Kasus Dihentikan, Direksi Perusda 2014-2016 Gagal Nginap di Hotel Prodeo

oleh -1.3K views
oleh
Juli Isnur perlihatkan pengembalian uang negara.

NATUNA, HR – Selasa pagi (22/5/2018) kantor Kejaksaan Negeri Natuna terlihat ramai didatangi para wartawan dari berbagai media.
Kedatangan para jurnalis tersebut untuk menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur terkait giat konfrensi pers pengembalian uang negara dari sejumlah kasus yang ditangani Kejari.

Di atas meja kerja Kajari, terlihat tumpukan uang hasil pengembalian diperlihatkan sebagai bukti.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus penyalahgunaan anggaran oleh Perusda Natuna.

Sebagaimana Temuan Inspektorat Natuna yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu (LHPTT), pada Perusahaan Daerah Natuna tahun buku 2014, 2015 dan 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016 nomor 01/LHP-PKPT PD/III/2-017 tanggal 02 Maret 2017.

Berdasarkan laporan inspektorat tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Natuna mengeluarkan Surat perintah dimulainya Penyelidikan nomor: Print-122/N.10.13/Fd/03/2018 tanggal 21 Maret 2018, atas pengelolaan Keuangan Perusda Natuna tahun anggaran 2014 hingga 2016.

“Kami menemukan, bahwa Perusahaan Daerah Natuna tidak dapat membuktikan pengeluaran belanja sebesar Rp.324.571.040,” ujar Juli Isnur.

Selain berdasarkan temuan Inspektorat Natuna, Juli Isnur juga menjelaskan, bahwa penyidik Kejaksaan Natuna juga menemukan pengelolaan dana Perusda Natuna tidak sesuai dengan ketentuan Perda No.02 Tahun 2014, tentang pendirian Perusda Natuna yaitu berupa tunjangan insentif, tunjangan Hari Raya, tunjangan Ramadhan dan tunjangan Idhul Adha kepada Direksi dan Badan Pengawas Peruda Natuna sebesar Rp 449.875.900.

“Untuk itu Jajaran Direksi Perusda Natuna periode 2014-2016. diminta penyidik Kejari Natuna untuk mengembalikan uang sebesar Rp 449.875.900.

Sehingga total uang yang berhasil diselamatkan untuk diserahkan ke Kas Perusda Natuna sebesar Rp 774.446.940. Jajaran direksi dan pengawas Perusda Natuna pun patut bersenang hati. Pasalnya, Kajari Natuna resmi menghentikan kasus penyalahgunaan anggaran, setelah pihak direksi priode 2014-2016 tersebut, mengembalikan uang hasil “korupsi” nya.

Artinya merekapun tak perlu menyandang status sebagai koruptor, dan merasakan dinginnya tidur di lantai hotel prodeo(lapas-red).
Namun, Kajari punya alasan tersendiri mengapa pihaknya melepaskan para “tikus kantor” tersebut setelah mengembalikan kerugian negara.
Menurut Juli Isnur, berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Disebutkan, mengembalikan kerugian negara dinilai lebih efektif.

“Namun jika tindakan persuasif seperti pada kasus ini tidak diindahkan, maka pihak kejaksaan Negeri Natuna tidak akan segan-segan melakukan tindakan preventif pada perkara pidana yang lain,” tegas Juli Isnur.

Kejari Natuna juga berhasil melakukan hal serupa ke kasus lain, yakni kasus PLTS Anambas sebesar Rp107juta, kasus PLTS Subi Rp103 juta, kasus Pasar Pailaman Rp 900 juta, dan kasus Pelabuhan Subi Rp 787 juta.

“Sedangkan pengembalian uang negara dari kapal MV Indra Perkasa bukanlah karena kasus korupsi, akan tetapi karena ada kelebihan pembayaran material, sehingga disebut mubazir,” jelas Juli Isnur. fian

Tinggalkan Balasan