SUKABUMI, HR — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Republik Indonesia terkait penerapan pidana kerja sosial dalam rangka pemberlakuan KUHP 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Selain Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi juga turut menandatangani kerja sama tersebut melalui Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan penting dalam bidang hukum di Indonesia dan mencerminkan komitmen daerah untuk menerapkan regulasi yang modern dan berkeadilan.

Acara penandatanganan ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta seluruh Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Kegiatan digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana serta Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial menjadi langkah strategis untuk mewujudkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Pidana kerja sosial membantu para pelaku agar bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ke depan, Pemprov Jabar juga akan menjalankan program padat karya tahun 2026, di mana pelaku pidana sosial dapat dilibatkan untuk membersihkan drainase dan bahu jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program seperti karya bakti TNI dan pembersihan lingkungan akan menyerap ribuan tenaga kerja sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar didampingi oleh Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setda Kabupaten Sukabumi, sedangkan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki hadir bersama Kabag Hukum Kota Sukabumi. ida







