Kasus KDRT: Dua Saksi Ungkap Kebohongan Pelapor di Persidangan

oleh -423 views
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lufti Noor Rosida dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Kamis (21/07/16) kembali menghadirkan terdakwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) JA kehadapan persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan di Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dua saksi sedang di sumpah majelis. 
Terdakwa didampingi Elisa Manurung 
dan Ombun Sidauruk.
Sidang hari itu memasuki agenda pemeriksaan saksi adecat (saksi meringankan). Ada dua saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa, yakni Arnold Tobing (68) dan Cecep (70).
Pada persidangan itu yang pertama dihadapkan adalah saksi Arnold Tobing. Arnold mengungkapkan ada upaya perdamaian yang diutus orang tua terdakwa.
Saksi Arnold menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2016 pernah mencoba menyampaikan perdamaian terhadap keluarga Panjaitan (orang tua Winda pelapor) atas permintaan Tonggo Aritonang (orang tua terlapor).
Saat itu bertemu diantaranya Sumanto Panjaitan dan istri, Winda dan keluarga lainnya. “Saya bertanya kepada Winda, apa permasalahannya sehingga kamu buat laporan polisi? Tetapi yang menjawab adalah ibunya Winda; dia ditampar. Lalu saya katakan, ibu, biar Winda yang menjawab. Saya bicara sama Winda dan saya Tanya; mengapa kamu sampai membuat laporan, memangnya kamu diapakan? Saya ditampar dan kaki bagian dengkul saya lecet, dan saya melapor atas anjuran ibu saya,” begitu katanya Winda Majelis Hakim.
Dia menjelaskan, bahwa ia datang kesana mau mempersatukan suami istri. “Tapi hasilnya nol sebab semua didominasi ibunya Wulan,” tambahnya. Walaupun, bapaknya Wulan berniat baik, tetapi ibunya yang bersikeras.
Saksi kedua, Cecep mengatakan ada 3 kali pertemuannya dengan keluarga pelapor bahkan sampai dipertemukan dengan ketua adatnya Panjaitan (Ketua Umum Punguan Panjaitan Sejabodetabek). Dalam setiap pertemuan saya merasa bersambut baik. Dari pembicaraan itu waktu itu saya optimis akan berdamai dan keluarga ini akan bersatu kembali.
Pertemuan terakhir ketika saya datang kerumah Panjaitan, semuanya berubah. Padahal sebelumnya penyataan pak Panjaitan; “Yah udah, gampang itu nanti kita cabut perkara. Yang penting nanti ketika mereka sudah rujukan akan tinggal dirumah kontrakan sendiri, tidak bersama orang tua terdakwa,” itu kesepakatan kita.
Pernah saksi Cecep menanyakan kepada terdakwa, mengapa kamu memukul istrimu, dijawab, mana aku mau melukai atau memukul dia, aku sangat mencintainya. Dia terjatuh karena terpeleset disebabkan dia yang berontak dari pelukan ketika melarang dan mengahalangi dia pergi keluar dari rumah malam itu.
Dari keterangan kedua saksi inilah terungkap kebohongan-kebohongan kesaksian yang disampaikan boru Huta Barat ibundannya Winda Panjaitan (saksi pelapor) di persidangan sebelumnya.
Bahwa pada persidangan Kamis (13/07/16) ibunya Wulan bersaksi dan mengatakan bahwa tidak pernah ada upaya baik dari keluarga terdakwa untuk berdamai sehingga laporan itu dilanjutkan. Padahal majelis hakim masih menyampaikan saran kepada ibunya Wulan agar berdamai. Majelis masih membaca ayat Firman Tuhan “Tidak akan berpisah jikalau bukan karena dipisahkan oleh kematian.”
Yang lebih miris lagi; ibu mertua terdakwa bersaksi bahwa selama perkawinan 4 bulan itu, Wulan tidak dibiayai oleh terdakwa dan yang lebih miris lagi, terdakwa memeras istrinya sendiri. Sementara terdakwa adalah seorang dokter yang sudah bekerja di RSCM.
Oleh karena itu advokat revolusioner Elisa Manurung, SH berkata bahwa persidangan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atas nama terdakwa JA ini dianggap kesia-siaan yang hanya mengahabiskan waktu dan tenaga, dan menghambur-hamburkan materi. Menurutnya, jika seandainya semua pihak profesional dan proforsional dalam menangani kasus ini, persidangan ini tidak perlu digelar. Mulai dari pelapor, penerimaan laporan kepolisian dan Kejaksaan.
Alasannya, pertama; perkawinan baru 4 bulan, sudah menunjukkan egoisme yang tinggi. Mana ada pernikahan menjalani biduk rumahtangga yang tidak pernah bermasalah?.
Kedua; kepolisian membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berbelit belit, tidak jelas terkontruksi, kapan dilaporkan ke polisi dan kapan dibuat visum tidak jelas. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menyatakan berkas lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Ini semua membuat carut marut peradilan di NKRI,” tegas Elisa.
Elisa mejelaskan, bahwa dalam dakwaan jaksa disebutkan Lapor Polisi dan Visum dibuatkan tanggal 8 Oktober 2015 tetapi surat laporan polisi tanggal 25 Oktober. Menurut saksi pelapor yang diperiksa dipersidangan bahwa laporan polisi dibuat tanggal 9 Oktober 2015 pagi antara pukul; 001-004 WIB, langsung setelah kejadian PKL 22.30 tanggal 8 Oktober.
Kuasa Hukum terdakwa Ombun Suryono Sidauruk, SH menyebutkan bahwa perkara ini adalah perkara yang dibuat-buat. “Tidak menjadi masalah dibuat jadi masalah,” katanya. tom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan