Paket Konsultan Satker BBPW MJ dengan BP2JK DKI Jakarta, Setali Tiga Uang Menggolkan Rekanan Tertentu?

oleh -1.3K views

JAKARTA, HR – Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Graha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta senilai HPS Rp 2.200.000.000,00, proyeknya Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPP), Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jakarta Metropolitan (BPPW-JM), yang ditender BP2JK Wilayah DKI Jakarta diduga “diatur” dengan menggolkan rekanan tertentu.

Hal itu sesuai informasi diperoleh HR, proses lelang sampai evaluasi dengan hasil teknis sudah mulai ada tanda-tanda mengarah ke perusahan tertentu yang bersumber APBN 2023, yang baru saja selesai ditender.

Tahapan menghitungan skor teknis (ST), dimana sejumlah peserta yang tergolong skor teknisnya cukup bagus atau diatas 80 ST, namun digugurkan entah bagaimana penilaian pokja pemilihan BP2JK DKI Jakarta.

Peserta/perusahan yang memasukkan dokumen pemilihan, ada enam (6) peserta yang lulus ke tahap Evaluasi Adminisrasi (A), Evaluasi Kualifikasi (K), Pembuktian kualifikasi (B), Skor Kualifikasi (SK), dan Skor Pembuktian (SB) dan bahkan skor teknis (ST) memenuhi atau diatas ambang 80 itu antara lain: PT Bentareka Cipta dengan skor teknis (ST: 95,55), PT Mikro Cordaniel (ST : 81,89 ), PT Cipta Multi Kreasi (ST ; 81,12), PT Amsecon Berlian Sejahtera (ST: 90,44), PT Riau Multi Cipta Dimensi (ST: 90,44) dan PT Ciria Expertindo Consultant ( 93,7).

Namun diakhir skor teknis (ST), lima peserta tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni memasukkan harga/biaya, dan yang lulus ST adalah hanya satu peserta (peserta tunggal) yakni PT Bentareka Cipta yang kemudian memasukkan harga/biaya Rp 2.003.944.050,00.

Lalu pertanyaannya, bagaimana cara Pokja Pemilihan BP2JK DKI Jakarta menghitung atau menggugurkan nilai teknis atau ST diatas 90?, dan kok bisa gugur diatas 80 ST, dengan diduga menganjal agar tidak memasukkan harga.

Namun oleh Pokja pemiliah BP2JK DKI Jakarta menyebut bagi yang memiliki diatas 90 ST digugurkan dengan alasan Tidak Memenuhi Ambang Batas ‘Kualifikasi Tenaga Ahli’.

Peserta yang sampai memasukan teknis atau ST diatas 80 atau ada diatas 90 ST digugurkan dengan kalimat yang sama terhadap ke empat peserta yakni “Tidak Memenuhi Ambang Batas Kualifikasi Tenaga Ahli” dan hal ini dinilai adalah sebagai modus agar satu satunya peserta yang lolos, sebab peserta pemenang PT Bentareka Cipta diduga dikondisikan atau adanya modus meloloskan dengan skor teknis sangat fantastis sampai (95,55) hingga menjadi Skor Akhir (SA-96,44) yang dinilai asal-asalan atau hanya formalitas dengan tujuan pemmasukan harga/biaya atau terkoreksi Rp 2.003.944.050,00 diplot atau terindikasi sebagai rekanan titipan yang dijagokan.

Kemudian, pertanyaan HR berikutnya, apakah Tenaga Ahli peserta yang menjadi pemenang PT Bentareka Cipta pula?

Informasi diperoleh korang HR dan www.harapanrakyat.online.com, yakni berdasarkan dokumen dukungan tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta PT Bentareka Cipta diduga tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh Pokja n BP2JK.

Bahkan SKA tenaga ahli yang disampaikan diduga telah bekerja atau masih terikat kontrak pada paket lainnya yang sedang berjalan pada Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun MBR Kota Madiun, Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Kemensos BBRSPDF Prof. Dr. Soeharso Kota Surakarta (MKJTG22-06) dengan pengalaman sejenis yakni Manajemen Konstruksi Pembangunan ((KL403).

Selain itu, tenaga ahli atau SKA oleh peserta pemenang diduga melakukan rental/pinjam SKA yang mana keabsahannya diragukan, sehingga penilaian skor teknis (ST) pada proyek Manajemen Konstruksi Pembangunan Graha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta oleh PT Bentareka Cipta dengan penawaran terkoreksi Rp 2.003.944.050,00 apakah sudah memenuhi teknis sampai ST: 95,55).

Dan anehnya lagi, paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Graha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta dengan HPS Rp. 2.200.000.000,00 dengan satu satunya peserta yang memasukkan penawaran dan bahkan terkoreksi senilai Rp 2.003.944.050,00, oleh pokja pemilihan BP2JK melakukan dengan nilai berkurang menjadi Rp 1.982.521.050,00, padahal sebelumnya penawaran/terkoreksi senilai Rp 2.003.944.050,00, artinya penawaran ini tidak melebihin dari HPS maupun pagu.

Sementara, pemenang PT Bentareka dalam dokumen administrasi tidak valid?, dan berdasarkan penelusuran HR melalui laman pu.id.go dan lpjk, dimana domisili/beralamat di Jl. Ahmad Yani Jalur 2 Gg. Baru No. 09 RT. 006 Kab. Bangka Parit Padang – Bangka Belitung dengan (NPWP 01.277.186.1-308.000 yang dikeluarkan KPP Madya Palembang/ Provinsi Sumatera Selatan–Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Sedangkan dokumen administrasi yang diajukan sebagai pemilihan paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Graha Pemuda Kompleks Katedral Jakarta menggunakan domisili/kantor di Jl. Danau Dampelas E.1 No. 62 Benhil Jakarta 10210C – Jakarta Pusat (Kota).

Sehingga dinilai dokumen pemenang ambruradul atau fiktif?, dan berdasarkan data tayang di portal https:/lpse.pu.go.id dengan portal https://ski.lpjk.net dimana adanya perbedaan soal domisili, maka diduga menyampaikan dokumen pemilihan yang tidak benar atau palsu.

Dan berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 78 ayat (1) berbunyi : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemlihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan/atau e. sanksi denda.

Juga serta berdasarkan Permen PUPR No.14 /2020/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia – BAB. III IKP ayat (6) berbunyi Peserta Pemilihan Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam apabila: (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (b) peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolandengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; (c) peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia.

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonlne.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No.010/HR/II/2023 tgl 6 Februari 2023 yang disampaikan kepada BP2JK DKI Jakarta, dan tembusan dilayangkan ke Satker PPP Wilayah–BPPW Jakarta Metropolitan, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan