Ops Zebra, Polres Melawi Jaring 693 Pelanggar Lalu Lintas

oleh -1.2K views
oleh

MELAWI, HR – Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas, hingga Senin (5/11-2018) tercatat terjadi 693 pelanggaran yang mendapatkan tindakan tilang dari Polres Melawi. Mayoritas pelanggaran adalah karena tidak memakai helm.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana mengatakan ke SKM HR saat Operasi Zebra di Wilayah Tugu Naruto jalan provinsi Pinoh Kita Baru, selama 6 hari mulai 30 Oktober – 5 November 2018, bhawa  satgas operasi Zebra Kapuas telah menilang 693 pengendara.

“Ratusan pengendara ini sudah diberi surat tilang dan dapat langsung melakukan pembayaran di Bank BRI setelah menerima SMS notifikasi dari aplikasi e-Tilang yang berisi nomor Briva dan jumlah denda tilangnya,” terang AKP Aang Permana, Senin, (5/11-2018).

Setelah membayar denda tilang, Lanjut Aang Permana, pelanggar dapat mengambil SIM atau STNK yang ditahan di Pos Lantas Polres Melawi maupun di pelayanan Polantas Corner.

Ia berharap, Operasi Zebra Kapuas 2018,  masyarakat Melawi dapat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

 “Operasi yang mengedepankan penindakan ini menargetkan pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran tidak memakai helm terlihat masih sangat tinggi. Pelaksanaan Operasi Zebra juga menargetkan anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Lantas Polres Melawi tersebut.

Kasat mengingatkan banyaknya pelajar yang kerap membawa motor ke sekolah.   Bahwa itu bukan bentuk rasa sayang kepada anak, itu justru menjerumuskan anak.

Hal lainnya, AKP Aang Permana juga menghimbau kepada pengunjung dan pemilik cafe remang remang serta romeo dan belink agar berhati hati dalam membawa kendaraan, guna untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.

Sementara itu  saat yang sama, Kepala Samsat Kabupaten Melawi, Caha, mengingatkan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

Menurutnya ketaatan membayar pajak, khususnya pajak Kendaraan harus dilakukan masyarakat, untuk menjadi warga negara yang baik.

“Hendaknya setiap Masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak. Selain itu masyarakat harus membayar pajak tepat pada waktunya, jika tidak ingin kena denda,” himbau Caha.

Dijelaskannya, apabila pajak sudah lebih dari lima tahun tak dibayarkan, maka kendaraan tersebut akan dianggap ilegal. Dikarenakan data dari kendaraan roda dua ataupun empat akan dihapuskan secara permanen.

“Sedang kita pikirkan door to door mengejar penunggak pajak. Kendaraannya bisa kita sita kalau masih menunggak. Jadi, kita himbau warga manfaatkan pemutihan pajak ini,” tegas  Caha.

Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Melawi. Pihaknya menargetkan, dari hasil pemutihan pajak, Dispenda dapat menghasilkan pendapatan hingga  ratusan miliar rupiah. Dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kita tidak main-main pemutihan ini. Kita mengejar PAD hingga ratusan miliar . Pemutihan ini juga kita lakukan serentak di Kabupaten/kota Melawi,” jelasnya. abd.

Tinggalkan Balasan