Pembahasan RAPBD Takalar, Diduga Syarat Kongkalikong Rp 43 M Anggaran Sekretariat Daerah Lewat Jalan Tol

oleh -388 views
Ir Andi Nurzaelan ketua Fraksi Takalar Hebat.

TAKALAR, HR – Sebagaimana diketahui Aktivis dan masyarakat bahwa pembahasan RAPBD sebelum pemerintahan Berua Baji RAPBD menyita waktu tidak instan seperti sekarang karena setiap OPD punya Draf masing-masing dengan item-item yang diusulkan untuk dibahas diparipurna tetapi sekarang ini tidak demikian adanya.

Namun kali ini sumber Harapan Rakyat Online mengatakan bahwa setelah Wakil Rakyat dibawa kendali Darwis Sijaya, lazimnya waktu pembahasan berubah drastis dari kurang lebih 1 bulan, hanya menjadi 3 hari.

Dengan total OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar, yang pembahasan hanya 3 hari, tentu merupakan wujud yang tidak rasional. Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau seperti diberitakan sebelumnya dikatakan bahwa pembahasan RAPBD Takalar kali ini, tidak detil dan tidak transparan.

Menyikapi penomena tersebut, Ketua Fraksi Takalar Hebat DPRD Takalar, Ir. H. Andi Noor Zaelan di kantor PWI Takalar (17/12) mengatakan, bahwa selain tidak detil dan tidak transparan juga pembahasan RAPBD tidak sampai kepada Paripurna, padahal paripurna adalah syarat mutlak dari pengesahan pembahsan RAPBD, tetapi kali ini wakik rakyat takalar lebih memilih kongkalikong.

Sehingga besar kemungkinan ferivikasi RAPBD di kantor gubernur bakal ditolak, Andi Noor Zaelan mengatakan bahwa semua usulan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Takalar harus jelas, jangan sifatnya kamuflase kareana bisa saja menimbulkan penafsiran publik syarat kepentingan dan main kongkalikong.

Andi Ellang Sapaan Akrabnya Andi Noor Zaelan mengatakan bahwa seharusnya yang telah dibahas wajib diparipurnakan dihadapan 30 wakil rakyat, sehinga bisa diketahui bersama dokumen penganggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing masing OPD, dapat memberikan arah dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2020.

“Kita ingin melihat seperti apa RKA, karena tidak ada penjelasan pembiayaan secara kongrit dan tidak rasional,” kata A. Ellang.

Mestinya yang harus dipikirkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, kata A. Ellang adalah penganggaran belanja benar benar berorientasi pada kebutuhan dengan cara memastikan program tersebut dapat bermanfaat sistim pembahasan RAPBD kali ini kata A. Ellang diatas lebih buruk dari yang buruk, betapa tidak katanya Rp 40 M anggaran Sekretariat Daerah tidak melalui pembahasan.

Mengetahui RAPBD tidak diparipurnakan membuat Seorang tokoh masyarakat takalar, Patta Makkawaru Dg.Naba, mengatakan bahwa memang tugas seorang anggota DPRD apalagi level Ketua terbilang sakral sehingga kalau kompetensi yang dimiliki tergolong rendah maka yang bersangkutan belum layak menjadi anggota DPRD.

Namanya wakil rakyat harus berpihak kepada rakyat, bukan berorientasi mendapatkan uang untuk kepentingan pribadi. Apalah artinya mengumpulkan uang kata Dg.Naba kalau bersumber dari hal hal yang tidak pantas. natsir tarang

Tinggalkan Balasan