MELAWI, HR – Sudah bukan rahasia lagi tentang penangkapan kayu jenis Jabon yang berasal dari Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang yang ditangkap oleh Polres Melawi pada awal tahun ini. Pasalnya kayu tersebut ditangkap Polisi di tengah – tengah Kota Nanga Pinoh, tepatnya di Tanjung Sungai Pinoh Melawi yang tidak jauh dari Jembatan Pinoh, bahkan terlihat jelas dari atas jembatan.
Kayu Jabon masih “misteri” |
Kayu yang rencananya akan dikirim ke Potianak melalui aliran Sungai dengan rakit yang berjumlah 2.300 batang square sekitar 350 meter tersebut, sebagaimana dirilis beberapa media saat itu oleh Polres Melawi dinyatakan bahwa kayu-kayu tersebut adalah kayu yang berasal dari wilayah Kabupaten Sintang, dan kayu Jabon yang diduga tidak berdokumen resmi itu akhirnya ditangkap oleh Polisi bahkan di police line.
Kayu asal wilayah Kabupaten Sintang sontak menjadi perhatian dan menjadi sorotan media, setelah terdengar kabar bahwa kayu-kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimanya via angkutan darat dari lokasi penangkapan di Tanjung Sungai Pinoh Melawi ke Pontianak.
Kabar pengiriman kayu tangkapan Polisi yang disoroti oleh berbagai media akan legalitas/dokumen kepemilikan dan pengiriman kayu yang disinyalir tidak melalui prosedur itu. Media yang terbagi beberapa tim berusaha konfirmasi kepada Polisi, yaitu Kasat Reskrim Polres Melawi, belum lama ini. Ia membenarkan bahwa kayu tersebut akan dilanjutkan pengirimanya dengan dokumen lanjutan.
Namun demikian setelah terbukti kayu-kayu tersebut dilakukan pengangkutan melalui angkutan darat menggunakan truk dengan beberapa truk dalam tiga hari masa pengangkutanya, sebagai mana hasil pemantauan awak media.
Tim awak media yang berbeda mencoba klarifikasi kembali terkait diangkutnya kayu-kayu tersebut ke Pontianak. tapi Kasat Reskrim Melawi pada posisi di Pontianak alias tidak ada ditempat yang akhirnya dikonfirmasi via telephone. Ternyata dari menurut pengakuan Kasat Reskrim, kepolisian tidak tahu bahwa kayu-kayu tersebut telah diangkut ke Pontianak.
Kayu tangkapan yang dipantau keberadaanya oleh sejumlah awak media, dari saat membuka rakit kayu hingga pengangkatan dari tepian sungai yang dipersiapkan untuk diangkut itu, ternyata benar-benar telah lenyap tiada bekas, tanpa ada satu orangpun di lokasi penangkapan yang bisa dimintai keterangan terkait penerbitan kayu Jabon asal wilayah kabupaten Sintang tersebut, Kamis (23/03/17).
Ada keanehan proses hukum atas penangkapan juga tentang penyelesaian dokumen kayu asal wilayah Kabupaten Sintang ini, yang diduga diangkut dengan menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak penerbit dokumen kayu Kabupaten Melawi tersebut, terkesan tidak prosedural.
Agar tidak menjadi pemberitaan lanjutan yang tidak berimbang dan menjadi kosumsi publik yang simpang siur, oleh karena pada saat penangkapanya telah dilansir oleh beberapa media dalam pemberitaan. Sejumlah awak media berharap Polres Melawi menggelar pers rilis terkait penangkapan dan penyelesaianya terhadap kayu-kayu hasil tangkapannya. Terlebih kayu-kayu tersebut berasal dari Kabupaten Sintang atau kabupaten lain.
Agar tidak menjadi berita kosumsi plublik yang tidak beribang, sehingga menciptakan asumsi miring untuk segera berikan klarifikasi, sembari menunggu hasil konfirmasi dari penerbitan dokumen Kabupaten Sintang terkait kayu-kayu tersebut. s.adi/tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});