JAKARTA, HR – Polisi menangkap orang tua bocah berinisial MK (7), korban kekerasan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Proses pencarian pelaku berlangsung tiga bulan.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan MK pertama kali ditemukan pada 11 Juni 2025 tanpa identitas. Satu-satunya informasi yang ia ingat hanyalah beberapa nama di Surabaya.
Dari penyelidikan, polisi menemukan MK pernah terdaftar di sebuah kelompok belajar di Sidoarjo. Data itu mengungkap identitas ayah kandung MK berinisial SG dan ibu kandungnya, SNK. MK juga memiliki saudara kembar ASK dan dua kakak yang tinggal bersama neneknya.
Korban ternyata dirawat oleh ibunya, SNK, yang tinggal bersama EF alias YA. Bocah itu menyebut EF sebagai “Ayah Juna”. Namun, EF bukan ayah biologisnya.
Fakta penyidikan menunjukkan EF kerap melakukan kekerasan brutal. Ia memukul, menendang, membakar wajah korban dengan bensin, hingga membacok dengan golok. Polisi juga menemukan korban pernah disiram air panas dan dipukul kayu sampai tulangnya patah.
Penyidik menetapkan EF alias Ayah Juna dan SNK sebagai tersangka. Manifest perjalanan kereta dan jejak digital memperkuat bukti. Polisi menegaskan ibu korban mengetahui bahkan menyetujui perbuatan keji pasangannya.
“Kasus ini membuktikan negara hadir melindungi anak. Kami bekerja hanya dari ingatan sepenggal seorang bocah yang penuh luka, lalu menyusunnya dengan bukti nyata,” tegas Brigjen Nurul.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. “Hak anak atas kasih sayang tidak bisa ditukar dengan kekerasan. Proses hukum akan berjalan tuntas,” tambahnya.
Kini kondisi fisik MK berangsur pulih setelah menjalani operasi medis. Pendampingan psikologis juga terus dilakukan untuk menyembuhkan trauma korban. lintong








