulang, jangan hanya langsung memasukan data ke LPJK NET.
“Ya, cross check dulu sebelum masuk detail ke LPJK NET,” katanya, sembari menambahkan, fantastis benar kemampuan dasar perusahaan pemenang itu, padahal perusahaan kontraktor lainnya seperti dari kalangan BUMN pada tahun itu mungkin tidak sampai segitu! tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});