LAMSEL, HR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam pemenuhan hak anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) melakukan audit lapangan Penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di TK IT Al Mumtaza, Kalianda, Senin (15/12/2025).
Audit lapangan ini menjadi bagian dari proses sertifikasi RBRA yang digagas Kementerian PPPA untuk memastikan ruang bermain anak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta prinsip perlindungan anak secara menyeluruh. Kabupaten Lampung Selatan termasuk salah satu daerah yang memperoleh pendampingan langsung dari pemerintah pusat.
Tim audit lapangan RBRA Kementerian PPPA yang terdiri dari Hamid Patilima dan Pudjo Sambodo, didampingi Perencana Ahli Muda Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Eti Sri Nurhayati, disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas PPPA Provinsi Lampung Titi Suwarni, Kepala Sekolah TK IT Al Mumtaza Andriani, perwakilan Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Plt Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan Nessi Yunita, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam pertemuan di Aula Krakatau Kantor Bupati Lampung Selatan, Eti Sri Nurhayati menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan dalam membangun ekosistem ramah anak melalui penyediaan ruang bermain yang sesuai standar nasional.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terus melindungi hak anak, termasuk hak bermain. Lampung Selatan juga menunjukkan kemajuan signifikan dengan meraih predikat Nindya Kabupaten Layak Anak tahun ini,” ujar Eti.
Ia menjelaskan, pengembangan RBRA harus memenuhi 13 persyaratan utama serta delapan prinsip dasar, di antaranya gratis, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, serta sehat dan aman.
Pada tahun 2025, Kementerian PPPA mengusulkan 54 lokasi RBRA dari 30 kabupaten/kota di 11 provinsi. Dari jumlah tersebut, 15 RBRA mendapatkan pendampingan intensif, termasuk RBRA di Kabupaten Lampung Selatan.
“Lampung Selatan telah menindaklanjuti pendampingan ini melalui audit lapangan untuk memenuhi 13 persyaratan dalam Borang Penilaian Persyaratan Foto dan Keterangan (BPPFK) dengan lebih dari 200 indikator penilaian,” jelas Eti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, menilai kehadiran tim audit Kementerian PPPA sebagai momentum strategis dalam memperkuat langkah menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat lebih tinggi.
“Kami melihat penilaian ini sebagai cermin objektif untuk mengukur kondisi riil di lapangan. RBRA ini diharapkan menjadi katalisator menuju Lampung Selatan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan predikat Utama,” kata Supriyanto. santi








