JAKARTA, HR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, belum maksimal dalam menegakan Pergub dan Perda DKI Jakarta. Sorotan kali ini mengarah pada bangunan Kalma Padel, yang berlokasi di Jalan Panjang, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Pembangunan lapangan olahraga Padel milik PT Gas Padel Indonesia tersebut, sebelumnya sudah mendapatkan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan Nomor: 0884/e/SPPK/JB/II/2026/AT.13.01 tertanggal 2 Februari 2026, pihak berwenang secara resmi memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantauan media di lokasi yang sekarang sudah di fungsikan oleh pengusaha Padel, diketahui merupakan bangunan dengan fungsi usaha, terdiri dari tiga lapis, yang digunakan sebagai lapangan olahraga padel beserta fasilitas pendukungnya. Namun dalam proses pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang.
Dalam surat yang di kirimkan pada pengusaha Padel tersebut dijelaskan, pihak perusahaan terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Lebih parah lagi, PT Gas Padel Indonesia disebut tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan sebelumnya. Peringatan pertama dikirim pada 17 Desember 2025, disusul peringatan kedua pada 7 Januari 2026, dan peringatan ketiga pada 14 Januari 2026. Seluruhnya tidak digubris hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan perintah pembatasan kegiatan, tetap juga tidak ditindaklanjuti oleh Suku Dinas CKTRP Jakbar. Ada apa?.
Bukan hanya terkait pelanggaran perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja, Kalma Padel jelas-jelas merusak dan membongkar utilitas Inrit yang sudah tertata baik dari Suku Dinas Bina Marga Jakbar, sebelumnya adanya saluran air terbuka dibagian depan sisi jalan Raya tersebut.
Dikarenakan untuk akses pintu keluar masuk, saluran air tersebut juga di tutup permanen dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Kalma Padel, tidak ada lagi saluran air untuk mengarah ke dalam saluran yang di buat Sudin Bina Marga Jakbar.
Sementara itu, saat di konfirmasi media. Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Jakbar Lucia Purbarini Soepardi via WhatsApp, Jumat (17/04/2026). Belum menjawab atau membalas pertanyaan media.
Ditempat Terpisah.
Adanya bangunan Padel di wilayah Kosambi, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, sebelumnya sudah di lakukan penyegelan terhadap bangunan Padel yang diduga tidak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Akan tetapi, dilokasi sekarang pengerjaan bangunan Padel tersebut tetap berjalan walaupun sudah mendapat segel (DCKTRP Line) yang terpasang di lokasi proyek tersebut.
Konfirmasi media via WhatsApp, kepada Kasatlak Citata Kecamatan Cengkareng Tommy mengatakan, “Nanti kita cek dulu, Saya crosscheck dulu,” ujar Tommy.
Ditunggu ketegasannya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan regulasi.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan publik, terkait pengawasan proyek-proyek komersial, di wilayah padat seperti Jakarta Barat. Ketegasan pemerintah diharapkan tidak berhenti pada surat perintah semata, tetapi benar-benar diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. •didit








