Pemkab Majalengka Terapkan Transaksi Non Tunai

oleh -1.6K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Pemkab Majalengka telah memberlakukan sistem transaksi non tunai dalam seluruh aktivitas pendapatan maupun belanja daerah, mulai tahun anggaran 2018. Bahkan penerapan sistem menyeluruh ini diapresiasi Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) DR H Lalan Soeherlan MSi, menjelaskan, bahwa sistem transaksi non tunai merupakan salah suatu inovasi dan terobosan yang dilakukan Bupati Majalengka DR H Sutrisno MSi dan diatur lewat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018 tertanggal 15 Februari 2018 tentang Transaksi Non Tunai dalam pelaksanaan APBD Majalengka.

Semangatnya adalah untuk efisiensi, keamanan, manfaat, transparansi, dan akuntabel, berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberastasan Korupsi. Selain itu sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah.

Tahun ini diberlakukan sistem non tunai berlaku untuk segala bentuk pendapatan daerah. Wajib pajak bisa langsung menyetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank BJB dan BNI.

Begitu pula dengan belanja segala jenis belanja daerah yang sifatnya langsung maupun belanja tidak langsung, semuanya lewat rekening. Untuk belanja tidak langsung seperti gaji pegawai, tunjangan, biaya perjalanan dinas dan lainnya ditransfer Bendahara Kas OPD ke rekening penerima.

Untuk belanja langsung baik itu yang limitnya kecil hingga limit miliaran juga melalui rekening. Contoh pengadaan barang atau jasa langsung dikirim ke rekening penerima atau rekanan.

“Harapannya, dengan diberlakukannya pembayaran non tunai ini tidak ada lagi ruang bagi pengelola keuangan atau OPD untuk penyalahgunaan wewenang, sehingga akan tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Kepala BKAD DR H Lalan Soeherlan MSi, di ruang kerjanya, Kamis (22/03). lintong situmorang

Tinggalkan Balasan