![]() |
Papan segel yang terpasang dibangunan Cideng Timur sudah hilang |
JAKARTA, HR – Kepala Dinas (Kadis) Penataan Kota (PK) DKI Jakarta Iswan Achmadi diminta bisa menindak tegas terhadap bangunan yang sudah jelas-jelas melanggar dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait adanya pelanggaran bangunan di kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Pelanggaran bangunan di wilayah Jakpus sangatlah memprihatinkan, adanya tindakan segel yang terpasang pada proyek-proyek bangunan yang melanggar hanya sebagai hiasan dinding untuk mencari solusi agar dapat meraup koordinasi pada bangunan yang telah melanggar. (baca : Bangunan Bermasalah Dipelihara, Sudin Penataan Kota Jakpus Tabrak Perda)
Seperti pelanggaran Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dugaan ini dikarenakan papan segel yang telah terpasang dilokasi bangunan yang berada di Jalan Cideng Timur Jakpus kini telah hilang dicopot oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Lemahnya pengawasan dari Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penataan Kota (PK) Jakpus, Deddy Widaryaman dinilai telah melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggara Bangunan Gedung.
Bangunan yang bermasalah diantaranya berada di Jalan Alaydrus No 7 kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir, 1 unit bangunan 5 lapis walaupun disegel tetap berjalan pengerjaannya.
Bangunan yang berada di Jalan Pembangunan 2, 1 unit rumah tinggal 4 lapis walaupun sudah disegel pengerjaanya terus berjalan hingga kini telah selesai tahap pembangunan. 1 unit hotel 12 lapis yang berada di Jalan Cideng Timur dan 1 unit bangunan yang peruntukan untuk hotel di Jalan Cideng Timur kecamatan Gambir Jakpus.
Beberapa bangunan di kecamatan lainnya di Jakpus seperti, Jalan Cempaka Putih II, Jalan Kartini, Jalan Juanda III dan Jalan Tambak, Jalan Sawo dan bangunan Seven Eleven di depan rumah sakit bersalin Budi Kemulian yang hingga kini belum dibongkar Sudin Penataan Kota Jakpus.
Sudah beberapa kali HR mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Deddy Widaryaman, akan tetapi tidak pernah mau memberikan komentar dan tindakan terkait pemasalahan tersebut diatas.
Diharapkan tindakan Kadis Penataan Kota DKI Iswan Achmadi supaya dapat memberikan efek jera bagi warga masyarakat, agar mematuhi Perda dan Pergub IMB. ■ puji/didit