Penyidik Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Buku Kemenag

JAKARTA, HR – Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI memangggil empat orang untuk diperiksa terkait korupsi pengadaan buku di Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimmas) Buddha, Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (20/16).
Drs Dasikin
Kempat orang itu ialah Drs. Dasikin (Dirjen Bimmas Buddha) sebagai terlapor, CL, Karbono dan Pandit. Keempat orang itu dipanggil baru pangilan sebagai saksi.
Hasil pantauan HR di Gedung Bundar bahwa Drs. Dasikin belum tiba hingga pukul 14.00wib, sementara ketiga orang lainnya sudah hadir sejak pukul 9.00.WIB.
“Ya, kita dipanggil. Surat panggilannya adalah panggilan saksi,” ucap salah seorang terpanggil sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Apa alasan Dasikin tidak memenuhi panggilan penyidik belum diketahui. Sementara penyidik ketika dihubungi tidak menjawab.
Korupsi Pengadaan Buku Pendidikan Agama Buddha dan Buku Penunjang Lainnya Untuk Tingkat PAUD, Dasar dan Menengah (DASMEN) pada Kementerian Agama RI, Tahun Anggaran 2012, dengan nilai kontrak Rp. 7,2 miliar dari pagu anggaran Rp.10,5 miliar itu sudah menyeret lima terpidana, antara lain; Joko Wuryanto (Mantan Dirjen Bimmas Buddha), Heru Budi Santoso (Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha), Direktur Utama Samoraya Samson Sawangin, Dirut CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto dan Wilton Nadeak.
Sementara Drs. Dasikin tidak dijadikan tersangka oleh penyidik sampai saat ini. Oleh karena adanya tebang pilih itu LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) melaporkan hal itu ke penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), dan kemudian oleh JAM Was memerintahkan penyidik menindak lanjuti kasus tersebut.
Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dilakukan Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI pada bulan September 2014. Drs. Dasikin saat itu menjabat Dirjen Bimmas Buddha setelah dilantik pada (11/4/2014), menggantikan Jok Wuryanto. Dan Drs. Dasikin sendiri diperiksa penyidik tanggal 25 September 2014, dan dari pemeriksaan itu sudah sangat jelas telihat keterlibatannya. Tetapi, penyidik belum menjadikannya sebagai tersangka.
Dalam pengadaan buku itu diduga telah terjadi gratifikasi Rp.1.230.000.000.00, yang diterima dan dibagi-bagikan Drs. Dasikin. Selain itu, pengadaan buku itu telah terjadi Murk-Up dan pekerjaan itupun tidak seluruhnya selesai dikerjakan pada saat BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI melakukan audit. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *