Lim Miming Dikriminalisasi, Polres Bandung Dipraperadilankan

Ilustrasi
JAKARTA, HR – Di negeri ini, hukum bisa di bolak-balik. Lim Miming Saputra alias Ko Tuming, korban tindak pidana penipuan dan penggelapan, justru dijebloskan ke balik jeruji besi tahanan Polres Bandung Kabupaten.
Merasa dikriminalisasi, Ia pun melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Divisi Propam Mabes Polri, Biro Provost Mabes Polri, Biro Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI. Termasuk Presiden Joko Widodo. “Dalam waktu dekat kita pun akan lakukan gugatan hukum Praperadilan,” ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada Harapan Rakyat, beberapa hari lalu.
Dijelaskan Kamarudin, kliennya sudah ditahan sejak Kamis 7 Mei 2015 dengan tuduhan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian ringan. Pelapornya justru yang telah menipu dan menggelepkan uang kliennya hingga Rp 50 miliar, Tan Tedi.
”Kami sudah resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan terlapor atas nama Tedi, kami serahkan juga berbagai barang buktinya seperti cek kosong, bilyet giro kosong yang diberikan terlapor kepada korban, namun sampai sekarang tak ada tindak lanjutnya. Malah klien kami yang dikurung polisi,” ujar Kamarudin geram.
Persoalan hukum yang menjerat kliennya itu terjadi lantaran dititipi kain di gudangnya. Lim Miming adalah seorang bos pabrik tekstil di Bandung. Lantaran ketelodaran penyidik, Ia kini ditahan di Polres Bandung Kabupaten, Jawa Barat. “Ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegasnya.
Lim Miming yang warga Cicendo, Kota Bandung ditahan dengan dugaan sengaja memberikan bantuan atau sengaja memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mengambil barang kepunyaan orang lain pada April 2014, atau sesuai dengan pasal 362 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ini awalnya kasus hutang piutang kain, dimana klien saya dan adiknya Liliana mendistribusikan kain kepada si pelapor, Tan Tedi,” ujarnya.
Dijelaskan Kamarudin, Lim Miming ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di kantor Satuan Reskrim Polres Bandung Kabupaten atas laporan polisi nomor : LP/B/238/V/2014/JBR/Res Bdg/Polsek Ciparay tanggal 28 Mei 2014 dengan pelapor bernama Tedi. Ia menjelaskan, Lim Miming dan adiknya, Liliana Halim mendistribusikan kain pada pelapor Tan Tedi, pemilik toko Sentral Gordyn di Ciparay, Kab Bandung. Pada Tan Tedi, Lim Miming memberikan kain senilai Rp50 miliar, sementara Liliana memberikan kain senilai ‎Rp20 miliar sehingga total nilai kain yang sudah diberikan ke Tan Tedi Rp70 miliar.
‎Lalu Tedi mengeluarkan sejumlah giro untuk pembayaran kain, namun saat jatuh tempo sebagian besar saldo tidak mencukupi dan kosong. ‎Akhirnya Liliana menagih pada Tand Tedi. Namun, Ia mengaku bangkrut. “Akhirnya disepakati pembayaran menggunakan barang, pengembalian kain ke Liliana dengan total Rp4,7 miliar. Pengiriman kain dimulai pada 18 April 2014 selama lima minggu, kain diangkut menggunakan mobil Tan Tedi, begitu pula sopir, kernetnya bahkan kulinya juga karyawan Tan Tedi‎. Lalu kain itu diantar ke tiga gudang. Gudang pertama ke gudang Liliana, lalu ke gudang Tan Rudi alias Cinghai, adik kandung Tan Tedi. Terakhir ke gudang Bintang Mas milik Lim Miming,” ujar Kamaruddin.
Anehnya, kata Kamaruddin, Tan Tedi membuat laporan polisi dimana Liliana disangkakan pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan. Lalu laporan polisi yang dibuat di Polsek Ciparay, dilimpahkan ke Polres Bandung. “Setelah dilimpahkan muncul penambahan pasal yakni, 362 KUHP, mengenai pencurian. Hingga akhirnya Liliana dan sang suami ditangkap polisi,” jelas Kamarudiin yang mantan pengacara Mindo Rosalina Manullang dalam skandal Hambalang.
Tak selesai sampai disitu, dalam proses kelengkapan berkas, Kejaksaan mengeluarkan P19 dan meminta penyidik Polri menjadikan Lim Miming sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.
“Kami menduga Tan Tedi ini menyuap penyidik dan dia juga koordinasi dengan jaksa pidana umum di‎ Kejaksaan. Masa jaksa P19 minta klien saya (Lim Miming) jadi tersangka karena gudangnya digunakan untuk menyimpan kain. Padahal klien saya korban penipuan Tan Tedi Rp 50 miliar, sementara itu, Rudi yang adalah adik kandung Tan Tedi dimana gudangnya juga digunakan untuk menyimpan kain tidak dijadikan tersangka,” paparnya.
Bahkan, gilanya lagi, gudang serta kainnya tidak di police line. “Diduga barang bukti kain di gudang Rudi sudah diperdagangkan,” tuturnya.
Kamaruddin menyebut, P19 atas kliennya tidak lepas intervensi seorang Jaksa yang merupakan anak petinggi Kejaksaan Agung dan Jimbo, yang disebut-sebut orang berpengaruh di Bandung. “Orang yang saya sebutkan terakhir memiliki jaringan yang kuat di Polda Jawa Barat,” paparnya.
Menurut Kamarudin, kliennya tidak melakukan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP jo Pasal 362 KUHP jo Pasal 555 KUHP yang dilaporkan Teddy.
Proses penyidikan Lim oleh Polres Kabupaten Bandung berpihak kepada pelapor atas nama Tan Teddy dengan cara menjadikan Liliana Halim Hertawati, adik kandung Lim, sebagai tersangka. Demikian juga suami Liliana, Hendra Ginanjar turut menjadi tersangka dengan tuduhan yang sama.
Padahal, fakta dan bukti hukum yang dituduhkan penyidik kepada Lim, Liliana, dan Hendra sebagai pelaku penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, itu salah alamat. “Kami berharap, Kapolri bisa bersikap tegas dengan dugaan rekayasa kasus ini,” ujarnya.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. “Kami sejumlah alasan seperti, klien saya tidak akan melarikan diri, ko-operatif, tidak menghilangkan barang bukti dan ada jaminan dari sang istri, Thio Mei Lan. Tapi, tetap saja ditahan,” ucap Kamaruddin. ■ fer

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *