Lelang di BP2JK NTB ‘Sarat’ Kepentingan, APIP Kementerian PUPR Diminta Awasi

oleh -2.4K views

MATARAM, HR – Paket Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan  di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Barat (NTB)  yang dilelang oleh BP2JK NTB diduga melanggar Permen PUPR. 

Pemenang PT  Memiontec Indonesia  dengan penawaran terkoreksi Rp 58.217.400.000,00 yang berasal dari  domisili Jakarta Timur,  itu diikuti dengan memasukkan dokumen pemilihan/harga terdapat enam perusahan dan dimana peserta pemenang PT Memiontec Indonesia (PT MI) adalah urutan ke lima  penawar tinggi maka diduga berpotensi kerugian negara. 

Padahal, penawar terendah layah sebagai pemenang dan diantara peserta tersebut antara lain:  PT. Cipta Crown Simbo Rp 49.950.105.326,48, PT. Adimas Tirta Teknologi Rp  52.426.677.686,37, PT. Indobangun Megatama Rp 53.087.927.148,95, PT. Duta Rama  Rp 53.758.496.519,23, PT Memionten Indonesia Rp  58.217.400.000,00 dan PT. Arkindo Rp 59.051.700.000,00.

Namun, ada diantara peserta tersebut diatas adalah diduga hanya sebagai pendamping dengan tujuan memuluskan peserta pemenang. Penetapan pemenang PT MI dengan penawaran terkoreksi Rp 58.217.400.000,00 seharusnya tidak dilakukan “Reverse Auction”, namun oleh Pokja BP2JK NTB malah melakukan “reverse auction”. 

Sebab, reverse aution”  tidak diberlakukan lagi hingga adanya pelanggaran berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi  Melalui Penyedia pada Pasal 91 dan BAB. III – IKP), poin 32 yang menyebutkan “Penawaran Harga Secara Berulang (reverse  auction) dan  dinyatakan  tidak diberlakukan  Reverse Auction untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP”.

Lelang Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan yang dimulai sesuai pengumuman Pascakualifikasi tanggal 17 Februari 2021 hingga  selesai lelang tanggal 30 April 2021, yang mana mengacu  aturan Permen PUPR No 14 (bukan Permen PUPR  No.07/2019), lalu kenapa oleh Pokja BP2JK NTB melakukan reverse auction, ada apa?  

Begitu pula, untuk personil manajerial yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli oleh peserta pemenang diduga  melakukan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.

Berdasarkan detail di laman lpjknet diperoleh HR, nama tenaga ahli adalah  (sudah disampaikan sesuai surat konfirmasi ke BP2JK – NTB), namun tidak sesuai pengalaman sejenis  atau kurung tahun pengalaman sebagai jabatan manajer  dan juga jabatan Ahli K3.

Bahkan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, dimana dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK), dimana diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta memiliki kemampuan  dasar (KD) usaha besar dengan 3PNt dalam kurun 15 tahun terakhir, yang mana dipersyaratkan dua subbidang/klasifikasi yakni SI002  dan  S1008
Lalu, dari salah satu subbidang/klasifikasi yang diperhitungkan untuk Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan ruang lingkap pekerjaan yakni S1002- Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah.

Namun, dukungan KD yang disampaikan oleh peserta PT MI yakni pengalaman pekerjaan dengan memberi tugas/pekerjaan sebagai subkontrak dari swasta adalah dari PT SIP, namun sebagai referensi  senilai Rp 274.021.000.000,00 pada tahun 2013 dengan BAST :BA-0103.Rev-0/033/SIP-MI/CP/2013  tgl 28 Maret 2013 pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kawasan Industri di Lampung senilai Rp 84.103.000, 00  diduga  diragukan.

Sebagai perbandingan dengan peserta lainnya yakni  ada  beberapa peserta yang digugurkan dengan alasan, “Tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) Pekerjaan” dan hal itu dinilai tidak masuk akal  dengan evaluasi gugur dengan asalan KD dan diantara peserta tersebut memiliki KD sesuai pekerjaan yang diminta yakni kode S1002 dan maupun S1008. 

Begitu pula, syarat diminta dengan pengalaman paling kurang (1) satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu (4) empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun, maka oleh peserta pemenang  diduga tidak memiliki pekerjaan selama empat tahun terakhir, (perusahan pemenang telah berdiri sesuai akte pendirian Januari 2004).
Lalu dengan  mengerjakan Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan  oleh PT MI yang berasal/domisili dari Provinsi DKI Jakarta dengan kualifikasi Besar (B). 

Maka diduga  tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat, hingga tidak memenuhi dengan poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020 yang berbunyi, “pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil”.

Sehingga, pemenang PT MI dengan point-point HR diatas, maka kuat dugaan dikondisikan atau    lelang formalitas, dan bahkan diduga adanya intervensi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat -BPPW selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK)
Dan juga lelang paket  Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan) yang bersumber APBN 2021 ini diduga tidak  memperhatikan  Peraturan Menteri PUPR  No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut diatas dengan surat No. : 024/HR/V/2021 tgl 31 Mei 2021 ke BP2JK Nusa Tenggara Barat. Melalui surat jawaban Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Barat, Ahmad Agus Fitrah Akbar bernomor : PB.02.01-Kb27/102 tgl 07 Juni 2021 kepada HR menyatakan, pihaknya telah menjalankan tugas selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas.

“Proses tender dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Ahmad Agus Fitrah Akbar.

Dilanjutkan Ahmah Agus, Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengevaluasi dokumen penawaran peserta, berdasarkan persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan;
Evaluasi personil manajerial sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP). Evaluasi Kemampuan Dasar (KD) sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK); Evaluasi pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Evaluasi rencana keselamatan konstruksi (RKK) sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP); Evaluasi Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP);
Evaluasi kemampuan menyediakan peralatan utama sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP).

Proses evaluasi oieh Pokja dilakukan tanpa ada intervensi atau campur tangan daii pihak pengguna maupun penyedia jasa dan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah;
“Berdasarkan Pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun ‘2018, pengaduan nnasyarakat mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah disampaikan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik serta akan ditindakianjuti oleh APIP sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kabalai P2JK NTB melalui surat jawabannya kepada HR.

Namun, apa yang disampaikan oleh Ahmah Agus hanya menyatakan telah di evaluasi semua, namun tidak dibarengi terkait terlampir sesuai pertanyaan yang disampaikan oleh HR. tim

Tinggalkan Balasan