JPU Cecar Saksi Fakta Mantan Notaris Saat Bersaksi

oleh -277 views
Ahmat Bajuni.

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra menghadirkan notaris Ahmad Bajuni sebagai saksi fakta kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (10/06/2020), pimpinan hakim Djoeyamto Hadi Sasmito, SH. MH.

Kepada saksi, JPU Iqram mempertanyakan keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 64 tahun 2017 dan No. 63 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh kantor notaris Ahmad Bajuni. Sebab, ada ketidaksesuaian apa yang dijelaskan saksi dalam keterangannya di persidangan dengan yang tercantum di dalam akta tersebut. “Yang membuat akta ini kantor Bapak?” tanya JPU Iqram kepada saksi Ahmad Bajuni. “Ya, kantor saya. Kalau yang membuatnya staf,” jawab saksi.

JPU Iqram kemudian membacakan redaksi atau bagian dari kalimat di dokumen itu, yang menyebut bahwa proses penerbitan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 64 tahun 2017 dan No. 63 tahun 2017 dihadiri oleh saksi-saksi, yakni Ali Bangun dan Melliana Susilo.

Isinya berbunyi, seolah-olah Ali Bangun dan Melliana Susilo hadir sebagai saksi menghadiri proses pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui kantor notaris Ahmad Bajuni tersebut. Padahal, faktanya tidak. “Dalam surat ini menerangkan bahwa kedua saksi itu hadir di hadapan bapak. Coba terangkan arti hadir di hadapan saya ini, apa?” tanya JPU Iqram kepada saksi.

Menjawab pertanyaan itu saksi menerangkan bahwa yang dimaksud ‘hadir’ di dalam surat keterangan itu adalah bahwa tandatangan kedua saksi telah hadir di hadapan notaris.

Merasa tak puas dengan jawaban itu, JPU kemudian mengejar saksi dengan menyatakan mengapa penjelasannya tidak ditulis dengan kata ‘diwakili’ atau ditandatangani sehingga tidak menimbulkan pengertian yang keliru.

Iqram kembali mengejar saksi dengan pertanyaan: “Dengan tidak dipenuhi syarat-syarat dari format yang ditentukan, apakah surat ini berlaku,” kejar Iqram.

Menjawab itu saksi menegaskan sepanjang tidak ada pembatalan tetap berlaku. Jadi, berlaku atau tidak berlaku itu, kata saksi jika ada atau tidak dilakukan pembatalan.

Saksi menerangkan surat dinyatakan tetap sah sepanjang dibubuhi tandatangan kendati orangnya tidak hadir. “Itu jatuhnya surat di bawah tangan, karena kurang memenuhi persyaratan,” jelas saksi Ahmad Bajuni. “Persyaratannya kurang karena ketidakhadirannya,” sambung saksi.

Saksi Ahmad Bajuni yang ditanyai wartawan terkait proses penerbitan surat di kantornya selaku notaris, menolak semua pertanyaan wartawan. “Maaf saya keberatan diminta pendapat soal ini, karena sudah di luar arena sidang,” ujarnya.

Di hadapan majelis hakim saksi Ahmad Bajuni juga menerangkan proses terbitnya surat akta tanggungan dilakukan Desember 2017 di rumah terdakwa Hasim Sukamto.

Saksi mengatakan surat akta otentik diterbitkan karena adanya permohonan kredit yang diajukan terdakwa kepada Bank CIMB Niaga  Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. “Saya diminta CIMB Niaga untuk membuat akta. Saya adalah salah satu rekanan CIMB Niaga,” tutur saksi.

Terdakwa Hasim Sukamto didakwa telah melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan cara mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7317/Sunter Agung dan SHGB Nomor 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga Niaga Cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Hal itu dilakukan terdakwa untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp23 miliar atas nama PT Hasdi Mustika Utama yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan terdakwa, pihak Bank CIMB Niaga Niaga lalu menunjuk kantor Notaris Ahmad Bajuni SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari saksi Melliana Susilo selaku istri terdakwa. nen

Tinggalkan Balasan