SANGGAU, HR – Ketua Forum Tumenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau, F. Luncung, menyoroti pemerintah terkait penerimaan pajak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Palindo Sakti (APS). Ia menilai legalitas perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group tersebut patut dipertanyakan karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 42 ayat (1) menegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan yang menguasai atau menggunakan tanah wajib memiliki hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa HGU, kegiatan usaha dianggap tidak sah secara hukum.
Luncung pun mempertanyakan dasar hukum penerimaan pajak atau pendapatan negara dari PT APS yang telah beroperasi selama kurang lebih dua dekade.
“Bagaimana negara bisa menerima pendapatan dari perusahaan yang tidak sah?” tegas Luncung.
Ia menambahkan, jika PT APS tidak memiliki HGU, maka penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan tersebut ilegal dan melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Lebih lanjut, Luncung menilai bahwa pelanggaran tersebut juga bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 2014 Pasal 42, Pasal 55, dan Pasal 56, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menggunakan tanah tanpa izin dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau dikenakan denda hingga Rp10 miliar.
Ia menegaskan, pendapatan yang diterima negara dari perusahaan tanpa legalitas sah tidak bisa dikategorikan sebagai pendapatan negara yang sah menurut Undang-Undang Keuangan Negara. tim







