MAMUJU, HR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju hari ini membacakan putusan hasil Musyawarah Sengketa Pemilihan dari 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Periode 2020-2025.
Musyawarah dipimpin Majelis dari pihak bawaslu Mamuju dan dihadiri oleh pihak Pemohon, termohon dan pihak terkait, Jumat (9/10/2020).
Dari hasil keputusan, Bawaslu hari ini sudah memutuskan menolak Gugatan Sengketa yang di ajukan Kuasa Hukum Tina-Ado pada sore hari, Jumat (9/10/2020).
Pada malam hari, Musyawarah yang di pimpin Majelis dari Bawaslu juga menolak gugatan yang dilayangkan Kuasa Hukum Habsi-Irwan.
Meski dimikian, Kuasa Hukum Habsi-Irwan tetap optimis, apapun keputusan Bawaslu terkait sengketa tersebut tidak pernah menyurutkan Elektabilitas Habsi-Irwan sebagai petahana.
Kuasa Hukum Habsi-Irwan merasa justru Kubu Penantang yang pada Musyawarah ini yang merugi karena tidak bisa membuktikan bahwa Habsi-Irwan tidak fair dalam pilkada ini sesuai dengan apa yang mereka gugat dengan 57 alat bukti yang ternyata tidak satu pun yang terbukti.
“Saya kira Bawaslu sudah bertindak benar karena menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami,” ujar Lawyer Habsi-Irwan.
Adapun taggapan Akriadi SH, dengan ditolaknya Gugatan Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan di Bawaslu diserahkan sepenuhnya kepada tanggapan masyarakat karena Gugatan mereka adalah benar adanya, namun regulasi yang ditawarkan sesuai pasal 56 dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangkalan data Pendidikan tinggi serta Permenristedikti no 61 tahin 2016 malah tidak diindahkan oleh pihak KPU.
“Kami akan lanjutkan gugatan ke PTTUN dan kami diberi waktu selama tiga hari kerja,” pungkas Akriadi. tia