PPPK Paruh Waktu Babel Desak Kejelasan Penyerahan SK

PANGKALPINANG, HR – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menerima audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2025). Sekitar 15 orang hadir untuk mempertanyakan kejelasan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan proses pelantikan.

Dalam pertemuan tersebut, Didit menegaskan bahwa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah merespons aspirasi PPPK Paruh Waktu. Ia memastikan pemerintah tetap melaksanakan proses pengangkatan, hanya menyesuaikan jadwal penyerahan SK secara teknis.

“Gubernur sudah merespons. Tidak ada keraguan, PPPK Paruh Waktu tetap menerima SK. Kami hanya mengatur jadwal penyerahannya,” ujar Didit.

Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan bukan pelantikan seremonial, melainkan penyerahan SK. Secara administratif, status PPPK Paruh Waktu sudah sah dan ditetapkan.

“SK sudah tersedia. Jumlah penerimanya sekitar 2.890 orang, sehingga kami harus memastikan administrasinya tertib,” jelasnya.

Didit juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemerintah daerah menerapkan skema ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan Kementerian Dalam Negeri terkait penganggaran tenaga honorer.

“Skema PPPK Paruh Waktu muncul untuk memenuhi ketentuan Kemendagri. Honorer harus masuk belanja pegawai dan memiliki NIP,” kata Didit.

Meski berstatus paruh waktu, Didit menyebut para PPPK tetap bekerja penuh. Ia menekankan agar pengakuan status kerja tidak dialihkan kepada pihak ketiga.

Dalam dialog, perwakilan PPPK Paruh Waktu juga menyampaikan keluhan terkait peluang menjadi PPPK penuh dan penempatan kerja yang dinilai tidak sesuai kualifikasi pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Didit menyatakan DPRD akan mendalami aspek teknis dan regulasi yang mengatur skema tersebut. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu dengan mempertimbangkan kemampuan APBD.

Di akhir pertemuan, DPRD Babel kembali mendorong Pemerintah Provinsi agar segera menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Didit menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai sudah tersedia dalam APBD.

“Anggaran sudah dialokasikan. Kami berharap penyerahan SK bisa segera dilaksanakan,” tutupnya. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *