SUKABUMI, HR – Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, melepas secara resmi 10 orang peserta program Ustadz Garis Depan (UGD) Pondok Pesantren Dzikir Al – Fath yang akan bertugas di Maluku. Pelepasan dilaksanakan pada 9 Januari 2025, dalam acara yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Dzikir Al – Fath serta dihadiri pula diantaranya oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
Pimpinan Pondok Pesantren Dzikir Al – Fath, KH. Fajar Laksana, menjelaskan bahwa pelepasan UGD yang kali ini dilaksanakan merupakan yang kelima kalinya, karena tahun lalu pihaknya pun telah menjalankan program serupa di Maluku. Dijelaskan pula beberapa pencapaian dari program ini seperti penyaluran beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Maluku.
“Kita sudah membangun dua masjid, kemudian delapan majelis dzikir ada 250 jemaah disana, kemudian sudah menampung 92 orang siswa dari empat desa dari tingkat SMP hingga mahasiswa. Dari 92 orang kita berikan beasiswa dengan nilai 8,2 miliar yang kita berikan dari mulai tingkat SMP hingga sarjana, anggarannya semua murni dari kita. Sekarang diapresiasi oleh Kemenag dan diakomodir menjadi program nasional,” Ucapnya
Kyai Fajar juga menerangkan bahwa UGD yang kali ini dilepas akan mengajar di PAUD, SD, MI dan Madrasah Diniyah serta akan mendirikan 4 TPQ di dua Kecamatan dan empat Desa. Serta memberikan keterampilan bagaimana mengolah potensi yang ada sehingga menjadi nilai ekonomi serta dapat bersaing di pasaran, serta pemahaman mengenai ilmu teknologi.
“Intinya, kami ingin membantu masyarakat tertinggal, sehingga daerah tersebut masyarakat nya dapat meningkatkan taraf hidup kedepan nya. ”
Sementara itu, Penjabat Wali Kota dalam sambutannya saat pelepasan memberikan apresiasi terhadap program dan inisiatif dari Pondok Pesantren Dzikir Al – Fath. Menurutnya hal ini menjadi sebuah kebanggaan, karena para ustadz bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat. Ia pun berpesan kepada para ustadz agar menjaga nama baik Kota Sukabumi, serta memberikan pengalaman dan keilmuan kepada masyarakat. ida