Mantan Ketua PN Jakbar Jabat Sekretaris MA

oleh -54 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik mantan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Sebagai Sekretaris MA, Pudjo akan memimpin organisasi kesekretariatan MA yang membawahi 828 satuan kerja dan 31.783 personel di seluruh Indonesia. “Saya melantik saudara H Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai sekretaris MA RI. Semoga Tuhan yang Maha Esa melimpahkan lindungan dan tuntunannya,” ujar Hatta saat melakukan prosesi pelantikan di gedung MA, Jakarta pusat, Selasa (7/2/2017).
Pudjo menggantikan Nurhadi Abdurachman yang mengundurkan diri pada Juli 2016 berdasarkan Keputusan Presiden No. 22/TPA tahun 2017. Proses seleksi lelang jabatan dilakukan pada November 2016. Tim Panitia Seleksi diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang non yudisial Suwardi.
Sebelumnya, Nurhadi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil. Dia menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernah Vonis Bebas Koruptor
Masih ingat PNS Batam Niwen Khairiah pemilik rekening Rp 1,3 triliun? Namanya terseret karena kasus mafia minyak jaringan Batam-Singapura-Malaysia. Ia sempat divonis bebas oleh PN Pekanbaru yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Niwen diadili dengan delik korupsi dan pencucian uang. Sejumlah aliran uang dalam bentuk fantastis di rekeningnya diyakini sebagai aliran hasil penjualan minyak antarnegara.
Tapi ternyata Niwen divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Duduk sebagai ketua majelis adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun anggota hakim yaitu Isnurul S Arif dan Hendri. Majelis menilai Niwen tidak mengetahui maksud pengiriman uang di rekeningnya dan hanya dipakai saja tanpa ia ketahui. Niwen dibebaskan Pudjo dkk dari seluruh tindak pidana.
Namun vonis Pudjo itu akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Niwen akhirnya dinyatakan bersalah. Selain Niwen, dua orang lainnya divonis bebas oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dkk. Tapi oleh MA, komplotan itu dihukum berat, yaitu: 1. Yusri dihukum 15 tahun penjara. 2. Du Nun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000. 3. Machbub dihukum 17 tahun penjara. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Diduga Ada Keberpihakan Kelurahan Durkos Soal Kisruh Pemilihan Ketua RW 08

JAKARTA, Indonesian News – Pemilihan Ketua RW 08, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah […] The post Diduga Ada Keberpihakan...

Indonesian News
Thumbnail

Lurah-Sekel Duri Kosambi Enggan Menjawab Ditanya Soal Kekisruhan Ketua RW 08

JAKARTA, Indonesian News – Polemik pemilihan Ketua RW 08, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, […] The post Lurah-Sekel Duri Kosambi...

Indonesian News
Thumbnail

Lurah Heri ‘Bungkam’ Ditanya Persoalan Pengurus Wilayah RW 08

JAKARTA, Indonesian News – Polemik pemilihan Ketua RW 08, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, […] The post Lurah Heri ‘Bungkam’...

Indonesian News
Thumbnail

Diduga Menjadi Tempat Prostitusi Puri Sehat Hotel & Spa

Foto: Ruang tunggu para tamu   JAKARTA – Puri Sehat Hotel & Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya...

OK Jakarta
Thumbnail

Profesionalitas KPK Dipertanyakan, Benedictus Danang: “Hukum Harus Bebas dari Kepentingan Politik

  SEMARANG – Dosen Ilmu Hukum Universitas Soegijapranata sekaligus pendiri Jateng Corruption Watch, Benedictus Danang Setianto, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan...

OK Jakarta
Thumbnail

Pokja PWI Wali Kota Jaksel Peringati HPN dengan Syukuran Potong Tumpeng

  JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Wali Kota Jakarta Selatan memperingati Hari Pers Nasional yang ke -79 dengan potong tumpeng...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.