Muslimah NU : Perhatikan Tenaga Pendidik Keagamaan!

oleh -537 views
oleh
Kades H Haris I Gunawan
CIAMIS, HR – Perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan harus ditingkatkan, karena kenyataannya memperihatinkan. Hal ini diungkap Ayi Rokayah seorang guru Madrasah Diniah dan Guru mengaji di Cihaurbeuti, Kab Ciamis.
”Kami Muslimah Nahdattul Ulama (NU) berteriak dihadapan DPR agar DPR dan Pemerintah bisa memberikan perhatian lebih kepada pendidikan keagamaan yang selama ini minim,” kata Ayi pada sesi tanya jawab sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Selasa (5/5/2015) di Aula Desa Sumberjaya, Cihaurbeuti bersama Anggota DPR RI dapil X Feraksi PKB, H Yanuar Perihatin.
Kondisi terjadi dimana guru ngaji, Madrasah Diniah minim perhatian baik anggaran pendidikan maupun kesejahteraan para gurunya, jelas Ayi. Dikatakannya lagi, saat ini Pemda Ciamis hanya memberi tunjangan pertahun kepada guru Madrasah Rp 1,25 juta saja dan tidak semua kebagian, padahal menurutnya peran guru keagamaan luar biasa dampak positifnya bagi generasi penerus bangsa.
Yanuar Prihatin kepada HR mengatakan Komisi Pendidikan DPR RI sedang mendorong peningkatan hal tersebut , ”Sifat masalahnya bukan kasuistik tidak hanya terjadi di satu daerah namun di daerah lain juga, artinya sistemik yang akan dibahas di Jakarta,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, ada sistem yang tidak memihak kepada mereka baik masalah kebijakan/policy terhadap sistem pendidikan, kurikulum terutama anggaran, ”Akan kita dorong agar pendidikan-pendidikan Islam mendapat perhatian lebih yang peroporsional’,’ pungkasnya.
Terkait acara sosialisasi tersebut Yanuar menanggapi warga masyarakat cukup antusias diharapkan bisa lebih paham, familier akrab dengan 4 pilar (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika) yang selama ini dirasa asing.
Sementara itu Anggota DPRD Ciamis Fraksi PKB, Asep Dian Permanayuda menambahkan, hanya daerah yang memiliki “adrenalin” kuat yang mampu menggulirkan regulasi untuk pendidikan non formal (majlistaklim, diniah) dan Ciamis belum berbuat. Sebab hal tersebut urusan pusat, berdasarkan undang-undang daerah tidak berhak mengurusi urusan agama, sehingga akan salah bila kabupaten memformulasikan kegiatan keagamaan yang harus dikordinasikan dengan SKPD, RPJMD, RKPD, dan lainnya tentang urusan agama.
Munculnya anggaran kesejahteraan sebesar Rp 1,25 juta pertahun, menurutnya lahir dari kebijakan pemda yang dianggarkan melalui hibah bansos. ”Yang perlu dipikirkan disatu sisi agama bukan urusan daerah, masyarakat banyak di daerah,” kata Asep Dian P. ■ abraham/dm

Tinggalkan Balasan