Pj Bupati Landak Menghadiri Kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini

oleh -542 views
oleh
Pj Bupati Landak Menghadiri Kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini.

LANDAK, HR – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri kegiatan Pertemuan Rutin Enam Bulanan Koordinasi dan Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respon Penyakit GHPR (Gigitan Hewan Penular Rabies) Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Kamis(30/03/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Landak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Landak, Para Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat se-Kabupaten Landak, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak, Direktur RSUD Landak, Pengelola Program Rabies, Surveilans Puskesmas dan Rumah Sakit, serta Petugas Kesehatan Hewan Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menargetkan Indonesia eliminasi rabies di tahun 2023.

Rabies masih muncul di beberapa provinsi di Indonesia, penyebaran rabies di Indonesia cukup mengkhawatirkan, karena rabies cenderung menyebar ke berbagai wilayah yang semula bebas rabies.

“Selain itu Rabies juga merupakan masalah kesehatan kompleks, karena tidak hanya terkait dengan aspek kesehatan namun juga terkait dengan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, sehingga diperlukan penanggulangan secara terpadu, lintas sektor dan berkesinambungan,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa pada tahun 2023 sampai bulan februari sudah terdapat 129 kasus gigitan dengan kematian 2 orang.

“Sebaran kedua kasus tersebut terjadi di wilayah kerja Puskesmas Simpang Tiga dan Puskesmas Pahauman,” jelas Samuel.

Samuel mengatakan bahwa dalam rangka mendekatkan/menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar, Dinas Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Rabies Center.

“Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk sebagai rabies center adalah puskesmas atau rumah sakit melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi,” ucap Samuel.

Sebagai informasi, Samuel memaparkan kasus gigitan HPR di Kabupaten Landak pada tahun 2017 hingga tahun 2022.

“Pada tahun 2017 terdapat 297 kasus gigitan HPR terdapat 1 kasus lyssa, tahun 2018 terdapat 1.446 kasus gigitan HPR terdapat 14 kasus lyssa, tahun 2019 terdapat 1.129 kasus gigitan HPR terdapat 1 kasus lyssa, tahun 2020 terdapat 609 kasus gigitan HPR untuk kasus lyssa nya tidak ada dan tahun 2021 terdapat 681 kasus gigitan, kematian nol, tahun 2022 terdapat 698 kasus gigitan, tidak ada kematian,” tutup Samuel. lp

Tinggalkan Balasan