KURATOR BEVERLY CHARLES PANJAITAN DIPOLISIKAN

oleh -895 views
oleh
JAKARTA, HR – Kurator Beverly Charles Panjaitan Cs dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberi keterangan palsu kedalam Akta Otentik, dalam perkara Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Debitur Soetopo Oey sebagai korbannya.
Oliyani (istri Soetopo Oey), melaporkan Beverly Charles Panjaitan Cs karena diduga yang bersangkutan dengan sengaja melakukan penggelembungan/manipulasi suara atas korban Soetopo Oey selaku Debitur.
Perbuatan Kurator Beverly Charles Panjaitan Cs dilaporkan Oliyani ke Polres Jakarta Pusat pada 3 April 2015. Laporannya diterima oleh Kanit SPKT I AKP Suwoto.
Ihwal persoalannya itu sendiri adalah masalah utang piutang. Debitur Soetopo Oey, punya utang pada Ong Soegiharto sebesar Rp7,2 miliar yang dilakukan secara bertahap, tak tertulis/tak ada perjanjian. Lalu, dibayar dengan perjanjian pembayaran melalui Biro Gilyet (BG) sebanyak 6 lembar secara bertahap.
Belakangan, diantara mereka muncul perselisihan karena antara Debitur dan Kreditur terjadi perselisihan dalam pembayaran. Dari situ, Soegiharto kemudian mengajukan gugatan perbuatan melakukan terhadap Debitur, Soetopo Oey di PN Tasikmalaya dengan No Perkara: 33/Pdt.G/2914/PN.Tsm, dan perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi, Bandung, Jawa Barat.
Setelah itu, Ong Soegiharto selakuk Kreditur melakuan gugatan permohonan PKPU di PN Niaga Jakarta Pusat, dengan Register No 64/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Di sidang PN Niaga Jakarta Pusat selanjutnya ditetapkan pengurus PKPU Beverly Charles Panjaitan sebagai Kurator dan Hakim Pengawas PN Niaga Jakarta Pusat, Kisworo, SH, MH.
Dalam permohonan PKPU, Kreditur Ong Soegiharto mengajukan permohonan kerugian kepada pihak Debitur sebesar Rp7,2 miliar dan proses tersebut di sidang PKPU telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun, dalam putusan PKPU atas data yang dilakukan Kurator kepada Hakim Pengawas, putusan yang telah disepakati Rp7,2 miliar menggelembung menjadi Rp10,2 miliar. Hal itu diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan pihak Kurator, sehingga berdasarkan voting dalam sidang PKPU, Debitur dinyatakan pailit.
Penggelembungan nilai utang diduga terjadi karena adanya praktek curang dan dugaan adanya persekongkolan antara Kreditur dan Kurator, sehingga Debitur dirugikan.
Merasa diperlakukan tak adil dan dizolimi, Oliyani, SH selaku Debitur Soetopo Oey melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Pusat dengan Laporan Polisi 458/K/IV/2015/RESTRO JP. ■ ferry

Tinggalkan Balasan