Menara Monopole di area taman Pemprov DKI yang diprotes warga |
JAKARTA, HR – Menara monopole yang berdiri di areal taman milik Pemprov DKI di Jalan Pelopor RT 01/05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakbar, diprotes warga yang berdomisili di sekitar menara.
Lurah Tegal Alur, Ani, Jumat (29 /5), ketika dihubungi HR, mengatakan, bahwa persoalan menara itu akibat adanya warga yang merasa tidak kebagian koordinasi dari pihak perusahaan. Dikatakan Ani, menara itu bisa berdiri karena ada izin dari Dinas Pertamanan DKI, serta tidak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
“Ketika itu akan dibangun, saya ditunjukan MoU antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak perusahaan penguat sinyal tersebut. Saya telah memeriksa berkasnya, ada UUG dan lainnya, sehingga menurut Saya sebagai Lurah, karena izinnya telah lengkap maka dibolehkan mendirikan menara monopole tersebut. Saya tidak melihat siapa saja warga yang tandatangan. Demikian juga untuk Kecamatan, saya sarankan demikian, dan akhirnya mereka mendapat izin dari Kelurahan dan Kecamatan,” ujarnya.
Menyikapi menara monopole itu, Walikota Jakbar, Anas Effendi melalui Kasudin Kominfo, Sugiono, Jumat (29/5), mengatakan, Pemko Jakbar akan membantu masyarakat sekitar menara monopole tersebut dengan menindaklanjuti apabila masyarakat melaporkan keluhanannya kepada Walikota Jakbar.
“Bersurat ke Walikota, dan kita akan tindaklanjuti,” ujar Sugiono.
Djauhar Arifin selaku Kasudin Pertamanan Jakbar mengungkapkan hal berbeda dengan Lurah Tegal Alur, Ani. Dikatakan Djauhar, pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan menara monopole di wilayah RT 01/05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.
“Untuk BTS yang keluarkan izin adalah BPTSP, kita saja Sudin tidak dilibatkan. Saya sarankan agar warga bersurat ke BPTSP untuk dilaporkan penolakannya,” ujarnya.
Menyikapi itu, aktivis LSM Patroli Dharma Bhakti Nusantara, Eben Ezer Napitupulu, bersama Limber Sinaga aktivis LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah, mengatakan, Gubernur DKI harus bisa mengkaji ulang keberadaan menara monopole yang berpotensi menimbulkan radiasi sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia dan tumbuhan serta barang elektronik di sekitar menara monopole tersebut. Hal ini, ungkapnya, jelas sangat merugikan bagi masyarakat di sekitarnya.
Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Sumarno, yang juga berprofesi sebagai anggota Polri, mengatakan kepada HR, bahwa aksi penolakan itu merupakan atas saran dirinya bilamana ada warganya yang menolak.
Fasos-fasum
Terkait pengalihan fungsi fasos-fasum menjadi lahan parkir yang terletak di belakang Pos RW 05 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang diduga dikelola oleh oknum pengurus wilayah, Djauhar Arifin mengatakan bahwa Sudin Pertamanan akan mengecek ke lokasi.
Sementara Sumarno merasa kesal karena hal ini dilaporkan ke Walikota Jakbar oleh HR. “Kita terbuka saja, kita buka-bukaan saja, anda harus buktikan laporan anda ke Walikota,” ujarnya.
Beberapa warga yang ditemui HR terkait fasos-fasum itu menghimbau kepada Walikota Jakbar untuk mengembalikan dana-dana yang diambil oknum dari pemilik kendaraan yang parkir agar disetorkan ke kas negara. Kemudian, fungsi lahan itu dikembalikan seperti awalnya. kornel