JAKARTA, HR – Kepala Daerah Kabupaten Samosir, Jumat (3/2), dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta kelalaian yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja sehingga menimbulkan dugaan korupsi sistemik di Pemkab Samosir.
Berdasarkan laporan yang diterima Surat Kabar Harapan Rakyat, dugaan korupsi sistemik terbangun sejak terbitnya SK Bupati No 259 tahun 2015 tentang Standart Satuan Harga Barang/Jasa, yang merupakan cikal bakal untuk penyusunan perencanaan kegiatan jasa konstruksi untuk pelaksanaan tahun anggaran 2016.
Disebutkan dalam laporan itu, telah terjadi mark up untuk Standart Satuan Harga di Pemkab Samosir yang mencapai 30-40 persen dari harga pasar. Sebagai contoh, harga satu sak semen ukuran 40 kg tercatat di Satuan Harga Kabupaten Samosir senilai Rp 90.000, ternyata lebih mahal dari pada harga pasar yakni Rp 60.000/sak semen ukuran 40 kg.
Harga satuan yang terbilang sangat mahal itu, belum termasuk ongkos angkut dari ibukota Kabupaten Samosir.
Sebelum dilapor ke Kejagung RI, kasus ini pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir pada 21 Desember 2016, namun pelapor kecewa karena tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut. Ada kesan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir tidak mampu mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di Pemkab Samosir.
Terkait itu, Kepala Kejari Samosir, Edward Malau, Jumat (3/2), ketika dikonfirmasi HR via telepon genggamnya, tidak menjawab atas pertanyaan mengapa pihaknya terlalu lama melakukan proses pulbaket, padahal data yang diperlukan sangat mudah diperoleh, yakni SK Bupati 259 tahun 2015, harga pasar, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menurut sumber HR, berdasarkan APBD 2016 Pemkab Samosir, sebesar 40 persennya (kurang lebih Rp380 M) merupakan belanja langsung, dan estimasi terendah mark up dirata-ratakan mencapai 24 persen dari Rp 380 M, berarti nilai dugaan mark up mencapai kurang lebih Rp 70 M. Dugaan mark up ini belum menyentuh Anggaran Dana Desa (ADD). Bila ditotal keseluruhan (APBD dan ADD), diperkirakan mencapai Rp 87 M dugaan mark up akibat SK Bupati Samosir No 259 tahun 2015.
Terkait itu, sudah sepatutnya Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, dengan tujuan untuk menyelamatkan keuangan negara.
Pemkab Menjawab
Menyikapi itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir, Jandri Sitanggang, melalui suratnya bernomor: 900/BPKAD/I2017 tanggal 17 Januari 2017, menjelaskan bahwa Keputusan Bupati Samosir No 259 Tahun 2015 tentang Standart Satuan Harga Barang/Jasa Tahun 2016, bahwa penentuan besaran harga barang/jasa yang tercantum dalam Lampiran Keputusan dimaksud adalah dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yakni (a). Usulan harga satuan barang/jasa bersumber dari SKPD sesuai hasil survey masing-masing dan disampaikan ke Tim Penyusun Standar Satuan Harga Barang/Jasa. (b). Daftar harga satuan barang/jasa yang dibuat dalam RAB pekerjaan tersebut dihitung berdasarkan: Ongkos angkut dari ibukota kabupaten ke lokasi proyek; Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) = 11,5% (PPn = 10% + PPn = 1,5%); Asumsi tingkat inflasi untuk tahun 2016 sebesar 4,5%; dan Keuntungan perusahaan sebesar 15%. redaksi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});