Proyek SPAM Rp 300,4 M,
Perusahaan Pemenang Bermasalah di KPK

oleh -5.7K views

LAMPUNG, HR – Tindaklanjut pemberitaan HR dan www.harapanrakyatonline.com sebelumnya paket Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU dengan HPS Rp 300.411.926.032,17
Lelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Lampung – Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dengan pelaksana fisik di BPPW – Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Lampung selaku kuasa pengguna angaran/pejabat pembuat komitmen (KPA/PPK) itu layak dipertanyakan.

Pasalnya, Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU dengan HPS Rp 300.411.926.032,17, ditetapkan pemenang PT. Minarta Dutahutama dengan penawaran Rp 243.234.738.912,90 dan diumumkan di pengadaan portal Kementerian PUPR.

Pemenang PT Minarta Dutahutama (PT. MD) diduga dikondisikan dalam proses lelang yang mana ini sudah “lelang ulang” itu dan terdapat delapan peserta memasukkan penawaran harga (tiga kontraktor swasta nasional dan lima dari plat merah).

Surat kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor : 075/HR/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang disampaikan kepada Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Lampung, namun sampai dimuat berita lanjutan ini masih tidak ada tanggapan dari BP2JK Lampung atau yang mewakili. .

Sejumlah pertanyaan HR, antara lain untuk personil manajerial yang diajukan atau disampaikan oleh peserta pemenang diduga overlapping pada waktu bersamaan. Sebab, PT MD ini sedang mengerjakan pada paket lain yakni Pembangunan Pintu Air Demangan di Kota Surakarta (Tahap II)-(lelang dimulai tanggal 2 April 2020 hingga selesai/tanggal 5 Oktober 2020).

Sedangkan paket Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU (lelang dimulai tanggal 29 September 2020 hingga selesai tanggal 23 Nopember 2020.

PT MD yang berkualifikasi Usaha Besar dan berasal/domisili dari Provinsi DKI Jakarta diduga tidak mengandeng perusahan usaha kecil asal Provinsi Setempat yang mana sesuai bunyi, “mensubkontrakkan sebagianpekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa usaha kecil dari lokasi pekerjaan provinsi setempat (kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa provinsi setempat yang dimaksud), dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa usaha kecil tersebut”.

Sebelum ditetapkan sebagai pemenang PT MD pada paket Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU, telah bermasalah pada kasus suap di Kementerian PUPR yakni petinggi PT MD pada tanggal 25 Oktober 2019 dinyatakan tersangka oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan menghebohkan Proyek SPAMdi Kementerian PUPR sejak awal Desemmber 2018 itu.

Diantara petinggi PT MD yang jadi tersangka adalah berinisial LJP sebagai komisaris utama dan juga rangka jabatan sebagai pemegang saham.

Kemudian, 3 Desember 2020 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018 pada SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar yang kemudian disidangkan perkaranya.

Lalu bagaimana hubungan dengan tender Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU?

Pada saat proses lelang sampai selesai atau tanggal kontrak 23 Nopember 2020 (berdasarkan detail pengumuman lpse), Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU, dimana nama LJP masih menjabat di PT MD dan itu diperoleh HR berdasarkan tayang di laman lpjknet.

Kemudian, tanggal 3 Desember 2020, LJP ditahan oleh KPK, yang kemudian sejak ditahan, nama LJP malah menghilang/tidak muncul lagi sebagai pemegang saham, yang diduga oleh Pengurus Badan Usaha (PBU) PT MD mencabut nama LJP agar tidak nongol di laman lpjknet.

Sebagai pemegang saham di badan usaha PT MD yang sudah dicabut itu, kemudian soal NPWP masih menggunakan yang lama yang dikeluarkan dari kantor pajak Pratama Kota Makasar- Sulawesi dan sampai saat ini masih menggunakan NPWP dengan kode (804), hal itu terlihat saat memenangkan paket tersebut, dan sedangkan domisili perusahaan bermukim di DKI Jakarta.

Sehingga penetapan menang Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Mendukung KPBU perlu dpertegas dan atau diduga dikondisikan kepada rekanan tertentu dilingkungan Kementerian PUPR

Mengapa, karena sebelumnnya pemenang lelang, lalu nama LJP masih ada yang kemudian sejak ditahan, lalu nama LJP hilang sebagai pemenang saham dan mungkin sebagai komisar di jajaran petinggi perusahan PT MD, ada apa?

Dan diketahui, dalam proses lelang ini dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Lampung-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI sampai penetapan pemenang.

Karena nilai paket proyek diatas Rp 100 miliar, maka diajukan oleh Pokja Pemilihan ke atasan/pimpinan yakni setingkat Menteri selaku pengguna anggaran (PA) untuk membuat atau menandatangani kontrak.

Namun, harusnya pihak Kementerian PUPR lebih jeli memutuskan paket senilai HPS Rp 300 miliar itu kepada perusahan pemenang yang masih bernasalah di KPK.

Apalagi sampai saat ini masih belum lupa ingatan masyarakat umum khususnya pelaku usaha yang sering mengikuti tender dilingkungan Kementerian PUPR dalam n kasus suap air minum dan banyak pejabat Kementerian PUPR terseret.

Catatan diperoleh HR, sejak 1 Maret 2021, mantan Komisaris Utama PT. MD, LJP divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama kurungan tiga bulan.

LJP terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

LJP didakwa memberi suap Rp 1,3 miliar kepada Rizal agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek SPAM pada Kementerian PUPR.

Atas perbuatannya, Rizal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Leonardo Jusminarta P didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. tim

Tinggalkan Balasan