Pemkab Majalengka Salurkan Bantuan DBHCHT Tahun Anggaran 2022

oleh -134 views
oleh
Pemkab Majalengka Salurkan Bantuan DBHCHT Tahun Anggaran 2022.

MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Ketenagakerjaan Koperasi Usaha Kecil Menengah (K2UKM ) di tahun anggaran 2022 ini menyalurkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  tahun 2022.

Dana alokasi DBHCHT disalurkan pada Dinas K2UKM yang di sampaikan Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana serta Sekda Majalengka Drs Eman Suherman kepada Masyarakat penerima manfaat di tiga Kecamatan dan sembilan Desa Kabupaten Majalengka.

Bupati Menyampaikan penyaluran alokasi DBHCHT ini untuk membantu Masyarakat terutama bidang kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen,bidang Kesehatan 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen.Dalam pengalokasian bersumber dari pajak cukai tembakau tersebut disalurkan kepada rakyat melalui program-program tepat sasaran. Salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara maksimal dan selektif sesuai dengan perundang undangan kata Bupati.

Sementara PLT Kepala Dinas K2UKM  Kabupaten Majalengka Umar Ma’ruf menyampaikan bahwa di tahun anggaran 2022 dinasnya menerima pagu alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk disalurkan di triwulan keempat kepada petani atau buruh tani tembakau di tiga kecamatan yakni Kecamatan Malausma, Bantarujeg dan Lemahsugih serta diberikan kepada buruh satu pabrik rokok.

“Penerima manfaat kepada petani atau buruh tani tembakau di 9 desa yakni Desa Bantarujeg, Desa Gununglarang dan Desa Cipeundeuy dan Desa Babakan Sari Kecamatan Bantarujeg. Kemudian Desa Malausma Kecamatan Malausma serta Desa Sinargalih, Desa Cisalak, Desa Padarek, dan Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih melalui program padat karya senilai Rp. 200 juta per desa, ” ungkapnya Rabu (30/10/22).

Ditambahkannya, program padat karya ini berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka sebesar Rp 1,8 miliar.

Selain itu ke depan kata dia, D2KUKM akan menyalurkan DBHCHT untuk 2.352 buruh pabrik rokok sebesar Rp. 300 rb untuk satu karyawan pabrik dalam jangka waktu satu tahun lamanya senilai Rp. 8,9 milyar.

Harapannya, buruh pabrik rokok akan mendapatkan Bantuan Tunai Langsung tersebut bisa sejahtera beserta keluarganya serta dapat membantu meringankan kebutuhan rumah tangga buruh dan keluarganya.

Sementara Kabag Ekbang Majalengka Johansyah menambahkan bahwa dalam pengalokasian bersumber dari pajak cukai tembakau tersebut disalurkan kepada rakyat melalui program-program tepat sasaran. Salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Penyalurannya tentu disiapkan secara maksimal dan selektif. Terutama terhadap penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarJohansyah. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *