SAMOSIR, HR – Standar satuan harga APBD Kabupaten Samosir TA 2016, dituangkan pada SK Bupati Samosir Nomor 259 tahun 2015 yang diadukan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Agung RI. Terkait itu, Pemkab Samosir pun memberikan dua jawaban yang berbeda.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon |
Jawaban kepada penegak hukum melalui Kajari Samosir tentang penentuan standar satuan harga, dinyatakan bahwa besaran penentuan standar satuan harga barang/jasa Tahun 2016 ditambahkan sebesar 41 persen dari harga survey harga pasar di daerah, yaitu dengan perhitungan, Ongkos Angkut dari ibukota kabupaten ke lokasi proyek sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, Asumsi tingkat inflasi sebesar 4,5 persen, dan keuntungan perusahaan sebesar 15 persen.
Sementara jawaban hasil konfirmasi kepada HR oleh Pemkab Samosir secara tertulis adalah sebesar 31 persen, yaitu; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, Asumsi tingkat inflasi sebesar 4,5 persen, dan keuntungan perusahaan sebesar 15 persen.
Dari dua jawaban yang berbeda diatas, tentu menjadi sorotan publik, dan hangat diperbincangkan di masyarakat Kab Samosir. Diduga, akibat SK Bupati 259 tentang Standar satuan harga bahan barang/jasa pelaksanaan pembangunan TA 2016, menimbulkan puluhan miliar kerugian APBD Kab Samosir TA 2016.
Hasil konfirmasi yang diperoleh HR dari Kajari Samosir, Edward Malau SH menyatakan, bahwa pengaduan masyarakat tentang standar satuan harga oleh Bupati Samosir TA 2016 yang diduga merugikan keuangan negara itu, sudah disampaikan kepada Bupati Samosir untuk ditindaklanjuti melalui Inspektorat secara internal.
Selanjutnya Inspektorat Kab Samosir Drs Waston Simbolon ketika di jumpai HR di kantornya, Maret lalu, membenarkan ada surat pihak kejaksaan yang didisposisi Bupati Samosir untuk Inspektorat, dan diakuinya sudah menandatangani SK Tim untuk memanggil beberapa poksi terkait penyusunan standar satuan harga pada TA 2016 yang ditetapkan dalam SK Bupati No 259 tahun 2015.
Ketua Tim yang dibentuk Inspektorat Kab Samosir, LB Simbolon SPd, menyatakan kepada HR melalui telephone selulernya, bahwa mereka masih sibuk pada pemeriksaan di tingkat Pemerintahan Desa, belum sampai kepada tingkat SKPD, walaupun Tim sudah meminta para SK Tim Survey harga dari Dispenka Kab Samosir untuk dipanggil dan diminta keterangan, mengenai pembuatan satuan standar harga SK Bupati No 259 tahun 2015.
Salah satu sample perhitungan bahan semen kebutuhan barang TA 2016, yakni harga eceran seharga Rp 57.000, Rp58.000 dan Rp60.000. Pada SK Bupati, harga eceran tersebut disepakati Rp90.200. Dari angka rupiah tersebut, dapat dihitung pertambahan sebesar diatas 50 persen dinaikan.
Kemudian, kebutuhan barang galian C pada SK Bupati No 259 Tahun 2015, harga batu kali/belah dengan ukuran 10-20 cm dibuat senilai Rp417.000/satu meter kubik berada dalam ibukota Kabupaten Samosir.
Juga barang bahan ATK seperti pena Boxxi, pada SK Bupati dibuat Rp14.500/biji, sementara harga pena Boxxi persatuan hanya Rp8.000.
Selanjutnya, batu yang digunakan para rekanan yang mengerjakan proyek TA 2016 untuk beton morthar, bukan dari batu kali melainkan batu gunung yang sumbernya dari beberapa tangkahan batu yang berada di Kabupaten Samosir, dengan harga lebih kurang Rp80.000 sampai Rp130.000.
Beredar rumor dikalangan masyarakat, akibat SK Bupati No 259 tahun 2015 telahg menimbulkan kerugian puluhan miliar uang negara. Dan pihak Inspektorat maupun Kejari Samosir terkesan lamban mengungkap kasus besar ‘gurita korupsi’ tersebut. gomgom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});