![]() |
Satgassus tipikor Kejari Subang saat melakukan penggeledahan. |
SUBANG, HR – Kejaksaan Negeri Subang dimungkinkan memeriksa Bupati Subang Ojang Sohandi terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Subang senilai Rp 2.9 miliar untuk 107 kelompok usaha bersama, di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan.
Mengacu pada Permendagri Nomor 39 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, mekanisme pencairan hibah melibatkan kepala daerah.
Permendagri itu mewajibkan kepala daerah mencantumkan daftar penerima hibah dan besaran hibah yang disalurkan. “Mengacu pada itu ya kepala daerah (Bupati Subang) dimungkinkan diperiksa karena penyaluran dana hibah itu kan secara mekanisme melibatkan kepala daerah,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Anang Suhartanto, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja, ia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikkan dan penggeledahan Kejari Subang terhadap kepada 3 instansi di Pemkab Subang. “Sebelum sampai kesana kami masih terus periksa ini, penyimpangannya dimana, pas pencairan ke penerima atau memang dari atasnya sudah ada penyimpangan,” ujar Anang.
Tim satuan khusus pemberantas korupsi Kejari Subang melakukan penggeledehan di tiga instansi pemerintahan pada Selasa (28/4/2015). Penggeledehan itu terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp2.9 juta pada 2014 lalu. Ketiga intansi yang digeledah tim Satuan Khusus itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) di Jl. A Nata Sukarya No. 28 Subang dan Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Gedung DPRD.
Anang memaparkan, penggeledahan di tiga intansi itu terkait penyaluran dana hibah Pemkab Subang di APBD 2014 senilai Rp2.9 miliar untuk 107 kelompok usaha bersama (Kube) di bawah DKP. Dalam pengunaanya, diduga ada pemotongan dan fiktif. “Tapi dari penyaluran itu ada potongan sebesar Rp3 – Rp10 juta. Yang melakukan pemotongannya belum bisa kami sebutkan,” ujar Anang.
Kasus ini ditangani Kejari Subang. Saat ini kasusnya dalam tingkat penyidikkan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih perlu ada pembuktian unsur kerugian negara dalam kasus itu. Dari penggeledahan, pihaknya akan memeriksa sejumlah dokumen. ■ herpan