Polres Sintang Tangkap Pria Simpan 540 Butir Ekstasi

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo,
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo,

SINTANG, HR – Polres Sintang, Kalimantan Barat, merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika selama dua bulan terakhir. Salah satu kasus menonjol melibatkan TK (47) yang kedapatan menyimpan 540 butir ekstasi siap jual.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan terkait informasi peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Sintang. Petugas menemukan TK di kediamannya dan langsung melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya
Polres Sintang Tangkap Pria Simpan 540 Butir Ekstasi
Polres Sintang Tangkap Pria Simpan 540 Butir Ekstasi

“Awalnya, kami menemukan satu bungkus plastik transparan berisi 64 butir ekstasi. Selanjutnya, kami menemukan kotak ponsel berisi empat plastik berukuran berbeda, masing-masing memuat 89, 95, 102, dan 190 butir ekstasi berwarna merah muda,” ungkap Kapolres.

Total barang bukti mencapai 540 butir dengan harga jual bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per butir. Tes urine menunjukkan TK juga positif menggunakan narkotika.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. mars

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *