JAKARTA, HR – Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres Kota Adm Jakarta Barat dalam menindak bangunan bermasalah masih setengah hati dan tebang pilih.
Pembangunan Hunian dan Fasilitasnya
di Citra 6 yang dilengkapi IMB (atas).
Dan pembangunan rukan
di Citra 8 yang akan selesai dibangun
tanpa mengantongi IMB (bawah).
|
Seksi Kecamatan Kalideres yang dipimpin Agung Wijonarko terkesan luput memantau wilayahnya dari aktifitas pembangunan tanpa mengantongi IMB, seperti di Citra 8. Akibatnya, bangunan tanpa IMB pun tumbuh subur.
Ketegasan Seksi Penataan Kota Kecamatan pun layak dipertanyakan, akibat ketidakmampuan mengamankan wilayahnya dari ‘bangunan liar’ yang tidak memiliki IMB. Parahnya lagi, ada pula di wilayah itu yang tidak mengantongi IMB, namun fisik bangunan sudah 100 persen dan siap dipasarkan oleh developernya.
Akibat ketidakmampuan Agung Wijonarko, akan berdampak pada menurunnya income Pemprov DKI dari sector retribusi daerah. Dari sector retribusi daerah yang ditagih berdasarkan SKRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) yang disetorkan ke Bank DKI. Bila dirata-ratakan, untuk bangunan rumah tinggal dapat dipungut PAD minimal sebesar Rp1,5 juta, bahkan bila ruko/rukan bisa mencapai Rp2,5 juta, dan angka itu belum termasuk pemasukan dari gudang, basemant dan lainnya.
Tidak terpungutnya PAD dari retribusi IMB di Kecamatan Kalideres, menjadi tolok ukur lemahnya kinerja Seksi Penataan Kota Kecamatan yang dipimpin Agung Wijonarko.
Namun yang perlu dipertanyakan dengan tegas, mengapa bangunan tanpa IMB itu masih megah berdiri dan tidak dilakukan penindakan secepatnya?
Menang di kaum lemah
Kedigdayaan Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres dinilai oleh berbagai kalangan hanya bernyali menghadapi kaum lemah, seperti bangunan ‘kandang ayam’ atau bangunan ‘kandang monyet’.
Kedigdayaan Seksi Penataan Kota Kalideres itu akan luntur bila berhadapan dengan developer kakap, seperti di Citra 8. Di Perumahan Citra 8, banyak menjamur bangunan tidak mengantongi IMB dan berdiri bak ‘istana tuan takur’. Agung Wijonarko nampak tak berdaya dan taringnya pun terlihat ompong.
Padahal, Pemprov DKI mempunyai aturan terkait pelanggaran bangunan seperti Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2010 dan Peraturan Gubernur (Pergub) 128 tahun 2012, namun pelaksanaan kedua peraturan itu tidak berlaku di areal Citra 8 Kecamatan Kalideres.
Citra 6
Berbeda halnya di Citra 6, di wilayah itu ada pembangunan untuk Hunian dan Fasilitasnya yang telah mengantongi IMB.
Keanehan inilah yang timbul, mengapa di Citra 6 ada bangunan yang mengantongi IMB, namun di Citra 8 justru banyak ditemukan bangunan yang tidak mengantongi IMB? Dimana perbedaannya dan apa masalahnya, padahal masih di areal Perumahan Citra?
Bangunan yang berada di Citra 6 memiliki Nomor IMB: 24/8.2/31/1.785.51/2015/Nov 2015. Jenis Kegiatan: Mendirikan Baru, Jumlah Lantai: 13 Lapis 2 Basement, Penggunaan: Hunian dan Fasilitasnya.
Sepertinya bangunan itu nantinya akan digunakan untuk sarana pendidikan atau Hotel atau bisa jadi akan menjadi apartemen.
LSM LAPAN
Terkait pelanggaran bangunan di Kecamatan Kalideres, Ketua Umum Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, mengatakan kepada HR, “Pelanggaran bangunan di Kalideres, sudah ‘menipu’ masyarakat.”
“Tidak sedikit bangunan yang berada di Komplek Perumahan Citra 8 itu yang berdiri tidak mengantongi IMB, sudah jelas menabrak Perda dan Pergub DKI Jakarta. Tapi apa, tindakan dari Suku Dinas Penataan Kota dan DPK Kecamatan Kalideres?” ujar Gintar.
Gintar menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan kata ‘menipu’ karena hanya masyarakat lemah saja yang bangunannya yang tidak sesuai zona dan peruntukan yang ditindak dengan cara bangunan dibongkar.
Setelah dibongkar, biasanya pihak Penataan Kota memberikan saran kepada pemilik bangunan untuk mengurus IMB dengan melengkapi persyaratan seperti sertipikat tanah, bukti pembayaran PBB terakhir dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Sedangkan apa yang dilakukan pihak Perumahan Citra 8 menggunakan data siapa dan bagaimana pembangunan itu dibiarkan saja tanpa ada tindakan dari Penataan Kota Jakbar dan Kecamatan Kalideres? Ada apa, sebenarnya antara Dinas Penataan Kota Jakbar dengan pihak pengembang Perumahan Citra 8?
“Coba kalau masyarakat kecil dan lemah yang mendirikan bangunan tanpa IMB, sudah pasti ada tindakan pembongkaran dari pihak Dinas Penataan Kota Kecamatan Kalideres dan Suku Dinas Penataan Kota Jakbar,” jelas Gintar.
Proses PTSP
Untuk penerbitan IMB, Pemprov DKI telah menentukan pemrosesannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), baik di tingkap Provinsi, Kota, dan Kecamatan.
Khusus IMB, ditetapkan proses PTSP melalui Kecamatan dan Kota. Umumnya, untuk proses itu, bila berkas permohonan IMB didaftarkan dan dilampirkan foto lokasi nol persen (belum ada bangunan), maka lama proses akan memakan waktu maksimal dua bulan.
Sebaliknya, bila berkas permohonan IMB didaftarkan ke PTSP dan petugas melakukan survey ke lokasi permohonan serta ditemukan adanya aktifitas pembangunan terlebih dahulu, maka petugas PTSP akan mengalihkan berkas permohonan tersebut ke Sudin Penataan Kota Jakbar atau Seksi Penataan Kota Kecamatan, dengan tujuan untuk dilakukan penindakan pembongkaran.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa di Citra 8 tidak ada pembongkaran terharap ratusan rukan yang berdiri megah tanpa IMB? didit/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});