JAKARTA, HR – Terdakwa kasus narkoba Aef Saefudinbin alias AEF bin Radi membantah keterangan saksi polisi yang menyebutkan dirinya sebagai pengedar narkorba. Hal itu diungkapkannya di hadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Parnaehan Silitonga di Pengadilan Negri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, No 17, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/16).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadirkan saksi penangkap Sinaga anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort Kepulauan Seribu, Jakarta Utara sebagai saksi penangkap terdakwa Aef Saefudin, pada malam Pkl 001 Wib, (17/09/16) di Jl. Baru, Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, dengan Barang bukti 0,31 gram sabu senilai Rp 200 ribu.
Atas perbuatan dan berdasarkan barang bukti sabu sabu itu, JPU Yansen mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Juncto Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang hari itu merupakan sidang perdana bagi terdakwa Aef Saifudin. Sidang selanjutnya masih agenda mendengarkan keterangan saksi dua polisi penangkap pada Kamis (24/11/16).
Usai persidangan, kepada HR terdakwa mengatakan, bahwa dua HP dan uang Rp 80 ribu miliknnya yang disita polisi tidak dijadikan barang bukti di persidangan. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});