TANGERANG, HR — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyambut langsung kunjungan tersebut.
Pertemuan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkenalkan program kerja dan arah kebijakan PWI Kabupaten Tangerang untuk masa bakti 2026–2029.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda, antara lain pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan, penyebarluasan informasi publik, peningkatan literasi media, serta penguatan kompetensi dan wawasan kebangsaan insan pers.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, mengatakan audiensi ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum. Ia juga berharap pertemuan tersebut membuka peluang kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui audiensi dan silaturahmi ini, kami ingin mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan program kerja PWI ke depan. Kami berharap komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat terus terjalin untuk mendukung terciptanya iklim jurnalistik yang profesional dan berintegritas,” ujar Hendra.
PWI Kabupaten Tangerang Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Profesi Wartawan
PWI Kabupaten Tangerang menaruh perhatian pada upaya mencegah penyalahgunaan profesi wartawan, termasuk tindakan pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Hendra menilai edukasi jurnalistik, peningkatan kompetensi, serta pemahaman terhadap kode etik dan ketentuan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga profesionalisme wartawan.
“Kami ingin profesi wartawan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan pers untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media,” katanya.
PWI juga mendorong penyelesaian persoalan karya jurnalistik melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hukum lain yang relevan.
“Jika ada persoalan pemberitaan, perlu dilihat terlebih dahulu duduk perkaranya dan mekanisme penyelesaiannya. Sengketa pers harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku agar hak para pihak tetap terlindungi,” ujarnya.
PWI dan Kejari Bahas Literasi Media serta Keterbukaan Informasi
Selain profesionalisme wartawan, PWI Kabupaten Tangerang membuka peluang kolaborasi untuk menyebarluaskan informasi publik mengenai kebijakan, program strategis, dan capaian kinerja pemerintah daerah maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hendra menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus tetap menghormati independensi pers dan prinsip jurnalistik, terutama akurasi serta keberimbangan pemberitaan.
“PWI terbuka untuk berkolaborasi dalam kegiatan yang mendukung keterbukaan informasi publik. Namun, pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip jurnalistik, objektif, berimbang, dan independen,” tuturnya.
Menurut Hendra, kedua pihak juga dapat mengembangkan kerja sama melalui pelatihan penulisan berita, edukasi jurnalistik, dan literasi media bagi jajaran humas maupun personel instansi terkait.
Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman mengenai proses kerja jurnalistik sekaligus mendorong penyampaian informasi yang akurat dan terverifikasi.
“Literasi media penting agar masyarakat mampu membedakan informasi yang sudah terverifikasi dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Pemahaman mengenai proses jurnalistik juga dapat membantu membangun komunikasi yang lebih efektif antara instansi dan media,” kata Hendra.
PWI Kabupaten Tangerang Perkuat Kompetensi dan Wawasan Kebangsaan
PWI Kabupaten Tangerang juga mendorong peningkatan kapasitas wartawan melalui pendidikan, pelatihan, diskusi, dan pembinaan berkelanjutan.
Hendra menilai wartawan perlu terus meningkatkan kemampuan jurnalistik, memahami etika profesi, serta mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Menurutnya, peningkatan kompetensi dan wawasan kebangsaan penting untuk mendukung peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Melalui audiensi ini, PWI Kabupaten Tangerang berharap komunikasi dengan Kejari semakin erat dan membuka ruang kolaborasi yang tetap menghormati independensi pers, supremasi hukum, serta kepentingan publik.
