Kuasa Hukum Tan Gijanto Nilai Keterangan Saksi Janggal!

oleh -212 views
oleh

Magelang – Sidang ke lima perkara atas dugaan pidana Pasal 372 dan 378 dengan terdakwa Tan Gijanto memasuki agenda keterangan saksi-saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Jawa Tengah bergulir secara online, Rabu (22/3/2022).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi antara lain, saksi pelapor HK yang tak lain keponakannya sendiri, dan SY pegawai leasing armada.

Kasus dugaan pengelapan 4 unit armada dump truk, saksi pelapor belum bisa memaafkan terdakwa pamannya sendiri Tan Gijanto saat ditanyakan majelis Hakim.

“Untuk memaafkan terdakwa atau paman saya, saya pikir-pikir dahulu yang mulia,” ujar HK.

Saksi Pelapor HK memberikan keterangan dalam persidangan bahwa 4 unit armada tersebut yang dijual terdakwa adalah kerjasama antara keponakan (HK-red) dan pamanya Tan Gijanto dalam usaha pengangkutan pasir, dalam usaha tersebut ada pembagian hasil.

“4 unit Armada yang dijual terdakwa adalah kerjasama saya (HK-red) dengan paman untuk pengangkutan pasir dan bagi hasil”, terang HK (22/3/2022).

Sedangkan saksi ke dua SY menyatakan ke Majelis Hakim hanya mengetahui proses pengajuan kredit dump tuck oleh HK dan Tan Gijanto ke Leasing yang saat itu datang bersamaan ke kantornya.

“HK dan Terdakwa datang ke kantor saya (SY-red) berdua untuk mengajukan proses kredit dump tuck,” ujar saksi SY.

Fachri, SH Penasehat Hukum (PH) Tan Gijanto menggungkapkan kepada media menilai adanya kejanggalan kesaksian HK di persidangan, pasalnya pengakuan saksi saat di hadapan majelis hakim tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.

“Ada yang janggal ucapan kesaksian HK di Persidangan dengan BAP di Kepolisian,” ucap Fachri.

Fachri menambahkan, dari BAP Kepolisian HK mendapatkan hasil dari usaha tersebut Rp2jt sampai Rp5jt, sedangkan di persidangan HK berdalih hanya mendapatkan Rp1jt sampai Rp1,5jt.

“Yang lebih mengherankan, saya selaku penasehat hukum Tan Gijanto menanyakan saksi pelapor terkait gelar pendidikan HK, yang tidak sesuai antara BAP Kepolisian dengan JPU, pada saat di BAP saksi HK tidak ada gelar Pendidikan, sedangkan dalam dakwaan JPU saksi memakai gelar Sarjana dan Magister (SH, MH),” sambung Fachri.

“Aneh, Saksi HK atau pelapor saat di BAP Kepolisian tidak ada gelar pendidikannya, kenapa di dakwaan JPU ada gelarnya?, Faktanya saksi pelapor HK menyatakan tidak ada gelar saat kesaksian di persidanggan, jadi saya (Fachri-red) binggung yang melaporkan kasus perkara ini HK yang mana?” tegas fachri.

Fachri mengharapkan agar kleinnya Tan Gijanto dibebaskan, dan memohon Majelis Hakim bisa mendengarkan dan melihat kesaksian pelapor HK dengan BAP Kepolisian yang tidak berkesesuaian.

“Saya (fachri-red) berharap klein saya bisa dibebaskan, karena dari ungkapan saksi HK dipersidangan dengan BAP Kepolisian tidak sesuai,” harapnya. (Mw)

Tinggalkan Balasan