Peraturan Menteri Kelautan Matikan Pencarian Nelayan Pasir Panjang

oleh -349 views
oleh
LINGGA, HR – Sejak berlakunya Peraturan Menteri Kelautan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, membuat nelayan Lingga Kepulauan hilang pekerjaan, khususnya nelayan Desa Pasir Panjang Kecamatan Senayang, karena ada sekitar 85 persen penduduk Pasir Panjang bekerja menangkap udang pakai pukat kecil, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi sekarang nelayan setempat sudah mulai resah, pekerjaan yang sejak dulu digeluti sudah tak dibenarkan lagi tanpa ada pengecualian. Sampai sekarang pemerintah tidak ada berniat membuat solusi sama sekali, demi keberlangsungan kehidupan dan pendidikan anak mereka sebagai anak pulau.
Melihat kondisi sudah mengancam dapur mereka, warga setempat sepakat membentuk koperasi yang di beri nama Koperasi Nelayan Sejahtera (KNS) Desa Pulau Panjang, tujuannya agar pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dapat membantu dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Yahya selaku Sekretaris KNS meminta agar pemerintah daerah maupun provinsi harus memiliki solusi demi keberlangsungan hidup nelayan Pulau Panjang.”Terbitnya peraturan, masyarakat dibayang-bayangi tak bekerja. Pemerintah harus mengambil sikap, dan kebijakan, memikirkan masa depan nelayan yang sekarang ini. Mereka dihantui rasa takut melakukan aktivitas penangkapan,”ungkapnya, Rabu (19/8).
Menurut Yahya, peraturan boleh ada, tapi harus dibarengi dengan solusi. Tak ada solusi sama saja mengorbankan masyarakat nelayan troll kecil. Bukan seperti troll besar yang dimiliki nelayan asing yang sangat marak mencuri ikan di perairan laut Indonesia. Sekarang masyarakat menunggu kejelasan pemerintah, bagaimana solusinya. Melakukan aktivitas sangat di khawatirkan takut ditangkap. Untuk itu, Yahya meminta kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Airut, dan Polisi, untuk bersenergi dalam hal ini, karena harus ada dispensasi atau kelonggaran.
“Kalau ada nelayan asing melakukan pencurian, kita sangat mendukung bila dilakukan penangkapan. Kalau lokal, tolong beri kelonggaran buat nelayan,” harapnya.
Adanya koperasi, Yahya menyebutkan, warga berharap adanya dispenisasi dan lega. Apa lagi porsi nelayan Pulau Panjang Kecil cuma meningkatkan ekonomi rumah tangga mereka. Bila tidak dibenarkan, pakai apa mereka harus mencari makan, sedangkan mereka hidupnya tergantung pada hasil laut dengan cara memukat udang dengan porsi troll kecil.
“Peraturan menteri tanpa ada pengecualian, berarti sama saja membunuh masyarakat nelayan dengan cara perlahan-lahan. Kita minta pemerintah daerah dan Kepri memikirkan nasib nelayan Lingga, khsusnya troll kecil yang ada di Pulau Panjang,” pungkasnya. ■ azw

Tinggalkan Balasan