MATARAM, HR – Paket Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan di lingkungan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilelang oleh BP2JK NTB diduga melanggar Permen PUPR.
Pemenang PT Memiontec Indonesia dengan penawaran terkoreksi Rp 58.217.400.000,00 yang berasal dari domisili Jakarta Timur, itu diikuti dengan memasukkan dokumen pemilihan/harga terdapat enam perusahan dan dimana peserta pemenang PT Memiontec Indonesia (PT MI) adalah urutan ke lima penawar tinggi maka diduga berpotensi kerugian negara.
Padahal, penawar terendah layah sebagai pemenang dan diantara peserta tersebut antara lain: PT. Cipta Crown Simbo Rp 49.950.105.326,48, PT. Adimas Tirta Teknologi Rp 52.426.677.686,37, PT. Indobangun Megatama Rp 53.087.927.148,95, PT. Duta Rama Rp 53.758.496.519,23, PT Memionten Indonesia Rp 58.217.400.000,00 dan PT. Arkindo Rp 59.051.700.000,00.
Namun, ada diantara peserta tersebut diatas adalah diduga hanya sebagai pendamping dengan tujuan memuluskan peserta pemenang. Penetapan pemenang PT MI dengan penawaran terkoreksi Rp 58.217.400.000,00 seharusnya tidak dilakukan “Reverse Auction”, namun oleh Pokja BP2JK NTB malah melakukan “reverse auction”.
Sebab, reverse aution” tidak diberlakukan lagi hingga adanya pelanggaran berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 dan BAB. III – IKP), poin 32 yang menyebutkan “Penawaran Harga Secara Berulang (reverse auction) dan dinyatakan tidak diberlakukan Reverse Auction untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana tercantum dalam LDP”.
Lelang Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan yang dimulai sesuai pengumuman Pascakualifikasi tanggal 17 Februari 2021 hingga selesai lelang tanggal 30 April 2021, yang mana mengacu aturan Permen PUPR No 14 (bukan Permen PUPR No.07/2019), lalu kenapa oleh Pokja BP2JK NTB melakukan reverse auction, ada apa?
Begitu pula, untuk personil manajerial yang diajukan sebagai penawaran tenaga ahli oleh peserta pemenang diduga melakukan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.
Berdasarkan detail di laman lpjknet diperoleh HR, nama tenaga ahli adalah (sudah disampaikan sesuai surat konfirmasi ke BP2JK – NTB), namun tidak sesuai pengalaman sejenis atau kurung tahun pengalaman sebagai jabatan manajer dan juga jabatan Ahli K3.
Bahkan sesuai ketentuan IKP 17.3.e, dimana dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK), dimana diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.
Kemudian, sesuai persyaratan yang diminta memiliki kemampuan dasar (KD) usaha besar dengan 3PNt dalam kurun 15 tahun terakhir, yang mana dipersyaratkan dua subbidang/klasifikasi yakni SI002 dan S1008
Lalu, dari salah satu subbidang/klasifikasi yang diperhitungkan untuk Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan ruang lingkap pekerjaan yakni S1002- Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah.
Namun, dukungan KD yang disampaikan oleh peserta PT MI yakni pengalaman pekerjaan dengan memberi tugas/pekerjaan sebagai subkontrak dari swasta adalah dari PT SIP, namun sebagai referensi senilai Rp 274.021.000.000,00 pada tahun 2013 dengan BAST :BA-0103.Rev-0/033/SIP-MI/CP/2013 tgl 28 Maret 2013 pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kawasan Industri di Lampung senilai Rp 84.103.000, 00 diduga diragukan.
Sebagai perbandingan dengan peserta lainnya yakni ada beberapa peserta yang digugurkan dengan alasan, “Tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) Pekerjaan” dan hal itu dinilai tidak masuk akal dengan evaluasi gugur dengan asalan KD dan diantara peserta tersebut memiliki KD sesuai pekerjaan yang diminta yakni kode S1002 dan maupun S1008.
Begitu pula, syarat diminta dengan pengalaman paling kurang (1) satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu (4) empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun, maka oleh peserta pemenang diduga tidak memiliki pekerjaan selama empat tahun terakhir, (perusahan pemenang telah berdiri sesuai akte pendirian Januari 2004).
Lalu dengan mengerjakan Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan oleh PT MI yang berasal/domisili dari Provinsi DKI Jakarta dengan kualifikasi Besar (B).
Maka diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat, hingga tidak memenuhi dengan poin (9.13. Evaluasi Teknis, huruf d. 2b-Lamp. III – Permen PUPR No.14/2020 yang berbunyi, “pekerjaan dengan nilai pagu anggaran diatas Rp 50 miliar wajib mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil”.
Sehingga, pemenang PT MI dengan point-point HR diatas, maka kuat dugaan dikondisikan atau lelang formalitas, dan bahkan diduga adanya intervensi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat -BPPW selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA/PPK)
Dan juga lelang paket Pembangunan SPAM KSPN Mandalika Tahap I (IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan) yang bersumber APBN 2021 ini diduga tidak memperhatikan Peraturan Menteri PUPR No.14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Surat kabar HR dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut diatas dengan surat No. : 024/HR/V/2021 tgl 31 Mei 2021 ke BP2JK Nusa Tenggara Barat. Melalui surat jawaban Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Nusa Tenggara Barat, Ahmad Agus Fitrah Akbar bernomor : PB.02.01-Kb27/102 tgl 07 Juni 2021 kepada HR menyatakan, pihaknya telah menjalankan tugas selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas.
“Proses tender dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Ahmad Agus Fitrah Akbar.
Dilanjutkan Ahmah Agus, Kelompok Kerja (Pokja) dalam mengevaluasi dokumen penawaran peserta, berdasarkan persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan;
Evaluasi personil manajerial sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP). Evaluasi Kemampuan Dasar (KD) sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK); Evaluasi pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Evaluasi rencana keselamatan konstruksi (RKK) sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP); Evaluasi Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP);
Evaluasi kemampuan menyediakan peralatan utama sudah sesuai persyaratan dan kriteria evaluasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan beserta addendum dokumen pemilihan pada BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) dan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP).
Proses evaluasi oieh Pokja dilakukan tanpa ada intervensi atau campur tangan daii pihak pengguna maupun penyedia jasa dan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah;
“Berdasarkan Pasal 77 Perpres Nomor 16 Tahun ‘2018, pengaduan nnasyarakat mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah disampaikan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik serta akan ditindakianjuti oleh APIP sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kabalai P2JK NTB melalui surat jawabannya kepada HR.
Namun, apa yang disampaikan oleh Ahmah Agus hanya menyatakan telah di evaluasi semua, namun tidak dibarengi terkait terlampir sesuai pertanyaan yang disampaikan oleh HR. tim