Pemuda Berperan Mengelola Sumber Daya Nasional

oleh -527 views
oleh
Firman Muntako menerima cinderamata dari Kolenel Kavaleri Yusuf. Foto: Santi
LAMSEL, HR – Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta dan penyelenggaraanya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakninan pada kekuatan sendiri.
Sementara, pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (militer dan sipil) diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin itegritas wilayah, perlindungan dan menjaga kepentingan-kepentingan negara yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Selatan Meizar Malanesia, ketika melakukan pemaparan terhadap siswa Sekolah Staf Komando Angkatan Laut (Seskoal) dan Sekolah Stad Komando Angkatan Darat (Seskoad) di aula Krakatau Perkantoran Bupati, Rabu (6/5).
Menurut Meizar, komponen pendukung pertahanan nasional adalah sumberdaya nasional yang dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kendati demikain, komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. Sementara, semberdaya nasional meliputi sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB).
“Sumber daya alam yakni potensi yang terkandung didalam bumi yang dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan Negara,” ujarnya.
Sedangkan sumber daya alam buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk pertahanan negara. Bahkan, hasil budidaya manusia dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertanana negara.
“Seluruh warga negara yang secara pisikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuanya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan nasional,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DKP Lampung Selatan memiliki kewenangan bidang kelautan antara lain penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya dan wilayah laut daerah untuk kemakmuran rakyat, penetapan tata ruang laut daerah sesuai dengan potensi terkandung di dalamnya.
Lalu, penetapan kebijakan pemanfaatan dan pengawasan sumberdaya dan wilayah laut daerah, penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan aspek konservasi dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas sumberdaya manusia bidang kelautan dan perikanan.
“Kata kunci dari peran Pemda terkait adalah bagaimana Pemda dapat berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait dalam menjaga sumberdaya nasional untuk mendukung penyelenggaraan negara,” pungkasnya. ■ santi

Tinggalkan Balasan