Menelisik Quorum DPRD Pekanbaru Dalam Pengesahan RPJMD dan OPD BPPD

oleh -460 views
oleh
PEKANBARU, HR – Banyaknya kursi anggota DPRD Pekanbaru yang kosong pada saat Rapat Paripurna ke-11 sidang ke-3, pada tanggal 20 November 2017 dapatkah menjadi cerminan akan 2 produk hukum yang disahkan?
Kondisi ruangan sewaktu DPRD Pekanbaru Rapat Paripurna.
Kedua produk hukum tersebut antara lain; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2017-2022 dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru.
Adapun jumlah anggota DPRD yang hadir tersebut, menurut salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Sekretaris DPRD Pekanbaru sudah Quorum (jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat majelis, agar dapat mengesahkan suatu putusan).
“Sudah quorum itu, mungkin ada yang keluar” kata Kabid.
Salah satu Kabid Sekretaris DPRD mengatakan kalau semua diatur dalam tata tertib DPRD Pekanbaru. Akan tetapi sewaktu dimintai salinan tatib DPRD Pekanbaru dan daftar absen Dewan yang hadir dalam rapat tersebut, hingga kini belum juga terealisasi. Banyak dalil yang memang masuk akal dan nyata, antara lain petugasnya sedang jemput anak, sedang keluar. Kali kesekian sudah HR meminta salinan, yang pasti salinan tersebut belum juga diberikan. Sementara salinan tersebut dapat dijadikan bukti atas prosesi rapat paripurna sidang tersebut.
Sewaktu HR ingin menghadap Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, dia tidak ada ditempat karena sedang ke rumah sakit karena orangtuanya sakit.
“Sekretaris lagi di rumah sakit, orangtuanya sakit” ujar stafnya.
Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ferry Sandra Pardede dari Partai Hanura, berpandangan bahwa rapat paripurna akan dimulai apabila anggota dewan sudah memenuhi quorum, yaitu 2/3 dari jumlah anggota, jadi dengan dilangsungkannya rapat berarti sudah quorum.
Ferry Sandra Fardede SE, MA
“Biasanya rapat paripurna akan digelar apabila ¾ dari jumlah Dewan sudah hadir, karena sidang dimulai berdasarkan itu. Kalau quorum tidak terpenuhi, kita anggota dewan yang hadir tidak tau itu, karena biasanya tidak diijinkan begitu,” ujar Ferry.
Terkait jumlah dewan yang hadir berdasarkan dokumentasi yang dimiliki HR, Ferry Sandra Pardede mengembalikannya kepada media.
“Biasa kawan itu akan usahakan hadir, tanda tangan, mungkin ada bisnis diluar ‘tidak tau’. Mungkin juga ada tugas lain, atau mendapat telfon dari masyarakat sehingga harus keluar. Jadi kalau jumlah tidak quorum gak diijinkan rapat dimulai, tetapi apabila itu terjadi terjemahkan sendiri saja,” tandas politikus Partai Hanura tersebut.
Adapun posisi Pimpinan Sidang Paripurna masuk dalam hitungan quorum, dikarenakan Pimpinan sidang juga bagian dari Anggota Dewan.
“Pimpinan sidang juga masuk hitungan, Dia jugakan Anggota Dewan” ujar Ferry lagi.
Lebih lanjut Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru tersebut menambahkan, “Biasanya kalau untuk rapat seperti itu (maksudnya pengesahan) dewan akan berusaha untuk hadir.” dar


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan