Komisi C DPRD Lamsel Cek Pekerjaan PU

oleh -513 views
oleh
LAMSEL, HR – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) turun ke lapangan guna mengecek langsung kegiatan fisik Dinas Perkerjaan Umum yang berkaitan dengan pengecekan data Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Lamsel Muslim mengatakan, ini sehubungan dengan hearing LKPJ Komisi C dengan Dinas PU Lamsel. “Selain pembahasan mengenai data LKPJ secara tertulis oleh Dinas PU juga harus memastikan dan melihat langsung hasil pekerjaannya di lapangan,” ujarnya, kemarin.
“Kami melihat pekerjaan dibeberapa titik di wilayah Kecamatan Penengahan yakni pembangunan jalan lantasir di Desa Way Kalam, pembangunan jalan lantasir di Desa Pasuruan, pembangunan jalan hotmik dan lantasir Desa Klaten, dan pembangunan jembatan di Desa Padan,” katanya.
Dari kegiatan pengecekan fisik yang dilakukan DPRD Lamsel menemukan beberapa yang perlu dilakukan perbaikan, seperti badan jalan yang sudah retak serta perlu dilakukan pengikisan pada bahu jalan agar pembuangan air hujan dibadan jalan mudah mengalir.
“Kalau dilihat dari kondisi pembangunan memang bagus hanya saja kami menganjurkan kepada Dinas PU untuk merapihkan kembali bahu jalan yakni membersihkan rumput-rumput dan mengurangi ketebalan bahu jalan agar hasil pembangunan tidak mudah rusak karena endapan air hujan mudah mengalir,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Dinas PU Lamsel Destrinal yang mewakili Kepala Dinas PU Yansen Mulya yang tidak hadir dalam kegiatan pengecekan tersebut mengatakan, kami berterimakasih atas masukan dan saran dari DPRD nanti akan kami tembuskan langsung ke pihak rekanan apa saja yang perlu diperbaiki.
“Saya memang kurang hafal betul nama-nama CV rekanan karena bagian tekhnis yang lebih mengetahui namun salah satu diantaranya yakni CV. Way Urang Indah,” jelasnya.
Masih kata Destrinal, masa pemeliharaan pekerjaan yang dicek tadi itu selama 6 bulan ini sudah bulan ke-5 di bulan Mei nanti masa akhir pemeliharaan dan penyerahan kedua. “Kalau pihak rekanan tidak melakukan pemeliharaan seperti perbaikan pada retak-retak badan jalan dan pengikisan bahu jalan kami Dinas PU tidak akan menerima penyerahan ke dua kelak,” tandasnya. ■ santi

Tinggalkan Balasan