Majelis Hakim PN Jaksel Tunda 3 Pekan Sidang Perkara Arwan Koti, Karena Permintaan dari Jaksa

JAKARTA, HR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH dengan Anggota Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH kembali menunda sidang perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koti tiga pekan kedepan.

Padahal, sebelumnya sudah dilakukan penundaan selama tiga pekan, dan dijadwalkan sidang hari ini, pada Rabu 28 Juli 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Sidang perkara pidana dengan terdakwa Arwan Koty ditunda lantaran jaksa Sigit SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditanya mengenai perihal penundaan sidang perkara dugaan laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty, majelis hakim Toto mengatakan, sidang ditunda karena permintaan dari Jaksa.

“Iya sidang kita tunda hari ini, karena isteri JPU yang menyidangkan perkara ini sedang sakit,” kata Toto seraya berlalu melewati pintu depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2012).

Sementara, majelis hakim Ahmad Sayuti saat ditanya mengenai penundaan sidang Arwan Koty mengatakan, sidang kita tunda karena jaksa tidak hadir dan untuk lebih jelasnya tanyakan kepada ketua majelis hakim saja ya.

Aristoteles Siahaan SH dan Efendi Sidabariba SH selaku kuasa hukum terdakwa Arwan Koti mengatakan, seharusnya ada jaksa pengganti yang meyidangkan perkara aquo, karena itu sesuai dengan asas peradilan cepat biaya murah dan sederhana.

Aristoteles menambahkan, seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dapat menunjuk jaksa pengganti (JPU Pengganti) untuk menyidangkan perkara klien kami Bapak Arwan Koti, yang mana hal itu sesuai asas peradilan cepat biaya murah dan sederhana.

“Kami melihat JPU yang menyidangkan perkara klien kami, bapak Arwan Koti sudah tidak profesional dan ada indikasi atau dugaan mengulur-ngulur waktu sehingga perkara aquo berlarut larut,” tandas Efendi. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *