Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kejahatan, 32 Tersangka Diamankan

MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka mengungkap 18 kasus tindak pidana selama periode satu bulan terakhir pada Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka dari berbagai kasus yang tersebar di 11 kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (20/10/2026). Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., turut mendampingi kegiatan tersebut.

Kapolres menjelaskan, polisi menangani 18 kasus yang tersebar di Kecamatan Majalengka, Jatitujuh, Kadipaten, Jatiwangi, Rajagaluh, Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji.

Rinciannya, Kecamatan Majalengka dan Jatitujuh masing-masing mencatat tiga kasus. Sementara itu, Kadipaten, Jatiwangi, dan Rajagaluh masing-masing mencatat dua kasus. Adapun Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji masing-masing mencatat satu kasus.

“Jumlah ungkap kasus yakni sebanyak 18 kasus tindak pidana dengan total 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Dari total 18 kasus tersebut, polisi menangani tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), dan tiga kasus kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan geng motor.

Selain itu, polisi mengungkap empat kasus penipuan atau perbuatan curang, termasuk dugaan penipuan dengan modus penawaran proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Petugas juga menangani masing-masing satu kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, perlindungan anak terkait pencabulan, dan kekerasan seksual.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka kasus geng motor, enam tersangka curat, lima tersangka curanmor, dan empat tersangka penipuan. Sementara itu, tersangka lainnya berasal dari kasus pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, pencabulan, dan kekerasan seksual.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit sepeda motor, 15 telepon genggam, 12 kunci kontak, 42 surat berharga, satu set kunci leter T, lima potong pakaian, satu ekor kambing, satu ekor burung, dua tas, senjata tajam berupa celurit dan dua golok, serta obeng dan flashdisk.

Kapolres Majalengka menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya. Modus tersebut meliputi merusak pintu dan gembok, menggunakan kunci palsu atau kunci leter T, serta menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Polisi juga mengungkap dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek SPPG. Selain itu, petugas menangani kasus dengan dugaan modus meminjam kendaraan dan dugaan pencabulan yang dilakukan dengan berpura-pura mengajarkan ibadah.

“Terhadap para tersangka kami kenakan pasal berlapis. Untuk curat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun, pencurian biasa Pasal 476 dengan ancaman lima tahun, penipuan Pasal 492 dengan ancaman empat tahun, penggelapan Pasal 486 dengan ancaman empat tahun, kekerasan bersama Pasal 262 dengan ancaman lima tahun, dan untuk pencabulan serta kekerasan seksual kami kenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Kapolres menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *