Pengadaan Tanah Jalan Tol Diduga Rugikan Negara 6 M

oleh -184 views
oleh
Pengadaan Tanah Jalan Tol Diduga Rugikan Negara 6 M.

BENGKULU, HR – Pembebasan pengadaan lahan tanah jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung anggaran tahun 2019-2020 diduga rugikan keuangan Negara sebesar 6 Milliar, setelah dilakukan Tim penyidik kejaksaan tinggi Bengkulu.Penyelidikan dilakukan dilapangan terkumpul beberapa data terjadi indikasi peristiwa melawan hukum pidana (mark up) Sehingga naik menjadi Penyidikan.

Kajati Bengkulu. Dr. Heri Jerman.SH.MH bersama Direktur Bank Mandiri.

Kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman. SH.MH. Mengatakan proses pembebasan lahan tanah. Untuk pembangunan proyek jalan tol beberapa item diduga dibayarkan sehingga Negara dirugikan. “Penyidik Kejati temukan indikasi melawan hukum. Bukan proyek pembangun jalan tolnya, tetapi pengadaan lahan tanah anggaran tahun 2019-2020 kita tau itu semua,” ungkap Kajati didampingi Asintel dan Aspidsus diruang kerjanya.

Dijelaskan Kajati bahwa tersangka dalam kasus ini. Belum ditetapkan karena masih dalam pengembangan (pendalaman,red). Siapa tersangkanya tentu yang paling bertanggung jawab, dia la tersangkanya nanti.

“Tersangkanya ada ASN ada Swasta setelah dihitung kerugian negara oleh tim penyidik Kejati seperti bea perolehan Hak atas tanah dan bangunan biaya Notaris biaya tim penilai harga tanah juga kantor jasa penilai publik masuk dalam komponen bisa cair. Ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.6 M dari anggaran Rp.200 M,” jelas Heri. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan