Pengadaan Interior di RSUD Kota Bekasi Mengarah ke Satu Merek

oleh -719 views
oleh
BEKASI, HR – Proses tender Pekerjaan Pengadaan Interior (Lelang Ulang) Tahun Anggaran 2017 yang memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa, diduga atas peran oknum Pokja dan PPK RSUD Kota Bekasi. Anehnya, petinggi Pokja, petinggi RSUD Kota Bekasi dan PPK pun tidak mau menjawab ketika dikonfirmasi HR. Sikap diam para petinggi Pokja, PPK dan petinggi RSUD Kota Bekasi pun patut dipertanyakan.
Wadir RSUD Kota Bekasi, Sulis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Neni, dan pihak Pokja diantaranya Rohendi dan Hendra, ketika dikonfirmasi HR terkait tender tersebut, Kamis (31/8), tidak memberikan jawaban.
Sangat beralasan apabila lelang Pengadaan Interior dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.463.066.398 yang bersumber dana APBD Pemkot Bekasi tahun 2017, dengan Satuan Kerja RSUD Kota Bekasi diduga direkayasa untuk memenangkan rekanan tertentu.
Dugaan itu terlihat dari beberapa tahap lelang dan persyaratan lelang yang diduga sangat menguntungkan pemenang tender.
Paket pengadaan interior dimulai “pengumuman pascakualifikasi” tanggal 27 Juli 2017 hingga 3 Agustus 2017 untuk “Lelang Ulang”, dan tanggal kontrak 23 Agustus 2017 dimenangkan oleh PT Sigma Kreasindotama Sentosa dengan penawaran harga Rp 2.115.915.850. Perusahaan pemenang merupakan urutan ketiga dari delapan peserta yang memasukkan penawaran harga.
Panitia lelang memenangkan PT Sigma Kreasindotama Sentosa dengan dugaan mengabaikan asas lelang yakni Asas Keterbukaan yakni membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara (vide Penjelasan Pasal 3 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999). Asas Keadilan yakni memenuhi rasa keadilan dalam pelaksanaan lelang secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan dan diberlakukan sama kepada masyarakat pengguna jasa lelang. Asas ini menghendaki para pihak memenuhi dan melaksanakan isi lelang yang tercantum dalam Risalah Lelang, yang mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi secara adil dari para pihak dan memikul kewajiban untuk melaksanakan isi Risalah Lelang itu dengan itikad baik (good faith). Asas Kepastian Hukum yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara (vide: Penjelasan Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999). Asas Efisiensi yakni dapat memberikan jaminan dengan mendapatkan harga murah (kompetitif) dengan mutu yang disesuaikan dengan permintaan user. Asas Akuntabilitas yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 3 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999).
Terbukti, selisih penawaran terendah dengan penawaran pemenang sangat besar yakni Rp 327.915.850. CV Purnama Gemilang sebagai perusahaan yang memasukan penawaran terendah (Rp 1.788.000.000) akhirnya harus kalah tender, karena diduga bila dimenangkan tidak akan menguntungkan oknum-oknum yang bercokol di Pokja dan Satker RSUD Kota Bekasi.
Berdasarkan sumber dan beberapa catatan menunjukkan bukti-bukti atas dugaan rekayasa pemenang lelang interior ini, yakni dugaan merekayasa persyaratan, keberpihakan dan menguntungkan pemenang PT Sigma Kreasindotama Sentosa.
Bahkan, dari peserta yang memasukkan SPH ada delapan badan usaha, namun hanya satu peserta sebagai pemenang yang lulus teknis.
Hal ini sangat mencurigakan, juga durasi lelang sangat lama sampai tiga bulan, yakni lelang pertama tanggal 6 Juni 2017 dan jadwal tanda tangan kontrak antara tanggal 22 Agustus – 23 Agustus 2017, sehingga implementasi pelaksanaan lelang tidak sesuai jadwal dan pemberitahuan untuk perubahan jadwal terlambat, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran Perpres No 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Juga penetapan pemenang diragukan memiliki dokumen penawaran yang sesuai dengan dokumen lelang dan ijin usaha yang relevan dengan paket lelang.
Syarat Lelang Direkayasa?
Sejak awal, syarat lelang diindikasikan telah memihak salah satu peserta yang sudah diarahkan oleh oknum panitia, yaitu dengan membuat persyaratan pokok. Adapun persyaratan tersebut adalah SIUP bidang/sub bidang tekstil/barang-barang desain dan interior atau sejenis yang masih berlaku.
Bila diamati rincian item pekerjaan pada paket lelang ini adalah sebagian besar bidang interior dan meubelair. Bagian pekerjaan yang meliputi tekstil/barang-barang desain, prosentasenya tidak terlalu besar dibandingkan pekerjaan interior dan meubelair. Seharusnya, peserta yang lebih kompeten dalam pekerjaan ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair, sehingga SIUP bidang/sub bidang tekstil tidak perlu disyaratkan.
Dalam dokumen lelang juga dipersyaratkan bahwa untuk pekerjaan gorden, roller blind dan kaca film, peserta diminta untuk mendapatkan dukungan dari pabrikan/toko atau distributor. Oleh sebab itu peserta yang lebih tepat untuk mengikuti lelang ini adalah perusahaan yang bergerak dibidang interior dan meubelair, bukan seperti syarat peserta yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Akan tetapi, karena sejak awal sudah ada “pengantin” pada proyek pengadaan itu, maka dibuatlah syarat lelang yang tidak perlu dilakukan PPK/Pokja. Sudah jelas bahwa motivasi syarat lelang yang berlebihan itu bertujuan untuk menghambat peserta lelang lainnya.
Syarat lainnya yang diduga direkayasa dalam dokumen lelang adalah dengan menetapkan persyaratan roller blind. Persyaratan roller blind ini dipakai oleh panitia sebagai senjata terakhir oleh panitia untuk mengahambat peserta yang lolos evaluasi.
CV Purnama Gemilang dan juga beberapa perusahaan dan pabrikan roller blind berhasil dikonfirmasi HR untuk memastikan kewajaran dari syarat yang ditetapkan dalam dokumen lelang tersebut.
“Tim telah berupaya untuk mencari kebenaran atas alasan panitia untuk mengalahkan CV. Purnama Gemilang dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi roller blind,” tegas Luhut Simanjuntak, SE.Ak, M.Ak, CA, CMA, pemilik perusahaan CV. Purnama Gemilang.
Pada lelang awal, menurut pemegang merek roller blind sharpoin, panitia datang mengunjungi kantor tanggal 13 Juli 2017 dan perwakilan dari sharpoin (Rani Ekawati) menyampaikan ke panitia bahwa pada umumnya chain roller blind menggunakan sambungan, dan pada saat kunjungan tersebut panitia menyampaikan akan merubah spesifikasi jika nanti diadakan lelang kembali.
CV. Purnama Gemilang juga berkeyakinan bahwa chain roller blind yang ada di pasar semuanya memakai conektor, sehingga pada lelang ulang, CV. Purnama Gemilang tetap menggunakan dukungan dari sharpoin. Karena panitia mensyaratkan bahwa spesifikasi tehnis untuk roller blind harus dilengkapi dengan identitas barang (jenis dan merek) yang ditawarkan dengan lengkap dan jelas disertai brosur/gambar-gambar. Sampai saat ini, produk roller blind yang ada di pasar yang ada merek dan SNI, jenis dan dilengkapi brosur adalah roller blind dimana chain roller blind tersebut ada connector (sambungan).
“Jika panitia mensyaratkan chain roller blind tidak memiliki sambungan, hal itu dapat dipenuhi, akan tetapi produk tersebut adalah custom. Belum ada di pasar merek, jenis dan type bahkan SNI-nya dipertanyakan. Seharusnya jika demikian, panitia menyebutkannya dengan jelas bahwa produk tersebut custom dan tidak perlu ada brosur,” tegas Luhut lagi.
Selanjutnya CV Purnama Gemilang juga mencoba mengadakan penelitian ke produsen roller blind lainnya yang sudah dikenal dan umum di pasar yaitu merek Onna, Toso Sundai dan Shinichi.
Dari observasi dan pertanyaan CV Purnama Gemilang ke Shinichi (chuanky), menurutnya perusahaan tersebut memiliki roller blind chain bening besar tanpa sambungan dengan menyebut roller blind forte. Dan tim dari CV. Purnama Gemilang telah berupaya untuk meminta brosur tersebut ke perusahaan dimaksud, untuk membuktikan bahwa spesifikasi yang dimaksud benar adanya. Akan tetapi hal itu belum didapatkan. Dan CV Purnama Gemilang juga sudah berupaya melihat di website perusahaan tersebut, akan tetapi tidak menemukannya produk roller blind forte.
Apabila apa yang dinyatakan oleh perusahaan pemegang merek Shinchi bahwa perusahaan tersebut memiliki roller blind yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh panitia dan dapat dibuktikan dengan adanya brosur, maka hal ini dapat dipastikan bahwa persyaratan ini sudah melanggar Undang-undang, karena mengarah ke satu merek. Dalam Perpers Nomor 54 tahun 2010, persyaratan tidak boleh mengarah ke salah satu merek.
Persyaratan roller blind yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini dapat dikiaskan buah simalakama. Apabila roller blind yang sesuai dengan syarat yang dibuat oleh panitia tersebut hanya dimiliki oleh Shinichi, maka tindakan ini adalah telah melanggar Perpers No. 54 tahun 2010, yaitu persyaratan tidak boleh dibuat dengan mengarah ke salah satu merek.
Demikian juga, apabila terbukti bahwa roller blind yang sesuai dengan syarat yang ada dalam dokumen lelang, tidak ditemukan di pasar, maka panitia juga dapat dikategorikan telah melanggar Undang-undang, yaitu memenangkan peserta dengan merekayasa hasil evaluasi lelang, yaitu menyatakan peserta PT Sigma Kreasindotama Sentosa memenuhi syarat, padahal tidak sesuai dengan kenyataannya.
Jika demikian maka peserta yang dimenangkan dan juga panitia dapat dituntut melakukan pelanggaran berat yaitu melakukan dugaan persekongkolan, rekayasa dan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan sanggahan yang diunggah oleh CV. Purnama Gemilang, mempertanyakan syarat tehnis roller blind tersebut, Kelompok Kerja Pengadaan Barang Bagian Fasilitasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Ketua, Rismannafar Tri Darajat, S.Ip., M.Si., NIP. 19790420 200501 1 001, menjawab bahwa spesifikasi teknis barang yang dilelangkan adalah berasal dari hasil survey yang dilakukan oleh PPK dalam menyusun HPS. Dalam hal ini, sebelum diajukan lelang, PPK telah menetapkan Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Pengadaan Interior; Pokja pengadaan barang dalam perannya pada proses lelang ini adalah memastikan kesesuaian spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh peserta dengan kondisi asli di lapangan (pemberi dukungan).
Dengan jawaban tersebut jelas bahwa PPK-lah yang membuat syarat tersebut. Hal ini, menurut Luhut, sudah pernah ditanyakan ke PPK (Ibu Neni Restu Wardani, SE), dan dijawab oleh PPK bahwa syarat tersebut dibuat oleh konsultan perencana, PT Adirona Nirmana Lestari yang beralamat di Jl. Terusan Gusti Ngarah Rai- Bintara- Bekasi Barat 17134, Telepon 021-88843200, email adirona_15@yahoo.com.
Jika di pasar tidak ditemukan roller blind yang tidak sama dengan syarat dokumen lelang, kenapa PPK menyetujui syarat yang menurut PPK atas usulan Konsultan Perencana? Atau jika hanya dimiliki oleh satu merek, apakah PPK tidak mengetahui bahwa hal tersebut melanggar UU ?
“Jelas disebutkan bahwa PPK dalam menentukan syarat harus melakukan survey. Yang kami lihat adalah bahwa ini jelas ada indikasi dugaan permainan dan rekayasa. Dugaan konsultan perencana mengatur persekongkolan dengan peserta dan PPK dan juga tentu dengan melibatkan Pokja, tentu sulit terbantahkan,” tegas Luhut Simanjuntak.
Praktek seperti ini harus segera diusut agar tidak terulang kembali, karena akibat praktek seperti ini, kerugian negara akan terus bertambah, karena ulah para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri tersebut.
Lelang Sampai 3 Bulan
Dalam Perpers No 54 tahun 2010, pada pasal 5, disebutkan salah satu prinsip-prinsip pengadaan lelang adalah Efisien. Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kenyataan yang terjadi adalah bahwa panitia mengabaikan prinsip tersebut, hanya karena ingin melaksanakan atau mewujudkan tujuan sendiri dan peserta yang diduga menjadi pinangannya.
Kenapa tidak, lelang diulang dengan alasan karena pada lelang pertama tidak ada peserta yang memenuhi syarat. Padahal pada lelang ulang, peserta yang dimenangkan adalah perusahaan yang pada lelang sebelumnya juga turut mengajukan penawaran. Lantas apakah pada lelang ulang ini peserta yang dimenangkan tersebut pada lelang awal tidak memenuhi persyaratan, dan pada lelang ulang ini memenuhi persyaratan? Padahal persyaratan yang ada adalah sama saja pada lelang pertama dengan lelang ulang. Pada lelang awal, ada peserta yang sudah mengajukan penawaran yang cukup rendah dan menyatakan telah memenuhi dokumen lelang, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sementara setelah diamati, syarat yang disebut panitia tersebut diduga merupakan persyaratan yang sudah direkayasa. Dengan demikian durasi lelang yang cukup lama tersebut tidak akan terjadi apabila lelang ini dilakukan secara fair, jujur, dan tidak memihak.
Akan tetapi karena peserta yang diduga sudah menjadi pinangan panitia belum siap pada lelang pertama, maka panitia mengorbankan waktu dengan membatalkan lelang dan mengulang kembali lelang sambil menunggu peserta yang sudah menjadi pinangan tersebut benar-benar sudah siap untuk dimenangkan.
Tidak Sesuai Jadwal
“Selain durasi pelaksanaan lelang yang sangat panjang, panitia juga jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap prosedur pelaksanaan lelang yaitu tidak menaati jadwal yang sudah ditentukan. Panitia diduga sengaja melakukan pelanggaran terhadap jadwal lelang tersebut, karena terikat dengan program tersendiri dari panitia yaitu program untuk memenangkan peserta yang sudah menjadi pinangan panitia,” tegas Luhut lagi.
Panitia diduga tidak lagi terikat dengan jadwal yang sudah ditetapkan, akan tetapi terikat dengan tujuan yang sudah harus dicapai yaitu pinangan harus menjadi pemenang. Agar proses memenangkan pinangan tersebut tidak mengundang perhatian atau menghindari adanya pemeriksaan di kemudian hari, maka diduga panitia berupaya agar pinangan tersebut dapat menyediakan dokumen lelang dan juga dapat memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, maka panitia menoleransi dengan menambahkan waktu lelang.
Dugaan kami tersebut dapat dibuktikan dengan adanya perubahan waktu evaluasi dokumen penawaran dan prosedur evaluasi lainnya yang sampai lima kali perubahan jadwal pada saat pelaksanaan lelang pertama.
CV. Purnama Gemilang sempat mendokumentasikan dari LPSE sehubungan dengan jadwal lelang pada saat pelaksanaan lelang ulang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV. Purnama Gemilang memeriksa jadwal lelang di LPSE, dimana pada jadwal tersebut seharusnya pada tanggal 8 Agustus 2017 peserta sudah harus selesai melakukan evaluasi penawaran, dan juga pembuktian kualifikasi terhadap peserta lelang. Pada tanggal 12 Agustus 2017, CV Purnama Gemilang berupaya untuk menghubungi panitia untuk menanyakan bahwa jadwal evaluasi sudah berakhir pada tanggal 8 Agustus tersebut, akan tetapi CV Purnama Gemilang yang merasa bahwa sudah memenuhi dokumen sesuai dengan dokumen lelang dan juga berada pada posisi pertama tidak mendapatkan panggilan. Ada apa?
Panitia merespon pertanyaan CV Purnama Gemilang, bahwa jadwal tersebut merupakan tugas dari panitia lainnya dan akan dibicarakan dengan panitia lainnya. Setelah adanya pertanyaan dari CV. Purnama Gemilang, maka kemudian panitia merubah jadwal sebanyak 2 kali, dimana pada perubahan pertama pada tanggal 13 Agustus 2017, jadwal penawaran dan jadwal evaluasi diubah menjadi tanggal 21 Agustus, yang kemudian diubah kembali menjadi tanggal 15 Agustus 2017.
Dalam pelaksanaannya Kelompok Kerja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap demi tahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dengan memberikan alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kelompok Kerja ULP juga dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukan penawaran. Pepanjangan jangka waktu pemasukan penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.
Seharusnya sebelum pelaksanaan prosedur lelang melewati jadwal yang sudah ditetapkan, maka panitia sudah harus menyampaikan perubahan jadwal. Pada pelaksanaannya panitia melakukan perubahan jadwal setelah jadwal yang seharusnya sudah lewat masa berlakunya. Hal ini tentu menyimpang dari peraturan lelang. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan