Ngeri-ngeri Sedap di BP2JK Jateng, Penawar Tertinggi Menang Diduga Berafiliasi

oleh -1.7K views

SEMARANG, HR – Setali tiga uang, dan itulah peribahasa yang terjadi pada lelang paket Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP). Pasalnya, lelang di lingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah dengan pelaksana fisik oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II –BPPW Provinsi Jawa Tengah, diduga bekerjasama dengan menggolkan rekanan tertentu dengan penawaran tertinggi hingga 99, 7 persen.

Paket dengan HPS Rp 16.756.584.608,00 ditetapkan PT Kartika Ekayasa dengan penawaran Rp 16.716.299.256,15 atau setara 99,7 persen, sedangkan peserta lainnya dengan penawaran terendah masih ada enam dan layak sebagai pemenang. Diantaranya PT. TGI Rp 13.085.846.440,46, PT LBU Rp 13.179.402.692,77, PT. PGU Rp 14.112.578.214,47, PT. MPP Rp 14.809.399.728,28, PT. LKU Rp 15.243.215.652,92, PT. CMA Rp 16.084.972.119,87 dan PT KE Rp Rp 16.716.299.256,15. PT Kartika Ekayasa (PT. KE) dengan penawar tertinggi, maka hal itu patut dicurigai.

Peserta yang menawar terendah digugurkan dengan alasan, “ tidak melampirkan surat pernyataan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Sipil yang telah ditangguhkan atau dihentikan dan/atau Jaminan Pelaksanaannya dicairkan oleh Pengguna Jasa karena alasan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, atau sosial, atau kesehatan, persyaratan ketenagakerjaan, atau keselamatan kerja dalam waktu lima tahun terakhir sehingga tidak memenuhi persyaratan dalam LDK poin 9”.

Sedangkan peseta saudara kandung pemenang yakni PT CMA digugurkan dengan alasan, “tahun pengalaman personil kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDK point 4 berdasarkan surat referensi yang dapat dinilai dari pengguna jasa”.

Informasi HR diperoleh, dari ke tujuh peserta (perusahan) yang memasukan penawaran tersebut, diduga ada beberapa perusahaan yang diusung/dibawa orang tertentu atau “satu kendali”. Bahkan dua perusahan yakni PT CMA dengan PT KE adalah “satu kendali/berafiliasi dengan satu kantor operasional. Kantor operasional kedua perusahaan itu, terdapat di Jl. Kebon Sirih No. 40 Lt. 2 Flat 32- Jakarta Pusat.

Kedua perusahaan dengan penawaran tertinggi (urutan ke enam dan ke tujuh/dari tujuh peserta Rp 14.622.701.927,15 dan pemenang Rp 16.716.299.256,15), dimana kedua perusahaan ini pernah berurusan yang masuk perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usahha (KPPU), dalam urusan persaingan lelang dengan terkait “satu domisili/kantor dan dokumen kesamaan”.

Begitu pula, di Ditjen AHU, dimana domisili kedua PT tersebut ada tercatat kawasan Kebun Sirih tersebut. Infomasi diperoleh HR, bahwa kantor yang terletak di Jl Kebun Sirih No 40 itu adalah kumpulan para kontraktor yang memiliki perusahaan, dan itu sudah lama dihuni, karena selain berdekatan dengan Gedung Pemprov DKI, juga kalau ada orang yang ikut tender di instansi mana pun itu bisa atau lebih gampang dipinjam PT. dan termasuk pinjam SKA.

Dalam proses lelang paket Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP), memang domisili PT KE tercatat (LPSE dan lpjknet, Komplek Perkantoran Cempaka Putih Blok A 19. Jl. Letjend Suprapto No 160 – Jakarta Pusat dan sedangkan PT CMA tercatat di Cempaka Putih Barat Raya No. 5 B Cempaka Putih Jakarta Pusat
Kemudian, badan pengurus/direktur bertempat tinggal di Kel. Cempaka Putih Barat, dan juga badan pengurus/komisaris PT CMA (Cuma beda RT/RW).

Bahkan PT KE sebelumnya subbidang Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah (S1002) atau Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal (S1008) adalah kualiikasi besar (B), menjadi turun kelas yakni kualifkasi Menengah (M2) dan hal ini diakukan agar bisa mengikuti paket ini dengan kualifikasi Menengah dan diduga sebelum lelang sudah diarahkan kepada rekanan tertentu.

Maka, sesama peserta lelang Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP) diduga kuat terdapat berafiliasi dan dari sejumlah peserta yang memasukkan penawaran juga dikendalikan orang tertentu dengan diduga “pengaturan” agar penawaran tertinggi menang yang diduga melibatkan atau intervesi dari kuasa pengguna anggaran (KPA) Satker/PPK Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Tengah.

Atau diduga adanya pihak tertentu terkait pelelangan Air Minum di Kabupaten Sukokarjo dengan pelaku usaha lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender, sehingga tidak menverminkan pada Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Paket Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP) yang dimuat di pengumuman portal pengadaan Kementerian PUPR, itu tercatat Tahun 2020 dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), itu lelang sudah selesai tertanggal 2 Desember 2020.

Sehingga PT KE dalam proses lelang tidak memperhatikan Permen PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga adanya persekongkolan yang tidak sesuai UU RI No. 5/1999 tentang Larangan praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com mengajujukan surat konfirmasi dan klarifikasi No,: 005/HR/III/2021 tgl 1 Maret 2021 ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Jawa Tengah.


Jawaban Tak Bertuan

Menjawab surat konfirmasi HR dan www.harapanrakyatonline.com, BP2JK Wilayah Jawa Tengah Ditjen Bina Kementerian PUPR, No. BK 10-Kb23/245 tgl 17 Maret 2021 menyatakan, dokumen pemilihan tender Paket Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP) mengacu Dokumen Pengadaan Harmonisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang dimodifikasi untuk perjanjian pinjaman/kredit/hibah proyek yang dibiayai oleh Bank dunia di Indonesia.

Paket Optimalisasi SPAM Gatak Kabupaten Sukoharjo (NUWSP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Tengah, memiliki nilai pagu Rp 16.756.628.462,00 dan nilai HPS Rp 16.756.584.608,00.

Paket ini telah dilakukan penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan 228 dan telah dilakukan kontrak terhadap PT. Kartika Ekayasa dengan nilai kontrak Rp 16.716.299.256,15.

Dalam proses tender/seleksi di BP2JK Wilayah Jawa Tengah tidak ada pungutan biaya sama sekali. “Sehingga Pokja Pemilihan 228 telah melakukan proses tender mengacu Dokumen Pengadaan Harmonisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” sebut dalam surat jawaban BP2JK Jateng, namun surat tersebut tidak berstempel, tandatangan dan juga pejabat atau siapa memberi pernyataan atau keomentar kepada HR.

Hingga surat jawaban BP2JK Jateng dan juga menyebut Pokja Pemililhan 228, namun tidak disebut siapa orangnya yang memberi komentar, maka hal itu bisa dinilai surat tak bertuan. Kemudian, tanggapan isi surat jawaban BP2JK Jateng dengan menyebutkan, ”Dokumen Pengadaan Harmonisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010”.

Namun dalam surat jawaban BP2JK, “tidak disebukan secara rinci dengan maksud “dokumen pengadaan harmonisasi” kepada HR, yang kemudian berdasarkan di pengumuman di LPSE Kementerian PUPR pada paket ini adalah jelas tertuang atau dicatat sebagai Anggaran Pendapatan Belanja Negaa (APBN) Tahun 2020.

Biaya Bank Dunia di Indonesia, itu kata Pokja Pemiihan BP2JK yang tidak bertuan, dimana lelang dengan cara -cara umum dan sebagai contoh kenapa peserta ada penawar terendah dan tidak melakukan sanggah?, dan lagi pula peserta penawar terendah digugurkan dengan cara menggunakan dokumen pemilihan berdasarkan Permen PUPR dan Perpres 16/2018 atau Perpres 54/2010, dan ini tidak ada bedanya yang bersumbur dana APBN. Atau haruskah penawar tertinggi jadi pemenang, karena dananya dari Bank Dunia?

Kemudian, bila berdasarkan Perpres 54/2010 dan perubahan Perpres No. 4 Tahun 2015, maka Perpres 54/2010 telah dicabut. Berdasarkan Perpres 16/2018, pasal 92 menyebukan Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. tim

Tinggalkan Balasan