Kejahatan Lingkungan di Kelurahan Pulo Gebang Jaktim, DKI Lamban Bertindak !

oleh -541 views
oleh
Lokasi pembuangan sampah dan limbah medis di atas lahan 5000 meter persegi milik H Radjung.
JAKARTA, HR – Warga Perumahan Pulo Gebang Indah dan Rusun Pulo Gebang yang terletak di RW 11 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Kota Adm Jaktim resah akibatnya adanya pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Pencemaran lingkungan itu berada di atas lahan seluas 5000 meter persegi yang diyakini milik H Radjung di Jalan Raya Pulo Gebang tepatnya di lokasi pintu masuk perumahan Pulo Gebang Indah.
Lokasi pembuangan itu telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada tindakan penutupan dari Dinas Kebersihan DKI maupun Kantor Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pasalnya, pembuangan itu menampung sampah domestik, sampah medis, dan limbah lainnya.
Pada malam harinya, setiap hari termasuk hari libur, sekitar pukul 20 – 24.00 WIB, di lokasi itu dilakukan pembakaran terhadap limbah dan sampah. Tidak diketahui berapa kapasitas sampah dan limbah yang masuk ke lokasi itu. Namun yang pasti, lahan seluas kurang lebih 5000 meter persegi itu telah berbentuk gunung sampah seperti di Bantargebang Bekasi.
Menurut RW 011, H Sudarsono Hadi, polusi yang ditimbulkan dari tempat penampungan tersebut diantaranya air limbah berbau dan berwarna hitam, terutama saat musim penghujan sangat terlihat jelas limbah yang mengalir melalui saluran yang melintasi wilayah RW 011 Kelurahan Pulo Gebang Jaktim. Air limbah tersebut dibuang atau meresap ke tanah dan bermuara ke saluran di sekitar lokasi, tanpa melalui prosedur pengolahan limbah yang layak. Akibatnya, air limbah tersebut mengeluarkan bau menyengat serta akhirnya menimbulkan kepanikan dan ketidak nyamanan pada warga RW 011.
Kemudian, tempat pembuangan limbah itu juga menimbulkan pencemaran udara akibat pembakaran limbah yang dilakukan setiap malam hari. Asap menyengat menyebar hingga ke permukiman warga dan menimbulkan ketidak nyamanan. Warga sekitarpun terancam penyakit inspeksi pernapasan akibat pembakaran limbah tersebut.
Konon kabarnya, tempat pembuangan sampah dan limbah medis itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait. Dan anehnya, lokasi itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun dan tidak ada tindakan dari aparat terkait.
Di era kepemimpinan Lurah Endro M Wibowo, pernah memberikan surat bernomor 50/-1.774 tanggal 18 Januari 2013, kepada H Radjung selaku pemilik lahan. Dalam suratnya ditegaskan agar menutup pembuangan sampah liar, menghilangkan bau tidak sedap, menghilangkan pencemaran udara dan air, serta sampah yang dilokalisir tidak tercecer.
Ironisnya, hingga Lurah Endro M Wibowo diganti oleh pejabat baru, Fajar Eko Satriyo, kegiatan pembuangan sampah dan limbah liar itu masih membandel. Lurah Fajar mengakui bahwa dirinya telah mengetahui aktifitas liar tersebut, dan pihaknya telah menindaklanjuti serta sidak ke lokasi. Namun, ungkap Fajar, pengelola lokasi itu tetap membandel.
“Kita tunggu tindakan dari atas,” ujar Fajar di ruang kerjanya kepada HR, Selasa (21/7). ■ jaelani/ahmad

Tinggalkan Balasan